Authentication
336x Tipe PPTX Ukuran file 1.23 MB Source: bahan-ajar.esaunggul.ac.id
PERTEMUAN III TEORI-TEORI KUALIFIKASI HPI Teori Kualifikasi Lex Fori Teori Kualifikasi Lex Cause Teori Kualifikasi Bertahap TEORI KUALIFIKASI LEX FORI Inti Teori : “Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan yang mengadili perkara (lex fori) karena sistem kualifikasi adalah bagian dari hukum intern lex fori tersebut.” Tokoh Kualifikasi Lex Fori : 1. Franz Kahn (Jerman) 2. Bartin (Perancis) TEORI KUALIFIKASI LEX FORI FRANZ KAHN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan berdasakan lex fori karena : A. Kesederhanaan (simplicity) Pengertian, batasan dan konsep-konsep hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa adalah yang paling dikenal oleh hakim. B. Kepastian (certainty) Pihak-pihak yang berperkara mengetahui terlebih dahulu kualifikasi yang akan dilakukan oleh hakim berserta dengan konsekuensi yuridiknya. TEORI KUALIFIKASI LEX FORI BARTIN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan dengan Lex Fori karena : • Seorang hakim telah disumpah untuk menegakkan hukumnya sendiri dan bukan sistem hukum asing mana pun. • Pemberlakuan hukum asing hanya sebagai wujud kesukarelaan forum untuk membatasi kedaulatan hukumnya. • Jika hakim menghadapi lembaga hukum asing yang tidak dikenal dalam lex fori, ia harus menerapkan konsep hukumnya sendiri yang dianggap paling setara dengan konsep hukum asing itu. TEORI KUALIFIKASI LEX FORI Pengecualian penerapan kualifikasi Lex Fori : a. Jika perkara yang dihadapi menyangkut penentuan hakikat suatu benda sebagai benda tetap atau benda bergerak Lex Situs (hukum dari tempat benda terletak). b. Jika perkara menyangkut kontrak-kontrak yang dibuat melalui korespondensi, penentuan saat dan sah tidaknya pembentukan kontrak Lex Loci Contractus (hukum dari tempat pembuatan kontrak).
no reviews yet
Please Login to review.