Authentication
348x Tipe PPT Ukuran file 4.30 MB Source: spmsleman.files.wordpress.com
DASAR HUKUM
Undan-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan
Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka
Pelaksanaan APBN;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L;
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018
Pedoman Umum Pengelolaan/Penyaluran Bantuan (Juknis) yang disusun oleh masing-masing
Kementerian/Lembaga;
Latar Belakang
– BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia
bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar.
– Anggaran BOS sudah di Kankemenag Kab/Kota
– BOS diberikan: semester 2 tahun pelajaran dan semester 1
tahun pelajaran 2017/2018 dgn catatan tahap berikutnya akan
dicairkan jika telah digunakan sekurang-kurangnya 80% dan
laporan telah disampaikan ke Tim BOS Kanwil (syarat pencairan
sudah lengkap)
– Proses pencairan dengan 2 tahap, tahap 1 maksimal minggu ke-
1 Maret, Tahap 2 maksimal minggu ke-4 Agustus.
KONSEP DASAR
Dengan mekanisme LS ke Rekening Madrasah, boleh rekening tabungan,
boleh juga rekening Giro
Rekening penerima BOS wajib dilaporkan terpisah dgn saldo dari pihak lain
Madrasah sebagai bendahara non Pemerintah
dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa sesuai Juknis yg Berlaku;
Akhir tahun saldo BOS nol di rekening
Saldo maksimal harian Rp. 10 juta
Madrasah Ibtidaiyah :Rp.800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah:Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah:Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
ANGGARAN BOS 2018
Alokasi Siswa BOS 2018 Alokasi Anggaran BOS 2018
No Nama
Kabupaten/Kota
MIS MTsS MAS MIS MTsS MAS
1 Kab. Kulon Progo 1.761 863 179 Rp 1.408.800.000 Rp 863.000.000 Rp 250.600.000
2 Kab. Bantul 3.930 3.491 2.777 Rp 3.144.000.000 Rp 3.491.000.000 Rp 3.887.800.000
3 Kab. Gunungkidul 4.298 2.877 1.367 Rp 3.438.400.000 Rp 2.877.000.000 Rp 1.913.800.000
4 Kab. Sleman 4.947 3.819 2.659 Rp 3.957.600.000 Rp 3.819.000.000 Rp 3.722.600.000
5 Kota Yogyakarta 200 2.070 1.223 Rp 160.000.000 Rp 2.070.000.000 Rp 1.712.200.000
6 Buffer Kanwil 637 523 325 Rp 509.600.000 Rp 523.000.000 Rp 455.000.000
Total 15.773 13.643 8.530 Rp 12.618.400.000 Rp 13.643.000.000 Rp 11.942.000.000
IMPLEMENTASI BOS
Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin
operasionaldapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS
harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite
Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di
madrasah tersebut;
Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali
siswa;
Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau
pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya
pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya
operasional;
Seluruh madrasahyang menerima program BOS harus mengikuti pedoman
BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
no reviews yet
Please Login to review.