Authentication
564x Tipe PPTX Ukuran file 1.23 MB Source: bahan-ajar.esaunggul.ac.id
PERTEMUAN III
TEORI-TEORI KUALIFIKASI
HPI
Teori Kualifikasi Lex Fori
Teori Kualifikasi Lex Cause
Teori Kualifikasi Bertahap
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Inti Teori :
“Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan
yang mengadili perkara (lex fori) karena sistem kualifikasi adalah
bagian dari hukum intern lex fori tersebut.”
Tokoh Kualifikasi Lex Fori :
1. Franz Kahn (Jerman)
2. Bartin (Perancis)
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
FRANZ KAHN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan berdasakan lex
fori karena :
A. Kesederhanaan (simplicity)
Pengertian, batasan dan konsep-konsep hukum yang digunakan dalam
penyelesaian sengketa adalah yang paling dikenal oleh hakim.
B. Kepastian (certainty)
Pihak-pihak yang berperkara mengetahui terlebih dahulu kualifikasi yang
akan dilakukan oleh hakim berserta dengan konsekuensi yuridiknya.
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
BARTIN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan dengan Lex Fori karena :
• Seorang hakim telah disumpah untuk menegakkan hukumnya sendiri dan
bukan sistem hukum asing mana pun.
• Pemberlakuan hukum asing hanya sebagai wujud kesukarelaan forum untuk
membatasi kedaulatan hukumnya.
• Jika hakim menghadapi lembaga hukum asing yang tidak dikenal dalam lex fori,
ia harus menerapkan konsep hukumnya sendiri yang dianggap paling setara
dengan konsep hukum asing itu.
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Pengecualian penerapan kualifikasi Lex Fori :
a. Jika perkara yang dihadapi menyangkut penentuan
hakikat suatu benda sebagai benda tetap atau benda
bergerak Lex Situs (hukum dari tempat benda terletak).
b. Jika perkara menyangkut kontrak-kontrak yang dibuat
melalui korespondensi, penentuan saat dan sah tidaknya
pembentukan kontrak Lex Loci Contractus (hukum dari
tempat pembuatan kontrak).
no reviews yet
Please Login to review.