Authentication
355x Tipe PDF Ukuran file 2.86 MB Source: jdih.kemnaker.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 170 TAHUN 2018
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA
NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS
KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS
SOSIAL GOLONGAN POKOK AKTIVITAS
KESEHATAN MANUSIA BIDANG TEKNOLOGI
LABORATORIUM MEDIK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI), merupakan acuan yang bersifat legal formal
dalam penataan kualifikasi nasional di bidang ketenagakerjaan. KKNI
menjadi rujukan bagi dunia pendidikan dan lembaga pelatihan dalam
merumuskan kurikulum dan program pelatihan. Lembaga sertifikasi
profesi dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi (uji kompetensi) dan
merumuskan lingkup (skema sertifikasi) juga mengacu pada KKNI.
Sedangkan bagi dunia industri, KKNI dapat dipergunakan dalam proses
recruitment terutama terkait dengan pengakuan tingkat kualifikasi
tenaga kerja yang diperlukan.
Untuk menetapkan standar kualifikasi tenaga Ahli Teknologi
Laboratorium Medik diperlukan adanya kerjasama antara pihak industri
sebagai pengguna tenaga kerja, dengan pihak pendidikan dan latihan
formal maupun non-formal yang akan menghasilkan tenaga kerja.
Kerjasama tersebut untuk merumuskan standar kualifikasi tenaga kerja
sehingga bisa dihasilkan tenaga kerja yang diinginkan oleh dunia
industri. Standar tersebut berisi rumusan kemampuan kerja di bidang
Laboratorium Medik yang mencakup aspek pengetahuan, kemampuan/
1
no reviews yet
Please Login to review.