Authentication
451x Tipe DOC Ukuran file 0.15 MB Source: peraturan.bpk.go.id
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
PROVINSI LAMPUNG
PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 02 TAHUN 2014
TENTANG
KERJASAMA PEMERINTAH KOTA DENGAN BADAN USAHA DALAM
PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
Menimbang : a. bahwa ketersediaan infrastruktur air minum yang memadai
berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak dalam
rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat Kota Bandar Lampung serta sebagai
perwujudan realisasi program Millenium Development
Goals dalam penyediaan air minum;
b. bahwa pengembangan sistem penyediaan air minum
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk
menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum
bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi
kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur
sistim penyediaan air minum, dipandang perlu mengambil
11
Iangkah-langkah yang komprehensif guna menciptakan
iklim investasi untuk mendorong keikutsertaan badan
usaha dalam penyediaan infrastruktur sistem penyediaan
air minum di Kota Bandar Lampung berdasarkan prinsip
usaha yang sehat melalui kerjasama Pemerintah Kota dan
badan usaha;
d. bahwa mengingat kerjasama Pemerintah Kota dan badan
usaha dalam pengembangan sistem penyediaan air minum
di Kota Bandar Lampung diselenggarakan dalam suatu
periode yang melebihi periode jabatan Walikota, diperlukan
produk hukum daerah yang dapat dijadikan dasar hukum
yang berkesinambungan dalam penyelenggaraan kerjasama
Pemerintah Kota dan badan usaha;
e. bahwa dibutuhkan komitmen Pernerintah Kota sebagai
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dalam melaksanakan
kewaiiban finansialnya kepada badan usaha, pelaksanaan
kewajiban regres sehubungan dengan Penjaminan
Infrastruktur, dan melaksanakan mitigasi atas setiap Risiko
Infrastruktur selama berlangsungnya kerjasama yang mana
menjadi elemen utama dalam menjaga keberlangsungan
penyelenggaraan proyek kerjasama Pemerintah Kota dan
badan usaha;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, C, d, dan e, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah Kota
dengan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 1956 Nomor 56) dan Undang-
Undang Darurat Nemer 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahuri 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
12
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844)
6. Undang–undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3213);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang
Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II
Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antar Pemerintah,
13
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
14. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 sebagaimana
diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 dan
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Kerjasama
Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur;
15. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar
Bidang Usaha yang tertutup dan terbuka dalam penanaman
modal;
16. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama
Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/201O
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur
Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan
Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 689);
18. Peraturan Menteri' Pekerjaan Umum (PU) Nomor
18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor
12/PRT/M/2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan
Pengembangan Sistem Penyediaan. Air Minum (Berita
Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 682);
20. Peraturan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional No. 3 Tahun 2012 tentang Panduan Umum
Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara RepubIik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 662);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.Oll/2012 Tahun
2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian
14
no reviews yet
Please Login to review.