Authentication
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
OLEH
NAMA : MUHAMMAD ULIL ABSHOR
NIM/NPM : 11820031
PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSYIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALI SEMBILAN SEMARANG
1
Sekilas Tentang
Kode Etik Advokat Indonesia
2 Kode Etik Advokat Indonesia ini dibuat dan diprakarsai oleh KKAI,
yang disahkan dan ditetapkan oleh tujuh organisasi profesi. Kode
Etik ini akan berlaku sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik di
MAIN Indonesia sejak tanggal berlakunya UU Advokat.
3 TUJUH ORGANISASI TERSEBUT ADALAH:
MENU 1. IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
2. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI)
3. IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)
4. HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI)
4 5. SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI)
6. ASSOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI)
7. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)
5
SEJAWAD
1
Advokat Asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan Pendirian kantor advokat dalam
ASING
yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada bentuk apapun tidak diizinkan di
serta wajib mentaati Kode Etik ini. Indonesia apabila didirikan
2 oleh advokat asing, begitu pula
Advokat asing adalah advokat berkewarganegaraan asing kantor perwakilannya.
yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik
Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 1 angka 8 UU Advokat)
3 “Jadi, advokat asing hanya diperbolehkan
Dapatkah Advokat kerja di lembaga milik orang lokal saja, tidak boleh
Asing Mendirikan mendirikan lembaga sendiri.
Kantor Hukum di
4 Indonesia?
Di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Advokat dan Pasal
19 ayat (1) Permenkumham 26/2017, advokat
asing dilarang beracara di sidang pengadilan,
5 berpraktik, dan/atau membuka kantor jasa hukum
atau perwakilannya di Indonesia.
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
1
Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara
dapat ditunjukkan kepada Hakim apabila dianggap perlu.
Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat
akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti di muka
2 Pengadilan.
Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi
Hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia
menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya
3 seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada
Advokat pihak lawan.
Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapar menghubungi Hakim
apabila bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
4 Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang
diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dam
perkara pidana.
Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai
suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu
5 tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
no reviews yet
Please Login to review.