jagomart
digital resources
picture1_Lpj - Laporan Pertanggungjawaban Id 23037 | F85f24ca5fdc0401bada5995525365d8


 242x       Tipe DOC       Ukuran file 0.04 MB       Source: sabilulungan.bandung.go.id


Lpj - Laporan Pertanggungjawaban Id 23037 | F85f24ca5fdc0401bada5995525365d8
hibah   bansos  sebagaimana terlampir  lampiran   1  satu  berkas hal   permintaan laporan pertanggungjawaban dana di hibah dan bantuan sosial ta 2015 b  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 30 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                       PEMERINTAH KOTA BANDUNG
                           DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
                        JALAN WASTU KENCANA NO.2 Tlp. (022) 4204445, 4214656, 4209922 Fax. 4209951
                                                 BANDUNG
                                                    Bandung,                       2016
        Nomor     :                                 Kepada :  
        Sifat     :  Biasa.                    Yth. Para Penerima Dana Hibah / Bansos
                                                    (sebagaimana terlampir)
        Lampiran  :  1 (satu) berkas 
        Hal       :  Permintaan Laporan 
                     Pertanggungjawaban Dana        di
                     Hibah dan Bantuan Sosial TA
                     2015                           B A N D U N G
                     Menindaklanjuti Amanat Pasal 51 Ayat (1a) Nomor 891 Tahun 2011
                     sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan  Peraturan
                     Walikota   Nomor   816   Tahun   2015   Tentang   Perubahan   Ketujuh   Atas
                     Peraturan Walikota Bandung Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
                     dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring
                     dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber
                     Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kami mengingatkan :
                     1. Sesuai Pasal 24 dan 25 Peraturan Walikota Nomor 816 Tahun 2015
                        Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor
                        891 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
                        Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring
                        dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber
                        Dari   Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja   Daerah   bahwa  Penerima
                        belanja hibah bertanggungjawab baik formal maupun material atas
                        penggunaan   belanja   hibah   yang   diterimanya   dan   melaporan
                        penggunaan belanja hibah berupa uang disampaikan oleh Penerima
                        Belanja Hibah dan Bantuan Sosial kepada Walikota melalui Kepala
                        DPKAD selaku PPKD.
                     2. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pasal 4 Ayat (3)
                        yang telah Bapak / Ibu tanda tangani diatas materai dinyatakan :“Pihak
                        Kedua membuat dan menyampaikan Laporan Penggunaan Belanja
                        Hibah kepada Walikota melalui PPKD Dinas Pengelolaan Keuangan
                        dan Aset Daerah Kota Bandung paling lambat 1 (satu) bulan setelah
                        kegiatan   selesai   atau   tanggal   10   Januari   Tahun   Anggaran
                        berikutnya”.
                     3. Format laporan minimal sesuai Surat Edaran Nomor 978/SE.035-
                        DPKAD Tanggal 13 April 2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban
                        Penggunaan Belanja Hibah TA 2015 (format terlampir).
                     4. Laporan sebagaimana angka 1 s/d 3 diatas agar dilengkapi dengan
                        fotocopi bukti pengeluaran seperti kuitansi, bon-bon pengeluaran dan
                        lain-lain
                     Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan catatan yang ada pada kami,
                     Lembaga   /   Organisasi   Kemasyarakatan   /Kelompok   Masyarakat   yang
                     Bapak/Ibu pimpin  “belum meyampaikan Laporan Penggunaan Belanja
                     Hibah/Bantuan Sosial”, dan melalui surat ini kami meminta Bapak/Ibu
                     untuk segera menyampaikannya. 
                                  Demikian agar menjadi maklum. Atas perhatiannya kami ucapkan
                           terima kasih.
                                                   KEPALA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN  DAN
                                                            ASET DAERAH KOTA BANDUNG
                                                           Drs. H. DADANG SUPRIATNA, MH
                                                                  Pembina Utama Muda
                                                              NIP 19610308 199103 1 009
           Tembusan disampaikan kepada Yth. 
           1.  Bapak Walikota Bandung (sebagai laporan)
           2.  Bapak Wakil Walikota Bandung (sebagai laporan)
           3.  Bapak Sekretaris Daerah Kota Bandung (sebagai laporan) 
           4.  Inspektur Kota Bandung 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kota bandung dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah jalan wastu kencana no tlp fax nomor kepada sifat biasa yth para penerima dana hibah bansos sebagaimana terlampir lampiran satu berkas hal permintaan laporan pertanggungjawaban di bantuan sosial ta b a n d u g menindaklanjuti amanat pasal ayat tahun telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan walikota tentang perubahan ketujuh atas tata cara penganggaran pelaksanaan penatausahaan pelaporan serta monitoring evaluasi belanja yang bersumber dari anggaran pendapatan kami mengingatkan sesuai bahwa bertanggungjawab baik formal maupun material penggunaan diterimanya melaporan berupa uang disampaikan oleh melalui kepala dpkad selaku ppkd berdasarkan naskah perjanjian nphd bapak ibu tanda tangani diatas materai dinyatakan pihak kedua membuat menyampaikan paling lambat bulan setelah kegiatan selesai atau tanggal januari berikutnya format minimal surat edaran se april angka s agar dilengkapi fotocopi bukti pengeluaran sep...

no reviews yet
Please Login to review.