Authentication
368x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB Source: repository.unikom.ac.id
KEUANGAN NEGARA
Keuangan Negara adalah semua hak &
kewajiban Negara yang dapat dinilai
dengan uang, atau segala sesuatu baik
berupa uang maupun barang yang dapat
dijadikan milik Negara
Hak Negara
adalah segala usaha yang dilakukan pemerintah
dalam rangka mengisi Kas
Kewajiban Negara adalah kewajiban
Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas
negara, sesuai UUD’45, GBHN dan UU.APBN.,
yaitu:
• mensejahterakan masyarakat
• melayani masyarakat umum
• aparat pembangunan
RUANG LINGKUP KEUANGAN
NEGARA
Keuangan Negara dikelompokkan
menjadi :
1. Yang dikelola langsung
2. Yang dipisahkan
PENGURUSAN KEUANGAN NEGARA
Pelaksanaan Anggaran Negara tidak
terlepas dari Pengurusan Keuangan
Negara yang diatur dalam UUPI/ICW
dan peraturan pelaksanaannya, serta
sekarang dengan UURI no. 017/2003
tentang Keuangan Negara, UURI no.
001/2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Keppres no. 42/2002 tentang
pelaksanaan APBN
Pengelolaan keuangan Negara terdiri
dari 2, yaitu :
1 Pengurusan Umum/Administratif, dan
2 Pengurusan Khusus / Bendaharawan
no reviews yet
Please Login to review.