jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 25597 | Kota Bandar Lampung 2 2014


 266x       Tipe DOC       Ukuran file 0.15 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Presentasi Usaha 25597 | Kota Bandar Lampung 2 2014
peraturan daerah kota bandar lampung nomor 02 tahun 2014 tentang kerjasama pemerintah kota  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                    WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
                                          PROVINSI LAMPUNG
                         PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
                                        NOMOR 02 TAHUN 2014
                                                 TENTANG
             KERJASAMA PEMERINTAH KOTA DENGAN BADAN USAHA DALAM
                      PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                   WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
           Menimbang   :    a.     bahwa ketersediaan infrastruktur air minum yang memadai
                                   berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak dalam
                                   rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
                                   masyarakat   Kota   Bandar   Lampung   serta   sebagai
                                   perwujudan   realisasi   program  Millenium  Development
                                   Goals dalam penyediaan air minum;
                               b.  bahwa   pengembangan   sistem   penyediaan   air   minum
                                   menjadi   tanggung   jawab   Pemerintah   Daerah   untuk
                                   menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum
                                   bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi
                                   kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan
                                   peraturan perundang-undangan; 
                               c.  bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur
                                   sistim penyediaan air minum, dipandang perlu mengambil
                                                      11
                                   Iangkah-langkah   yang   komprehensif   guna   menciptakan
                                   iklim   investasi   untuk   mendorong   keikutsertaan   badan
                                   usaha dalam penyediaan infrastruktur sistem penyediaan
                                   air minum di Kota Bandar Lampung berdasarkan prinsip
                                   usaha yang sehat melalui kerjasama Pemerintah Kota dan
                                   badan usaha;
                               d.  bahwa mengingat kerjasama Pemerintah Kota dan badan
                                   usaha dalam pengembangan sistem penyediaan air minum
                                   di   Kota   Bandar   Lampung   diselenggarakan   dalam   suatu
                                   periode yang melebihi periode jabatan Walikota, diperlukan
                                   produk hukum daerah yang dapat dijadikan dasar hukum
                                   yang berkesinambungan dalam penyelenggaraan kerjasama
                                   Pemerintah Kota dan badan usaha;
                               e.  bahwa dibutuhkan   komitmen   Pernerintah   Kota   sebagai
                                   Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dalam melaksanakan
                                   kewaiiban finansialnya kepada badan usaha, pelaksanaan
                                   kewajiban   regres   sehubungan   dengan   Penjaminan
                                   Infrastruktur,  dan  melaksanakan  mitigasi atas setiap Risiko
                                   Infrastruktur selama berlangsungnya kerjasama yang mana
                                   menjadi elemen utama dalam menjaga keberlangsungan
                                   penyelenggaraan proyek kerjasama Pemerintah Kota dan
                                   badan usaha;
                               f.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                                   pada   huruf a, b, C, d, dan e, maka perlu membentuk
                                   Peraturan   Daerah   tentang   Kerjasama   Pemerintah   Kota
                                   dengan   Badan   Usaha   dalam   Pengembangan   Sistem
                                   Penyediaan Air Minum.
