Authentication
480x Tipe DOC Ukuran file 0.08 MB Source: tpampd.files.wordpress.com
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
TKA/TPA MASJID PANGERAN DIPONEGORO
BALAIKOTA YOGYAKARTA
ANGGARAN DASAR
TKA/TPA MASJID PANGERAN DIPONEGORO
BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Lembaga ini bernama Taman Kanak-kanak Al Qur’an dan Taman Pendidikan Al
Qur’an Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta, disingkat TKA-TPA MPD
Yogyakarta.
2. TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta merupakan wadah
pendidikan, baca tulis Al Qur’an dan Aqidah Akhlak sesuai syariah Islam.
3. TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta berafiliasi kepada
Takmir Masjid P. Diponegoro. (Semi Independent)
Pasal 2
1. TKA-TPA Masjid Paneran Diponegoro Balaikota Yogyakarta didirikan pada tanggal 21
Mei 1999
2. TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta berkedudukan di Masjid
P. Diponegoro Komplek Balaikota Yogyakarta.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta berasaskan Islam
Pasal 4
1. Membekali peserta didik dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan As-Sunah sedini mungkin
agar terbentuk pribadi islami.
2. Menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq yang sholeh sesuai taraf
perkembangannya.
3. Mendorong perkembanan psikis, fisik, intelektual dan sosial secara optimal sesuai
tingkat perkembanan anak dan selaras denan nilai-nilai Islam.
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 5
Untuk mencapai tujuannya sebagaimana tersebut pada pasal 4, TKA-TPA Masjid Pangeran
Diponegoro Balaikota Yogyakarta mempunyai bidang kegiatan antara lain:
1. Bidang Kurikulum dan Keustadzan
2. Bidang Keuangan dan Administrasi
3. Bidang Pengembangan Bakat Santri dan Ustadz
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta mempunyai struktur
organisasi sebagai berikut:
1. Pembina
2. Direktur
3. Wakil Direktur I
4. Wakil Direktur II
5. Wakil Direktur III
6. Wali Kelas
Pasal 7
Pengurus TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta, diangkat dan
diberhentikan oleh Musyawarah Pengurus
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Tunjangan Amal
Tunjangan amal adalah sebagai penghargaan atas hasil amal sholeh (kerja) seseorang
terhadap lembaga. Tunjangan amal dibayarkan sekali pada awal bulan.
Pasal 9
Tunjangan amal diberikan kepada ustadz/ah tetap yang besarnya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku (standar TPA MPD).
Pasal 10
Calon Ustadz/Ah yang masih dalam masa percobaan dibayar 50% dari gaji pokok.
Pasal 11
Kenaikan tunjangan amal berkala diusahan setiap satu tahun sekali dan besarnya
ditentukan sesuai kemampuan lembaga (TPA MPD).
Pasal 12
Tunjangan amal terdiri dari tunjangan pokok dan tunjangan yang besarnya disesuaikan
dengan :
a. Jabatan / pekerjaan yang dipegang oleh pegawai yang bersangkutan.
b. Masa kerja dan latar belakang pendidikan dibidang ke TPA – an.
Pasal 13
Ijin yang Disetujui
Apabila ustadz tidak masuk kerja, ijin yang disetujui Wadir I meliputi :
a. Ustadz/ah bersangkutan menikah diberi ijin 2 minggu atau 15 hari kerja.
b. Ustadz/ah ada ujian di kampus atau lembaga pendidikan yang mana tidak bisa
ditinggalkan.
c. Ustadz/ah ada kegiatan kampus seperti praktikum dan membikin laporan/skripsi
untuk penunjang pendidikannya.
d. Ustadz/ah melahirkan (ustadzah), diberi ijin (cuti) selama 1 bulan sebelum
melahirkan sampai 1 bulan setelah melahirkan, dan bagi ustadz bila istrinya dan
bukan ustadz TPA MPD maka ijin diberikan 3 kali pertemuan.
e. Sakit lebih dari 3 kali pertemuan secara terus menerus dapat dimintai surat
rekomondasi dokter.
Pasal 14
Jam Kerja Ustadz
Jam kerja pegawai adalah :
a. Hari Senin 15.50 s.d 17.30 WIB
b. Hari Rabu 16.00 s.d 17.30 WIB
c. Hari Jum’at 16.00 s.d 17.30 WIB
d. Untuk jam piket para ustadz yang telah diatur atas kesepakatan bersama diharapkan
sudah menyiapkan 10 menit sebelum jam kerja yang telah ditetapkan.
Pasal 15
Disiplin Ustadz
1. Displin pegawai merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan ditaati oleh
pegawai dengan penuh tanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi apabila hal-hal
tersebut dilanggar.
2. Disiplin pegawai meliputi :
a. Setiap pegawai wajib dan harus menyimpan/memegang teguh rahasia TPA
MPD.
b. Sebagai pegawai wajib menjaga, memelihara harta milik/kekayaan dari
suatu tindakan yang tercela dan merugikan.
c. Setiap pegawai wajibmelaksanakan tugas-tugas dari atasan dan hal-hal yang
berhubungan dengan tugas rutin serta bertanggungjawab penuh atas pelaksanakan
tugas tersebut.
d. Dilarang meninggalkan kelas / TPA selama jam kerja kecuali atas ijin
Direktur atau lainnya.
Pasal 16
Sanksi atas Pelanggaran
1. Tergantung dari berat ringannya pelanggaran disiplin, maka ustadz dapat dikenakan
sanksi-sanksi atau tindakan sebagai berikut :
a. Peringatan lisan/teguran
b. Peringatan tertulis
c. Skorsing dan atau penundaan pembayaran tunjangan amal/honorarium.
d. Pemutusan hubungan kerja.
2. Kesalahan-kesalahan yang akan mendapatkan peringatan lebih dahulu antara lain :
a. Malas/ prestasinya jelek/ sering terlambat untuk kerja atau sering meninggalkan
pekerjaan pada jam kerja tanpa ada alasan yang masuk akal.
b. Menolak perintah yang layak dari Direktur.
c. Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
d. Sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama tiga kali hari kerja berturut-
turut, atau enam hari kerja tidak berturut-turut satu bulan atau kurang dari itu tetapi
sering dilakukan.
no reviews yet
Please Login to review.