Authentication
283x Tipe PPT Ukuran file 0.38 MB Source: www.pn-palangkaraya.go.id
PENGERTIAN SITA
PENGERTIAN SITA
Penyitaan berasal dari terminologi
Penyitaan berasal dari terminologi
BESLAG (Belanda), istilah Indonesia
BESLAG (Belanda), istilah Indonesia
Beslah, tetapi istilah bakunya ialah
Beslah, tetapi istilah bakunya ialah
Sita atau Penyitaan. Penyitaan
Sita atau Penyitaan. Penyitaan
berarti menempatkan harta tersita
berarti menempatkan harta tersita
dibawah penjagaan pengadilan
dibawah penjagaan pengadilan
untuk memenuhi kepentingan
untuk memenuhi kepentingan
penggugat atau kreditor.
penggugat atau kreditor.
MACAM-MACAM SITA
MACAM-MACAM SITA
1. Sita Revindikasi (Revindicatoir
1. Sita Revindikasi (Revindicatoir
Beslag)
Beslag)
2. Sita Jaminan (Conversatoir Beslag)
2. Sita Jaminan (Conversatoir Beslag)
3. Sita Harta Bersama (Marital Beslag)
3. Sita Harta Bersama (Marital Beslag)
4. Sita Eksekusi (Executorial Beslag)
4. Sita Eksekusi (Executorial Beslag)
Sita Revindikasi (Revindicatoir
Sita Revindikasi (Revindicatoir
Beslag)
Beslag)
Dasar Hukum pasal 226 ayat (1) HIR
Dasar Hukum pasal 226 ayat (1) HIR
dan pasal 260 ayat (1) R.Bg
dan pasal 260 ayat (1) R.Bg
Revindicatoir berasal dari perkataan
Revindicatoir berasal dari perkataan
revindiceer yang artinya mendapatkan.
revindiceer yang artinya mendapatkan.
Perkataan Revindicatoir Beslag
Perkataan Revindicatoir Beslag
mengandung pengertian penyitaan
mengandung pengertian penyitaan
untuk mendapatkan hak kembali.
untuk mendapatkan hak kembali.
Maksudnya penyitaan ini adalah agar
Maksudnya penyitaan ini adalah agar
barang yang digugat itu jangan sampai
barang yang digugat itu jangan sampai
dihilangkan selama proses berlangsung
dihilangkan selama proses berlangsung
sita revindikasi mempunyai
sita revindikasi mempunyai
kekhususan terutama terletak pada
kekhususan terutama terletak pada
obyek barang tersita dan kedudukan
obyek barang tersita dan kedudukan
penggugat atau barang yaitu :
penggugat atau barang yaitu :
- hanya terbatas barang bergerak yang
hanya terbatas barang bergerak yang
ada di tangan orang lain (tergugat);
ada di tangan orang lain (tergugat);
- barang itu berada di tangan orang lain
barang itu berada di tangan orang lain
tanpa hak;
tanpa hak;
- permintaan sita diajukan oleh pemilik
permintaan sita diajukan oleh pemilik
agar dikembalikan kepadanya.
agar dikembalikan kepadanya.
Syarat atau alasan pokok sita
Syarat atau alasan pokok sita
revindikasi adalah adanya obyek
revindikasi adalah adanya obyek
sengketa barang bergerak, terdapat
sengketa barang bergerak, terdapat
pemohon pemilik barang,
pemohon pemilik barang,
permohonan diajukan kepada Ketua
permohonan diajukan kepada Ketua
Pengadilan dan Barang dikuasai
Pengadilan dan Barang dikuasai
tergugat tanpa hak.
tergugat tanpa hak.
no reviews yet
Please Login to review.