Authentication
358x Tipe PPT Ukuran file 4.27 MB Source: spmsleman.files.wordpress.com
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab
Keuangan Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam
rangka Pelaksanaan APBN;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan PMK Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L;
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Agama;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, tentang Standar Biaya Masukan Tahun
2018
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Pendidikan RA
KONSEPSI DASAR
BOP adalah program Pemerintah untuk RA
RA penerima program BOP untuk membantu (discount fee)
siswa RA dari keluarga tidak mampu dari kewajiban membayar
iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan
di Indonesia berupa dana langsung untuk siswa sebesar Rp.
300.000,- per siswa
Pemberian utk 12 bulan, dicairkan 1 kali tahapan
Wajib melaporkan realisasi dana BOP RA
Pelaporan melalui RKARA : Rencana Kegiatan dan Anggaran RA
Membuat bukti pengeluaran yang sah
Melakukan Pembukuan tiap bulan
PENGGUNAAN DANA BOP RA
NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN
1. Pengembangan perpustakaan :buku teks pelajaran
2. Pembelian alat peraga edukatif
3. Pembelian bahan habis pakai: ATK operasional RA, Fotocopy penggandaan, dll
4. Kegiatan pembelajaran dan ekskul
5 Langganan daya dan jasa : listrik, telepon, air, internet
6. Kegiatan penerimaan siswa baru
7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makanan tambahan
9. Penyusunan dan Pelaporan
10 Pembelian perangkat pengolahan data (aset tetap)
11. Perawatan sarana dan prasarana RA
12. Pengembangan profesi guru
13 Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOP RA
NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN
1. Disimpan dengan maksud dibungakan
2. Membeli Lembar Kerja Siswa
3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan
4. Membiayai Kegiatan yang tidak prioritas, seperti Karya wisata, study tour, study banding dan sejenisnya
5 Membayar bonus dan transportasi rutin utk guru
6. Membeli seragam yg bukan menjadi inventaris RA
7. Rehab sedang dan berat
8. Membangun gedung baru
9. Membeli bahan yang tidak mendukung pembelajaran
10 Menanamkan saham
11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lainnya
12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP
yang diselenggarakan Lembaga diluar Kementerian Agama
Proses Pencairan BOP RA
1. Mekanisme LS ke rekening RA
2. Proses pencairan di KANWIL
3. Perlu ada pembaharuan Juknis
4. Dicairkan oleh PPK
5. Tim Pelaksana
6. Penanggung jawab pada Seksi
Kesiswaan
no reviews yet
Please Login to review.