Authentication
335x Tipe PDF Ukuran file 0.59 MB Source: eprints.perbanas.ac.id
DAMPAK KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LPJ TERHADAP
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KPPN SURABAYA II
ARTIKEL ILMIAH
Oleh :
ARINIE HEMBARWATI
NIM: 2014410384
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PERBANAS
S U R A B A Y A
2017
THE IMPACT OF DELAY IN SUBMITTING ACCOUNTABILITY REPORT
TO THE PRESENTAION OF FINANCIAL STATEMENT
AT KPPN SURABAYA II
Arinie Hembarwati
2014410384
2014410384@students.perbanas.ac.id
ABSTRACT
This study discussed the impact of delay submitting accountability Conducted by the
work unit. Prepare an accountability report is an obligation for a treasurer of the work unit
to be delivered to the KPPN for accountability of the money it manages. The treasurer of the
work unit is required to submit its accountability report the following month after the funds
received from the KPPN and managed. The goals of this study is to know how is the
procedure of reporting responsibility submitted the impact that resulted from the delay in
submitting report of accountability to presentation of financial report of KPPN Surabaya II.
In this study the authors collected the data through interview and documentation. The result
showed that the impact of delay in reporting of accountability report to KPPN Surabaya II
financial statements that can lead to errors of recording on the balance sheet of financial
statements.
Keywords: Impact, Accountability report, KPPN Surabaya II
PENDAHULUAN neraca, laporan laba rugi, laporan
Laporan keuangan adalah laporan perubahan posisi keuangan yang dapat
yang menginformasikan mengenai kondisi disajikan dalam berbagai cara seperti,
keuangan dalam sebuah perusahaan selama laporan arus kas, atau laporan arus dana,
suatu periode tertentu. Tujuan dari catatan dan laporan lain serta materi
dibuatnya laporan keuangan tersebut penjelasan yang merupakan bagian integral
adalah untuk dapat memudahkan para dari laporan keuangan”.
pengguna laporan keuangan dalam menilai Terdapat dua macam laporan
kinerja dari perusahaan tersebut berjalan keuangan yaitu laporan keuangan secara
dengan baik atau tidak, serta dapat umum dan laporan keuangan
digunakan untuk mengambil suatu pemerintahan. Laporan keuangan
keputusan bagi pengguna laporan pemerintahan adalah laporan yang
keuangan tersebut dan dijadikan bahan dipertanggungjawabkan untuk sektor
evaluasi untuk memperbaiki kinerja publik atau pemerintahan. Serta digunakan
keuangan perusahaan pada periode untuk mengawasi dan mengevaluasi
berikutnya. kinerja serta kondisi keuangan suatu
Pengertian laporan keuangan organisasi pemerintahan yang terjadi pada
menurut Standar Akuntansi satu periode tertentu. Komponen dari
Keuangan (SAK): “Laporan keuangan laporan keuangan terdiri dari dua jenis,
adalah bagian dari proses pelaporan yaitu Laporan Pelaksanaan Anggaran, dan
keuangan yang lengkap biasanya meliputi
1
Laporan Finansial. Dalam Laporan tentang Pedoman Penyusunan Laporan
Pelaksanaan anggaran terdiri atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Laporan Pertanggungjawaban adalah
Perubaha suatu dokumen yang disusun atau ditulis
dengan tujuan untuk menginformasikan
Saldo Anggaran Lebih (SAL). Pada mengenai pelaksanaan suatu kegiatan,
Laporan Finansial terdiri atas Neraca, dimana nantinya laporan tersebut akan
Laporan Operasional (LO), Laporan disampaikan kepada instansi yang lebih
Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus tinggi maupun sederajat untuk
Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan mempertanggungjawabkan kegiatan yang
Keuangan (CaLK). Menurut Pernyataan dilakukan. Dalam laporan
Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) pertanggungjawaban terdapat rincian
Nomor 01, “Tujuan umum dari laporan penggunaan anggaran serta pelaksanaan
keuangan adalah menyajikan informasi kegiatan. Laporan pertanggungjawaban
mengenai posisi keuangan, realisasi tersebut disusun oleh Bendahara
anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan Pengeluaran Satuan Kerja (Satker) sebagai
suatu entitas pelaporan yang bermanfaat pertanggungjawaban terhadap uang yang
bagi para pengguna dalam membuat dan dikelolanya setelah itu LPJ tersebut
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi disampaikan kepada KPPN selaku kuasa
sumber daya”. BUN.
Mengenai penyajian laporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
keuangan di KPPN, berdasarkan Peraturan dibuat untuk wujud pertanggungjawaban
Pemerintah Republik Indonesia No 24 bendahara pengeluaran Satker atas uang
tahun 2005, “laporan keuangan tersebut yang dikelolanya. LPJ dibuat tiap
disusun oleh Menteri Keuangan selaku bulannya dan dilaporkan paling lambat
Bendahara Umum Negara (BUN) dan tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara
dikuasakan kepada Kantor Pelayanan pengeluaran wajib menyampaikan laporan
Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pertanggungjawaban apabila telah
Kuasa BUN di daerah yang mengelola menerima dana UP dan TUP. Dipastikan
secara langsung pendapatan dan belanja bahwa satker harus membuat laporan
Negara”. Setiap bulan KPPN membuat pertanggungjawban tersebut dengan benar.
laporan keuangan dalam bentuk laporan Sehingga apabila saat dilaporkan nanti
keuangan pemerintah pusat (LKPP) dalam tidak ada kesalahan dan tidak bolak-balik
tingkat kuasa BUN. LKPP BUN inilah menyusun LPJ.
yang nantinya akan menjadi laporan
keuangan RI. Pedoman untuk Penyusunan Berdasarkan latar belakang tersebut
Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga maka rumusan masalah dari penelitian ini
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal adalah “Bagaimana prosedur penyampaian
Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2013. laporan pertanggungjawaban? dan juga
Pada PER-57/PB/2013 tersebut, basis Bagaimana dampak yang diakibatkan dari
akuntansi yang digunakan masih basis kas terlambatnya penyampaian laporan
menuju akrual. Selanjutnya, sebagaimana
kita ketahui bersama, di tahun 2015 setiap pertanggungjawaban?”. Sehingga untuk
Kementerian/Lembaga sudah diwajibkan menjawab rumusan masalah tersebut,
menyusun Laporan Keuangan Berbasis tujuan dari dilakukannya penelitian ini
Akrual secara penuh. Oleh karena itu, adalah untuk mengetahui prosedur
Direktur Jenderal Perbendaharaan penyampaian laporan pertanggungjawaban
Kementerian Keuangan menerbitkan dari bendahara pengeluaran satuan kerja
Peraturan Direktur Jenderal hingga ke KPPN Surabaya II, dan juga
Perbendaharaan Nomor Per-42/PB/2014 untuk mengetahui dampak yang akan
ditimbulkan dari keterlambatan
2
no reviews yet
Please Login to review.