Authentication
384x Tipe DOC Ukuran file 0.08 MB Source: www.karanganyarkab.go.id
SAMBUTAN BUPATI KARANGANYAR
PADA ACARA
LAUNCHING PEREKAMAN
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-E)
KABUPATEN KARANGANYAR
Hari / tanggal : Selasa, 08 Mei 2012
Jam : 10.15 WIB
Tempat : Kantor Kecamatan Karanganyar
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
- Yang saya hormati Muspida Kabupaten
Karanganyar,
- Yang saya hormati Ketua DPRD Kab. Karanganyar,
Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan
Agama Kabupaten Karanganyar;
- Yang saya hormati Ketua Komisi I DPRD
Kabupaten Karanganyar,
- Yang saya hormati Wakil Bupati Kab. Karanganyar
- Yang saya hormati Sekretaris Daerah Kab.
Karanganyar, beserta Staf Ahli dan para Asisten
Sekda;
1
- Yang saya hormati Sdr. Kepala Badan/ Dinas /
Kantor / Instansi di Lingkungan Pemkab
Karanganyar dan Pimpinan Instansi vertikal di
Kabupaten Karanganyar;
- Yang saya hormati Pimpinan / Direktur
BUMN/BUMD;
- Yang saya hormati para Camat, tamu undangan
dan hadirin yang berbahagia,
Sebelumnya marilah kita panjatkan puji syukur
kehadirat Allat Swt karena atas limpahan taufiq, hidayah
dan innayahNya kepada kita semua, sehingga kita
dapat menghadiri acara Launching Perekaman E-KTP
Kabupaten Karanganyar pada siang hari ini dalam
keadaan sehat walafiat tak kurang suatu apa.
Saya selaku Bupati Karanganyar menyampaikan
terima kasih kepada jajaran Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kab. Karanganyar selaku leading
sektor kegiatan ini. Semoga acara ini dapat berjalan
dengan lancar.
2
Hadirin dan tamu undangan yang saya
hormati,
Di dalam Perpres No. 35 Tahun 2010 disebutkan
bahwa bahwa seluruh kabupaten/ kota diharuskan
melakukan penerapan KTP ElektroNIK paling lambat
Akhir 2012. Menuju hal tersebut, diperlukan
pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data
kependudukan yang mengacu pada Undang – Undang
Nomor 12 tahun 2006, Undang – Undang Nomor 23
tashun 2006 dan Undang – Undang Nomor 52 tahun
2009. Melalui data dan informasi kependudukan yang
akurat, baik mengenai jumlah, persebaran dan
komposisi penduduk maupun kepemilikan dokumen,
niscaya penerapan E-KTP dapat berjalan lancar.
Data penduduk mempertimbangkan dimensi
waktu menyangkut informasi masa lampau, data terkini
dan perkiraan pada waktu yang akan datang (proyeksi
kependudukan). Proyeksi kependudukan memerlukan
proses administrasi kependudukan yang benar,
sehingga diperoleh data kependudukan yang valid dan
3
akurat. Hal tersebut dengan tujuan utama tertib
administrasi kependudukan yang meliputi yaitu tertib
Database, tertib NIK, dan tertib Dokumen
Kependudukan.
Pembenahan data kependudukan di Kabupaten
Karanganyar telah dimulai sejak tahun 2010, yang
diawali dengan kegiatan pemutakhiran data penduduk.
Pada tahun 2011 PemKab melalui Disdukcapil telah
melakukan kegiatan penerbitan dan pendistribusian
Nomer Induk Kependudukan (NIK), dan pada tahun
2012 ini dilaksanakannya program penerapan E-KTP
yang pada hari ini akan kita launching perekamannya.
Melalui program penerapan E-KTP ini, penduduk
wajib KTP bisa memperoleh KTP elektronik berbasis
NIK nasional dengan tanpa dipungut biaya alias gratis.
NIK ke depan sangat diperlukan dalam kepengurusan
dokumen-dokumen penting, seperti NPWP, Paspor,
Kartu ATM dan lain sebagainya. Oleh karena itu
penduduk wajib KTP harus datang sendiri secara
pribadi/ tidak bisa diwakilkan.
4
no reviews yet
Please Login to review.