Authentication
379x Tipe PPTX Ukuran file 0.36 MB Source: spmsleman.files.wordpress.com
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang
Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016
perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L;
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, tentang
Standar Biaya MasukKeputusan Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 451 Tahun 2017 tentang Juknis BOS Madrasah tahun
2018.
PENGERTIAN BOS
BOS adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya
operasional non personalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana programn wajib belajar
TUJUAN BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang
bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan :
1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh
siswa miskin di tingkat pend. Dasar baik madrasah negeri
maupun swasta
2. Membebaskan biaya operasional skolah bagi seluruh siswa
MI, MTs, MA negeri
3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di
madrasah swasta
LANJUTAN
4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat
terutama yang tidak mampu secara ekonomi
untuk mendapat-kan layanan pendidikan
menengah yang terjangkau dan bermutu.
5. Menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan dan peningkatan mutu serta
relevansi pendidikan untuk menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
MADRASAH
1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan siswa
yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau
kekurangan daribyang semestinya, maka harus segera
memberitahukan kepada kepala kantor Kemenag Kab/Kota
2. Bersama sama dengan komite madrasah, mengindentifikasi
siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran
3. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan
4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah
menurut komponen dan besar dananya
no reviews yet
Please Login to review.