Authentication
206x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: kawanhukum.id
Nama : Virliana Octavirike NIM : 190710101246 Mata Kuliah : Hak Asasi Manusia Kelas : F Keterangan : Tugas HAM Keterkaitan Doxing Terhadap Hak Atas Privasi Dalam Hak Asasi Manusia Globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi di seluruh dunia. Tidak hanya negara maju, negara berkembang juga telah memacu perkembangan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakatnya untuk dapat bersaing di era globalisasai, sehingga teknologi informasi mendapat kedudukan yang penting bagi sebuah kemajuan bangsa. Teknologi informasi memegang peran penting, baik di masa kini maupun di masa mendatang seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia. Perkembangan yang pesat dalam teknologi informasi dapat menyebabkan kejahatan baru di bidang itu juga, salah satunya doxing. Doxing merupakan proses pengambilan, hacking dan penerbitan informasi orang lain seperti nama, foto, alamat, nomor telepon dan rincian kartu kredit yang dapat mengganggu privasi dan membahayakan seseorang. Informasi tersebut berhubungan dengan seseorang, sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang tersebut, yaitu pemilik data yang informasinya bisa dirilis ke ruang publik dengan tujuan negatif dan merugikan. Ada berbagai cara yang telah dikembangkan untuk melakukan doxing, namun salah satu metode yang paling umum dan banyak digunakan yaitu dengan menemukan E-mail korban. E-mail memiliki peran penting yang dapat menjadi awalan sebagai kata kunci dan membuka akun korban untuk mendapatkan lebih banyak informasi pribadi dari pemilik data. Saat ini sedang marak terjadi penyalahgunaan dari data seseorang yang diperjual belikan ataupun disalah gunakan demi keuntungan pribadi yang membahayakan korban atau pemilik data. Perlindungan data juga berhubungan dengan konsep hak atas privasi. Privasi merupakan hal yang sangat penting dan krusial karena pada dasarnya seseorang pasti memiliki sisi diri yang tidak ingin diketahui orang lain untuk melindungi rahasia dirinya. Karena keinginan untuk meindungi privasi itu bersifat universal dan berlaku bagi setiap orang sesuai dengan konsep hak asasi manusia. Doxing mengganggu hak atas privasi yang dimiliki setiap individu. Hak atas privasi sebagai hak asasi manusia dijelaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pribadi atau hak- hak privat yang akan meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, meningkatkan hubungan antara individu dan masyarakatnya, meningkatkan kemandirian atau otonomi untuk melakukan kontrol dan mendapatkan kepantasan, serta meningkatkan toleransi dan menjauhkan dari perlakuan diskriminasi serta membatasi kekuasaan pemerintah (Danrivanto Budhijanto, 2010:4).Hak atas privasi memang tidak dicantumkan secara eksplisit di dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, secara implisit hak atas privasi terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu sebagai berikut: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Rumusan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tersebut memiliki nuansa perlindungan yang sama dengan rumusan Article 12 UDHR yang kemudian diadopsi ke dalam Article 17 ICCPR yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak atas privasi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Mahkamah Konstitusi memberikan terjemahan atas Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Dalam terjemahan tersebut, kata “privacy” diterjemahkan sebagai “urusan pribadi atau masalah pribadi” sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 sebagai berikut: Article 12 UDHR : “Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”. Article 17 ICCPR : 1. “Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”. 2. “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut”. Sehingga, pasal 28G ayat (1) dapat dikatakan sebagai landasan konstitusional mengenai jaminan hak atas privasi yang dijamin di dalam Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Jaminan Hukuman dan Pidana tentang hak atas privasi juga termaktub dalam pada Pasal 29 ayat (1) yaitu tentang pelanggaran hak privasi yang berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.Adapula perlindungan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi, regulasi tentang pelanggaran privasi juga dibahas dalam UU ITE yaitu pasal 26 yang berbunyi : 1). Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. 2). Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Dengan demikian, dalam setiap pembentukan kebijakan dan aktivitas pertahanan yang memanfaatkan teknologi informasi, perlindungan hak atas privasi warga negara tetap harus menjadi perhatian utama yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Hak atas privasi seseorang menjadi unsur penting dalam permasalahan doxing, karena informasi pribadi yang seharusnya tidak ingin dibagi dan menjadi privasi diri tersebar dan diketahui oleh khalayak luas, kejadian ini akan menjadi sangat krusial dan mungkin dapat membahayakan posisi dan kredibilitas yang bersangkutan yang sudah menyalahi hak asasi manusia di ranah digital. Adapun bahwa perlindungan privasi sangat penting dalam era globalisasi saat ini dan juga tentunya sebagai pertimbangan bagi orang yang memiliki tujuan untuk melakukan penelitian atau menggunakan Internet dengan tujuan yang bermanfaat agar informasi yang dimiliki tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, selain perlindungan privasi yang telah diberikan pemerintah negara juga diperlukan sejumlah langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk menjaga privasi dalam era teknologi informasi untuk menghindari terjadinya doxing, yaitu seperti perlunya regulasi yang cukup ketat mengenai privasi. Pengembang sistem atau administrator suatu teknologi informasi pada beberapa lembaga atau instansi yang mengelola informasi personal harus menerapkan pedoman atau semacam standar operasional prosedur (SOP) untuk membatasi jumlah informasi pribadi yang dikumpulkan dan peran kebijakan privasi yang membutuhkan pengungkapan jati diri pada dasar apa saja informasi yang perlu diketahui, karena berdasarkan asumsi umum bahwa semua administrator pengelola informasi memiliki akses penuh untuk masuk ke data pengguna dan perlunya dibangun kepercayaan ke dalam rancangan teknologi informasi seperti sistem yang lebih mengedepankan prioritas pengguna. Di sisi lain pengguna juga diberikan preferensi terhadap perlu tidaknya pengungkapan informasi pribadi dari penggunaannya serta selalu mengembangkan sikap waspada dan hati hati dalam beraktivitas maupun bertransaksi di internet, serta mampu bersikap realistis dan dewasa dalam bertindak sehingga informasi yang diberikan tidak sampai merugikan diri sendiri
no reviews yet
Please Login to review.