jagomart
digital resources
picture1_Entitas Anak Id 23440 | 1154 35 Ppt Sta Dedi Suwiryo


 231x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.09 MB       Source: mahasiswa.yai.ac.id


File: Entitas Anak Id 23440 | 1154 35 Ppt Sta Dedi Suwiryo
 peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 30 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      ABSTRAK
     • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diundangkan 
      sebagai suatu bentuk kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan anak atas hak identitasnya. 
      Berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri Nomor 2 Tahun 2016 ini, kartu ini hanya diterbitkan 
      oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Program Kartu Identitas Anak 
      (KIA) dilaksanakan untuk memberikan kesejahteraan anak dan memenuhi hak hak anak (0-17 
      tahun).
     • Analisa data dilakukan dengan menggunakan skema model analisis interaktif yang terdiri dari tahap 
      reduksi data, sajian data, dan penarikan simpulan. Penelitian dilakukan di Dinas Kependudukan dan 
      Pencatatan Sipil Kecamatan Larangan.
     • Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program Kartu Identitas Anak oleh Dinas 
      Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Larangan telah sesuai dengan peraturan yang 
      seharusnya. Hal ini karena dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan juklak dan juknis yang 
      berlaku dan sesuai prosedur pelaksanaan program KIA.
     • Adapun faktor faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program KIA, yaitu standar dan sasaran 
      program sudah tercapai melebihi target, faktor komunikasi yang masih terhambat pada distribusi 
      informasi kepada masyarakat, sumber daya manusia yang kurang dalam hal monitoring, dan masih 
      terbatasnya masyarakat dalam membuka sosialisasi menggunakan teknologi web dinas.
                          BAB I
                        PENDAHULUAN
     • 1.1 Latar Belakang Masalah
       Pendataan penduduk di Indonesia masih terdapat beberapa masalah, pendataan penduduk di 
     anggap kurang akurat khsusnya pendataan bagi penduduk yang belum memasuki usia 17 tahun atau 
     yang disebut dengan anak. Agar pendataan penduduk lebih akurat khususnya bagi penduduk yang 
     berusia kurang dari 17 tahun, maka Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan Peraturan 
     Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  2  Tahun  2016  Tentang  Kartu  Identitas  Anak,  yang  mana  melalui 
     peraturan tersebut setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah wajib untuk 
     memiliki kartu identitas anak yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dalam system informasi 
     dan  administrasi  kependudukan.  Pemberian  identitas  kepada  anak  diharapkan  akan  mendorong 
     peningkatan pendataan, demi terwujudnya perlindungan dan pelayanan public untuk mewujudkan hak 
     terbaik  bagi  anak.  Pemberian  kartu  identitas  anak  juga  merupakan  wujud  pemerintah  dalam 
     memenuhi hak konstitusional  anak,  karena  pada  dasarnya  setiap  anak  berhak  atas  suatu  nama 
     sebagai suatu identitas bahkan mendapatkan pengakuan kewarganegaraan.
     • 1.2 Perumusan Masalah
        Berdasarkan latar belakang yang sudah diuraikan oleh peneliti, maka peneliti ingin mengamatai 
      sudah sejauh mana pelaksanaan kartu identitas anak dan temuan masalah yang ditemukan adalah 
      sebagai berikut:
     1. Pendataan penduduk di Indonesia dirasakan masih kurang akurat.
     2. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 memberlakukan kartu 
      identitas anak untuk meningkatkan pendataan penduduk secara akurat dan untuk melindungi hak 
      konstitusional anak 
     3. Banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu kartu identitas anak. 
     4. Masyarakat tidak mengetahui fungsi dari kepemilikan kartu identitas anak.
     • 1.3 Batasan Masalah
       Berdasarkan pemaparan dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka peneliti 
     merumuskan permasalahan pokok sebagai berikut: 
     1. Bagaimana pelaksanaan program kartu identitas anak di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil 
      Kecamatan Larangan? 
     2. Apa  kendala  dalam  pelaksanaan  program  kartu  identitas  anak  di  Dinas  Kependudukan  dan 
      Catatan Sipil Kecamatan Larangan? 
     3. Bagaimana  upaya  dari  Dinas  Kependudukan  dan  Catatan  Sipil  Kabupaten  Kuningan  untuk 
      mengoptimalkan pembuatan kartu identitas anak ?
     • 1.4 Tujuan Penelitian
       Berdasarkan rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini maka tujuan hendak dicapai 
     adalah untuk mengetahui; 
     1. Sejauh  mana  pelaksanaan  pembuatan  kartu  identitas  anak  yang  telah  dilakukan  oleh  Dinas 
      Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Larangan. 
     2. Hal apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kartu identitas anak. 
     3. Cara apa yang ditempuh oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Larangan untuk 
      mengoptimalkan pembuatan kartu identitas anak..
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Abstrak peraturan menteri dalam negeri nomor tahun tentang kartu identitas anak diundangkan sebagai suatu bentuk kebijakan pemerintah upaya perlindungan atas hak identitasnya berdasarkan ini hanya diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kota program kia dilaksanakan untuk memberikan kesejahteraan memenuhi analisa data dilakukan dengan menggunakan skema model analisis interaktif yang terdiri dari tahap reduksi sajian penarikan simpulan penelitian di kecamatan larangan hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan telah sesuai seharusnya hal karena pelaksanaannya juklak juknis berlaku prosedur adapun faktor mempengaruhi yaitu standar sasaran sudah tercapai melebihi target komunikasi masih terhambat pada distribusi informasi kepada masyarakat sumber daya manusia kurang monitoring terbatasnya membuka sosialisasi teknologi web bab i pendahuluan latar belakang masalah pendataan penduduk indonesia terdapat beberapa anggap akurat khsusnya bagi belum memasuki usia atau disebut ...

no reviews yet
Please Login to review.