Authentication
499x Tipe PPT Ukuran file 0.58 MB Source: isnaini.blog.uma.ac.id
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Inti Teori :
Inti Teori :
“Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari
“Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari
pengadilan yang mengadili perkara (lex fori)
pengadilan yang mengadili perkara (lex fori)
karena sistem kualifikasi adalah bagian dari hukum
karena sistem kualifikasi adalah bagian dari hukum
intern lex fori tersebut.”
intern lex fori tersebut.”
Tokoh Kualifikasi Lex Fori :
Tokoh Kualifikasi Lex Fori :
1. Franz Kahn (Jerman)
1. Franz Kahn (Jerman)
2. Bartin (Perancis)
2. Bartin (Perancis)
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
FRANZ KAHN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan
FRANZ KAHN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan
berdasakan lex fori karena :
berdasakan lex fori karena :
A. Kesederhanaan (simplicity)
A. Kesederhanaan (simplicity)
Pengertian, batasan dan konsep-konsep hukum yang digunakan
Pengertian, batasan dan konsep-konsep hukum yang digunakan
dalam penyelesaian sengketa adalah yang paling dikenal oleh
dalam penyelesaian sengketa adalah yang paling dikenal oleh
hakim.
hakim.
B. Kepastian (certainty)
B. Kepastian (certainty)
Pihak-pihak yang berperkara mengetahui terlebih dahulu
Pihak-pihak yang berperkara mengetahui terlebih dahulu
kualifikasi yang akan dilakukan oleh hakim berserta dengan
kualifikasi yang akan dilakukan oleh hakim berserta dengan
konsekuensi yuridiknya.
konsekuensi yuridiknya.
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
BARTIN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan dengan
BARTIN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan dengan
Lex Fori karena :
Lex Fori karena :
Seorang hakim telah disumpah untuk menegakkan hukumnya
Seorang hakim telah disumpah untuk menegakkan hukumnya
sendiri dan bukan sistem hukum asing mana pun.
sendiri dan bukan sistem hukum asing mana pun.
Pemberlakuan hukum asing hanya sebagai wujud kesukarelaan
Pemberlakuan hukum asing hanya sebagai wujud kesukarelaan
forum untuk membatasi kedaulatan hukumnya.
forum untuk membatasi kedaulatan hukumnya.
Jika hakim menghadapi lembaga hukum asing yang tidak
Jika hakim menghadapi lembaga hukum asing yang tidak
dikenal dalam lex fori, ia harus menerapkan konsep hukumnya
dikenal dalam lex fori, ia harus menerapkan konsep hukumnya
sendiri yang dianggap paling setara dengan konsep hukum asing
sendiri yang dianggap paling setara dengan konsep hukum asing
itu.
itu.
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Pengecualian penerapan kualifikasi Lex Fori :
Pengecualian penerapan kualifikasi Lex Fori :
a. Jika perkara yang dihadapi menyangkut penentuan
a. Jika perkara yang dihadapi menyangkut penentuan
hakikat suatu benda sebagai benda tetap atau benda
hakikat suatu benda sebagai benda tetap atau benda
bergerak Lex Situs (hukum dari tempat benda
bergerak Lex Situs (hukum dari tempat benda
terletak).
terletak).
b. Jika perkara menyangkut kontrak-kontrak yang
b. Jika perkara menyangkut kontrak-kontrak yang
dibuat melalui korespondensi, penentuan saat dan
dibuat melalui korespondensi, penentuan saat dan
sah tidaknya pembentukan kontrak Lex Loci
sah tidaknya pembentukan kontrak Lex Loci
Contractus (hukum dari tempat pembuatan kontrak).
Contractus (hukum dari tempat pembuatan kontrak).
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Keunggulan:
Keunggulan:
Perkara lebih mudah diselesaikan, mengingat
Perkara lebih mudah diselesaikan, mengingat
digunakannya konsep-konsep hukum Lex Fori yang
digunakannya konsep-konsep hukum Lex Fori yang
paling dikenal oleh hakim.
paling dikenal oleh hakim.
Kelemahan:
Kelemahan:
Kemungkinan terjadinya ketidakadilan karena
Kemungkinan terjadinya ketidakadilan karena
kualifikasi adakalanya dijalankan dengan
kualifikasi adakalanya dijalankan dengan
menggunakan ukuran-ukuran yang tidak selalu sesuai
menggunakan ukuran-ukuran yang tidak selalu sesuai
dengan hukum asing yang seharusnya diberlakukan,
dengan hukum asing yang seharusnya diberlakukan,
atau bahkan dengan ukuran-ukuran yang tidak dikenal
atau bahkan dengan ukuran-ukuran yang tidak dikenal
sama sekali oleh sistem hukum tersebut.
sama sekali oleh sistem hukum tersebut.
no reviews yet
Please Login to review.