Authentication
241x Tipe DOC Ukuran file 0.04 MB Source: sabilulungan.bandung.go.id
PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH JALAN WASTU KENCANA NO.2 Tlp. (022) 4204445, 4214656, 4209922 Fax. 4209951 BANDUNG Bandung, 2016 Nomor : Kepada : Sifat : Biasa. Yth. Para Penerima Dana Hibah / Bansos (sebagaimana terlampir) Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Permintaan Laporan Pertanggungjawaban Dana di Hibah dan Bantuan Sosial TA 2015 B A N D U N G Menindaklanjuti Amanat Pasal 51 Ayat (1a) Nomor 891 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 816 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota Bandung Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kami mengingatkan : 1. Sesuai Pasal 24 dan 25 Peraturan Walikota Nomor 816 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa Penerima belanja hibah bertanggungjawab baik formal maupun material atas penggunaan belanja hibah yang diterimanya dan melaporan penggunaan belanja hibah berupa uang disampaikan oleh Penerima Belanja Hibah dan Bantuan Sosial kepada Walikota melalui Kepala DPKAD selaku PPKD. 2. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pasal 4 Ayat (3) yang telah Bapak / Ibu tanda tangani diatas materai dinyatakan :“Pihak Kedua membuat dan menyampaikan Laporan Penggunaan Belanja Hibah kepada Walikota melalui PPKD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai atau tanggal 10 Januari Tahun Anggaran berikutnya”. 3. Format laporan minimal sesuai Surat Edaran Nomor 978/SE.035- DPKAD Tanggal 13 April 2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Hibah TA 2015 (format terlampir). 4. Laporan sebagaimana angka 1 s/d 3 diatas agar dilengkapi dengan fotocopi bukti pengeluaran seperti kuitansi, bon-bon pengeluaran dan lain-lain Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan catatan yang ada pada kami, Lembaga / Organisasi Kemasyarakatan /Kelompok Masyarakat yang Bapak/Ibu pimpin “belum meyampaikan Laporan Penggunaan Belanja Hibah/Bantuan Sosial”, dan melalui surat ini kami meminta Bapak/Ibu untuk segera menyampaikannya. Demikian agar menjadi maklum. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. KEPALA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BANDUNG Drs. H. DADANG SUPRIATNA, MH Pembina Utama Muda NIP 19610308 199103 1 009 Tembusan disampaikan kepada Yth. 1. Bapak Walikota Bandung (sebagai laporan) 2. Bapak Wakil Walikota Bandung (sebagai laporan) 3. Bapak Sekretaris Daerah Kota Bandung (sebagai laporan) 4. Inspektur Kota Bandung
no reviews yet
Please Login to review.