jagomart
digital resources
picture1_Hak Asasi Manusia 24762 | Keterkaitan Doxing Terhadap Hak Atas Privasi Dalam Hak Asasi Manusia


 206x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB       Source: kawanhukum.id


Hak Asasi Manusia 24762 | Keterkaitan Doxing Terhadap Hak Atas Privasi Dalam Hak Asasi Manusia

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
             Nama              : Virliana Octavirike
             NIM               : 190710101246
             Mata Kuliah       : Hak Asasi Manusia
             Kelas             : F
             Keterangan        : Tugas HAM
                  Keterkaitan Doxing Terhadap Hak Atas Privasi Dalam Hak Asasi Manusia
                   Globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi
             di   seluruh   dunia.   Tidak   hanya   negara   maju,   negara   berkembang   juga   telah   memacu
             perkembangan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakatnya untuk dapat bersaing di
             era globalisasai, sehingga teknologi informasi mendapat kedudukan yang penting bagi sebuah
             kemajuan bangsa. Teknologi informasi memegang peran penting, baik di masa kini maupun
             di   masa   mendatang   seiring   dengan   perkembangan   kebutuhan   masyarakat   di   dunia.
             Perkembangan yang pesat dalam teknologi informasi dapat menyebabkan kejahatan baru di
             bidang itu juga, salah satunya doxing. Doxing merupakan proses pengambilan, hacking dan
             penerbitan informasi orang lain seperti nama, foto, alamat, nomor telepon dan rincian kartu
             kredit yang dapat mengganggu privasi dan membahayakan seseorang. Informasi tersebut
             berhubungan dengan seseorang, sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang
             tersebut, yaitu pemilik data yang informasinya bisa dirilis ke ruang publik dengan tujuan
             negatif dan merugikan.
                   Ada berbagai cara yang telah dikembangkan untuk melakukan doxing, namun salah
             satu metode yang paling umum dan banyak digunakan yaitu dengan menemukan E-mail
             korban. E-mail memiliki peran penting yang dapat menjadi awalan sebagai kata kunci dan
             membuka akun korban untuk mendapatkan lebih banyak informasi pribadi dari pemilik data.
             Saat ini sedang marak terjadi penyalahgunaan dari data seseorang yang diperjual belikan
             ataupun disalah gunakan demi keuntungan pribadi yang membahayakan korban atau pemilik
             data. Perlindungan data juga berhubungan dengan konsep hak atas privasi. Privasi merupakan
             hal yang sangat penting dan krusial karena pada dasarnya seseorang pasti memiliki sisi diri
             yang tidak ingin diketahui orang lain untuk melindungi rahasia dirinya. Karena keinginan
             untuk meindungi privasi itu bersifat universal dan berlaku bagi setiap orang sesuai dengan
             konsep hak asasi manusia.  
          Doxing mengganggu hak atas privasi yang dimiliki setiap individu. Hak atas privasi
       sebagai hak asasi manusia dijelaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pribadi atau hak-
       hak privat yang akan meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, meningkatkan hubungan antara
       individu dan masyarakatnya, meningkatkan kemandirian atau otonomi untuk melakukan
       kontrol dan mendapatkan kepantasan, serta meningkatkan toleransi dan menjauhkan dari
       perlakuan diskriminasi serta membatasi kekuasaan pemerintah (Danrivanto Budhijanto,
       2010:4).Hak atas privasi memang tidak dicantumkan secara eksplisit di dalam Undang-
       Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, secara implisit hak atas privasi
       terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu sebagai berikut:
       “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
       benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
       ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan  hak asasi”. 
       Rumusan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tersebut memiliki nuansa perlindungan
       yang sama dengan rumusan Article 12 UDHR yang kemudian diadopsi ke dalam Article
       17 ICCPR yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak atas privasi. Dalam
       Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-
       Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Mahkamah
       Konstitusi memberikan terjemahan atas Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Dalam
       terjemahan tersebut, kata “privacy” diterjemahkan sebagai “urusan pribadi atau masalah
       pribadi” sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 sebagai berikut:
       Article 12 UDHR :
       “Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau
       hubungan   surat-menyuratnya,   dengan   sewenang-wenang,   juga   tidak   diperkenankan
       melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak
       mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”.
        Article 17 ICCPR :
       1.    “Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-wenang atau secara tidak
       sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah
       diserang kehormatan dan nama baiknya”.
       2.    “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan
       tersebut”. 
          Sehingga, pasal 28G ayat (1) dapat dikatakan sebagai landasan konstitusional
       mengenai jaminan hak atas privasi yang dijamin di dalam Article 12 UDHR dan Article 17
       ICCPR. Jaminan Hukuman dan Pidana tentang hak atas privasi juga termaktub dalam pada
       Pasal 29 ayat (1) yaitu tentang pelanggaran hak privasi yang berbunyi; “Barangsiapa dengan
       sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak
       privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizin yang bersangkutan,
       dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.Adapula
       perlindungan   yang   tercantum   dalam   Peraturan   Menteri   Komunikasi,   regulasi   tentang
       pelanggaran privasi juga dibahas dalam UU ITE yaitu pasal 26 yang berbunyi :
       1). Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
       seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
       2).   Setiap   Orang   yang   dilanggar   haknya   sebagaimana   dimaksud pada  ayat  (1) dapat
       mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. 
          Dengan demikian, dalam setiap pembentukan kebijakan dan aktivitas pertahanan yang
       memanfaatkan teknologi informasi, perlindungan hak atas privasi warga negara tetap harus
       menjadi perhatian utama yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Hak atas privasi seseorang
       menjadi   unsur   penting   dalam   permasalahan   doxing,   karena   informasi   pribadi   yang
       seharusnya tidak ingin dibagi dan menjadi privasi diri tersebar dan diketahui oleh khalayak
       luas, kejadian ini akan menjadi sangat krusial dan mungkin dapat membahayakan posisi dan
       kredibilitas yang bersangkutan yang sudah menyalahi hak asasi manusia di ranah digital.
       Adapun bahwa perlindungan privasi sangat penting dalam era globalisasi saat ini dan juga
       tentunya sebagai pertimbangan bagi orang yang memiliki tujuan untuk melakukan penelitian
       atau menggunakan Internet dengan tujuan yang bermanfaat agar informasi yang dimiliki
       tidak disalahgunakan. 
          Oleh karena itu, selain perlindungan privasi yang telah diberikan pemerintah negara
       juga diperlukan sejumlah langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk menjaga privasi
       dalam era teknologi informasi untuk menghindari terjadinya doxing, yaitu seperti perlunya
       regulasi yang cukup ketat mengenai privasi. Pengembang sistem atau administrator suatu
       teknologi informasi pada beberapa lembaga atau instansi yang mengelola informasi personal
       harus menerapkan pedoman atau semacam standar operasional prosedur (SOP) untuk
       membatasi jumlah informasi pribadi yang dikumpulkan dan peran kebijakan privasi yang
       membutuhkan pengungkapan jati diri pada dasar apa saja informasi yang perlu diketahui,
       karena berdasarkan asumsi umum bahwa semua administrator pengelola informasi memiliki
       akses penuh untuk masuk ke data pengguna dan perlunya dibangun kepercayaan ke dalam
       rancangan teknologi informasi seperti sistem yang lebih mengedepankan prioritas pengguna.
       Di sisi lain pengguna juga diberikan preferensi terhadap perlu tidaknya pengungkapan
       informasi pribadi dari penggunaannya serta selalu mengembangkan sikap waspada dan hati
       hati dalam beraktivitas maupun bertransaksi di internet, serta mampu bersikap realistis dan
       dewasa dalam bertindak sehingga informasi yang diberikan tidak sampai merugikan diri
       sendiri
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Nama virliana octavirike nim mata kuliah hak asasi manusia kelas f keterangan tugas ham keterkaitan doxing terhadap atas privasi dalam globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi di seluruh dunia tidak hanya negara maju berkembang juga memacu kehidupan masyarakatnya untuk dapat bersaing globalisasai sehingga mendapat kedudukan yang penting bagi sebuah kemajuan bangsa memegang peran baik masa kini maupun mendatang seiring dengan kebutuhan masyarakat pesat menyebabkan kejahatan baru bidang itu salah satunya merupakan proses pengambilan hacking dan penerbitan orang lain seperti foto alamat nomor telepon rincian kartu kredit mengganggu membahayakan seseorang tersebut berhubungan digunakan mengidentifikasi yaitu pemilik data informasinya bisa dirilis ke ruang publik tujuan negatif merugikan ada berbagai cara dikembangkan melakukan namun satu metode paling umum banyak menemukan e mail korban memiliki awalan sebagai kata kunci membuka akun mendapatkan leb...

no reviews yet
Please Login to review.