           Mengingat  :       1.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
                                   Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
                                   Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-
                                   Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
                                   Republik IndonesiaTahun 1956 Nomor 56) dan Undang-
                                   Undang Darurat Nemer 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
                                   Republik   Indonesia   Tahun   1956   Nomor   57)   tentang
                                   Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam
                                   Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai
                                   Undang-Undang   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                                   Tahuri   1959   Nomor   73,   Tambahan   Lembaran   Negara
                                   Republik Indonesia Nomor 1821);
                               2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                                   Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                                   Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                   Nomor 4286); 
                                                      12
                               3.  Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   2004   tentang
                                   Perbendaharaan   Negara   (Lembaran   Negara   Republik
                                   Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
                                   Republik Indonesia Nomor 4355); 
                               4.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
                                   Daya Air  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                                   Nomor 32,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                                   Indonesia Nomor 4377);
                               5.  Undang-Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang
                                   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                   Tahun   2004   Nomor   125,   Tambahan   Lembaran   Negara
                                   Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
                                   kedua kalinya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
                                   Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                   2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                   Indonesia Nomor 4844)
                               6.  Undang–undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
                                   Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
                                   Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                   Nomor 4724);
                               7.  Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang
                                   Pembentukan Peraturan   Perundang-undangan   (Lembaran
                                   Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
                                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 
                               8.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   3   Tahun   1982   tentang
                                   Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
                                   Tanjungkarang-Telukbetung   (Lembaran   Negara   Republik
                                   Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
                                   Republik Indonesia Nomor 3213); 
                               9.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   24   Tahun   1983   tentang
                                   Perubahan   Nama   Kotamadya   Daerah   Tingkat   II
                                   Tanjungkarang-Telukbetung   menjadi   Kotamadya   Daerah
                                   Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik
                                   Indonesia   Tahun   1983   Nomor   30,   Tambahan   Lembaran
                                   Negara Republik Indonesia Nomor 3254); 
                               10. Peraturan   Pemerintah   Nomor   16   Tahun   2005   tentang
                                   Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
                                   Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
                                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 
                               11. Peraturan   Pemerintah   Nomor   58   Tahun   2005   tentang
                                   Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
                                   Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
                                   Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 
                               12. Peraturan   Pemerintah   Nomor   38   Tahun   2007   tentang
                                   Pembagian   urusan   Pemerintahan   Antar   Pemerintah,
                                                      13
                 Pemerintahan  Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
                 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 4737); 
               13. Peraturan   Pemerintah   Nomor   42   Tahun   2008   tentang
                 Pengelolaan Sumber Daya Air ( Lembaran Negara Republik
                 Indonesia   Tahun   2008   Nomor   82,   Tambahan   Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
               14. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 sebagaimana
                 diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 dan
                 Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Kerjasama
                 Pemerintah   dengan   Badan   Usaha   dalam   Penyediaan
                 Infrastruktur;
               15. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar
                 Bidang Usaha yang tertutup dan terbuka dalam penanaman
                 modal;
               16. Peraturan   Presiden   Nomor   78   Tahun   2010   tentang
                 Penjaminan   Infrastruktur   dalam   Proyek   Kerjasama
                 Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui
                 Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur; 
               17. Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor   260/PMK.011/201O
                 tentang   Petunjuk   Pelaksanaan   Penjaminan   Infrastruktur
                 Dalam Proyek   Kerjasama   Pemerintah   Dengan  Badan
                 Usaha (Berita Negara Republik   Indonesia   Tahun   2010
                 Nomor 689);
               18. Peraturan   Menteri'   Pekerjaan   Umum   (PU)   Nomor
                 18/PRT/M/2007  tentang   Penyelenggaraan   Pengembangan
                 Sistem Penyediaan Air Minum; 
               19. Peraturan   Menteri   Pekerjaan   Umum   (PU)   Nomor
                 12/PRT/M/2010  tentang Pedoman Kerjasama  Pengusahaan
                 Pengembangan   Sistem   Penyediaan.   Air   Minum   (Berita
                 Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 682); 
               20. Peraturan   Kepala   Badan   Perencanaan   Pembangunan
                 Nasional   No.   3   Tahun   2012   tentang   Panduan   Umum
                 Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha
                 Dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara RepubIik
                 Indonesia Tahun 2012 Nomor 662); 
               21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.Oll/2012 Tahun
                 2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian
                          14
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Walikota bandar lampung provinsi peraturan daerah kota nomor tahun tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam pengembangan sistem penyediaan air minum rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa ketersediaan infrastruktur memadai berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai perwujudan realisasi program millenium development goals b menjadi tanggung jawab untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan bagi pokok minimal sehari hari guna memenuhi kehidupan sehat bersih produktif sesuai perundang undangan c mempercepat pembangunan sistim dipandang perlu mengambil iangkah langkah komprehensif menciptakan iklim investasi mendorong keikutsertaan di berdasarkan prinsip melalui d mengingat diselenggarakan suatu periode melebihi jabatan diperlukan produk hukum dapat dijadikan dasar penyelenggaraan e dibutuhkan komitmen pernerintah penanggung proyek melaksanakan kewaiiban finansialnya kepada pelaksanaan kewajib...

no reviews yet
Please Login to review.