jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 22186 | Naskah Akademik Ruu Tentang Hukum Acara Perdata


 261x       Tipe PDF       Ukuran file 0.99 MB       Source: www.bphn.go.id


File: Hukum Pdf 22186 | Naskah Akademik Ruu Tentang Hukum Acara Perdata
ini masih banyak peraturan perundang undangan yang tidak sesuai dengan nilai nilai luhur  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    
                                                                               BAB I 
                                                                         PENDAHULUAN 
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                        A.  Latar belakang 
                                 Hukum  pada  dasarnya  harus  sesuai  dengan  nilai-nilai  luhur  bangsa  yang  bersangkutan. 
                        Sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai 
                        luhur bangsa Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintahan Hindia 
                        Belanda. 
                                 Peraturan  peninggalan  Pemerintahan  Hindia  Belanda  salah  satunya  adalah  Hukum  yang 
                        mengatur  tata  cara  penyelesaian  sengketa  keperdataan,  yaitu  Hukum  Acara  Perdata  seperti, 
                        Herzienne Indonesisch Reglement ( HIR ) – S. 1941 No. 44 untuk Jawa – Madura, Rechtsreglement 
                        Buitengeweten (RBg) – S. 1927 No. 277 untuk luar Jawa – Madura. Hukum Acara Perdata ini sudah 
                        tidak  sesuai  dengan  perkembangan dan  kebutuhan masyarakat dewasa  ini,  sehingga  tidak  dapat 
                        menampung berbagai perkembangan hukum.  
                                 Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya 
                        Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang 
                        efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan. 
                                 Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini 
                        tersebar  dalam  berbagai  peraturan  perundang-undangan,  baik  peraturan  perundang-undangan 
                        peninggalan  Pemerintah  Hindia  Belanda  maupun  peraturan  perundang-undangan  produk  Negara 
                        Kesatuan Republik Indonesia yaitu antara lain terdapat dalam: 
                        1.     Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR);  
                        2.     Het Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG); 
                        3.     Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering voor Europeanen (RV); 
                        4.     Buku IV Burgerlijk Wetboek (BW) tentang Pembuktian dan Daluwarsa; 
                        5.     Reglement op het houden der Registers van den Burgerlijke stand voor Europeanen; 
                        6.     Reglement Burgerlijke Stand Christen Indonesisch; 
                        7.     Reglement op het houden der Register van den Burgerlijke stand voor de Chineezen; 
                        8.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura; 
                                                                                                                                            1
                    
                        9.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 
                        10.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah 
                               dengan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2004 dan terakhir Undang Undang Nomor 3 tahun 
                               2009; 
                        11.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah 
                               dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 49 Tahun 
                               2009; 
                        12.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah 
                               dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 51 Tahun 
                               2009; dan 
                        13.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah 
                               dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir Undang-undang No. 48 Tahun 2009 
                           
                                 Peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis 
                        atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan Madura dan 
                        hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura sebagaimana terdapat dalam 
                        Het  Herziene  Indonesisch  Reglement  dan  Rechtsreglement  Buitengewesten  yang  masih  berlaku 
                        sampai saat ini.  
                                 Berdasarkan  pertimbangan  tersebut,  maka  perlu  disusun  Undang-Undang  tentang  Hukum 
                        Acara  Perdata  Nasional  yang  komprehensif,  bersifat  kodifikasi  maupun  unifikasi,  sehingga  dapat 
                        menampung perkembangan dan kebutuhan hukum yang berkembang  dalam masyarakat  dengan 
                        memperhatikan prinsip atau asas-asas hukum acara perdata yang berlaku. 
                                   
                        B.  Identifikasi Masalah 
                                 Permasalahan Hukum Acara Perdata yang dihadapi bangsa Indonesia tersebut diidentifikasi 
                        sebagai berikut: 
                        1.  Permasalahan  apa  saja  yang  dihadapi  dalam  kehidupan  berbangsa,  bernegara,  dan 
                             bermasyarakat khususnya dalam  Hukum Acara Perdata serta bagaimana permasalahan tersebut 
                             dapat diatasi? 
                        2.  Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai dasar 
                             pemecahan masalah tersebut?  
                                                                                                                                            2
                        
                            3.  Apa  yang  menjadi  pertimbangan  atau  landasan  filosofis,  sosiologis,  yuridis,  dan  ekonomis 
                                  pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata? 
                            4.  Sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan apa yang akan diwujudkan 
                                  dalam RUU tentang Hukum Acara Perdata? 
                                   
                            C.  Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik 
                                       Sesuai  dengan  ruang  lingkup  identifikasi  masalah  yang  dikemukakan  di  atas,  tujuan 
                            penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata dirumuskan sebagai berikut: 
                            1.  Merumuskan  permasalahan  yang  dihadapi  dalam  kehidupan  berbangsa,  bernegara,  dan 
                                  bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.  
                            2.  Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan RUU sebagai 
                                  dasar  penyelesaian  atau  solusi  permasalahan  dalam  kehidupan  berngasa,  bernegara,  dan 
                                  bermasyarakat. 
                            3.  Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan ekonomis pembentukan 
                                  RUU tentang Hukum Acara Perdata. 
                            4.  Merumuskan sasaran, ruang lingkup  pengaturan,  jangkauan  dan  arah  pengaturan  yang  akan 
                                  diwujudkan dalam RUU tentang Hukum Acara Perdata. 
                                   
                                       Kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan 
                            pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan juga Naskah Akademik ini menjadi dokumen 
                            resmi yang menyatu dengan konsep RUU tentang Hukum Acara Perdata yang akan dibahas bersama 
                            dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 
                                   
                            D.  Metode 
                                       Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga 
                            digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum. Dalam 
                            menyusun Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata ini metode yang digunakan adalah 
                            metode penelitian  yuridis  normatif1.  Metode  yuridis  normatif  dilakukan  melalui  studi  pustaka  yang 
                                                                          
                                  1 Soerjono Soekanto membagi penelitian hukum menjadi penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis 
                       atau empiris, yaitu: 
                       “1. Penelitian hukum normatif, yang mencakup: 
                            a.    penelitian terhadap asas-asas hukum, 
                                                                                                                                                                      3
                        
                            menelaah (terutama) berupa bahan hukum primer yaitu HIR, R.Bg, serta RV di samping peraturan 
                            perundang-undangan lainnya. 
                                       Bahan hukum lain, baik yang bersifat sekunder maupun tersier dikumpulkan dan dipergunakan 
                            untuk menganalisis permasalahan hukum yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini, yaitu 
                            dokumen otentik yang memuat hukum acara perdata, doktrin hukum yang bersumber dari literatur dan 
                            nara sumber yang diperoleh melalui diskusi terbatas (focus group discussion), dan dokumen hukum 
                            berupa  hasil  penelitian  dan  kegiatan  ilmiah,  baik  berupa  hasil  pengkajian,  hasil  seminar  maupun 
                            lokakarya yang membahas mengenai RUU tentang Hukum Acara Perdata. 
                                       Pengkajian  materi  naskah  akademik  ini,  telah  dilakukan  kegiatan  sosialisasi  di  Bandung, 
                            dengan mengundang Nara sumber yang berkompeten serta melibatkan beberapa orang peserta dari 
                            kalangan akademisi, praktisi, teoritis, dan beberapa Lembaga Sosial Masyarakat. 
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                                                                                                                                                                                           
                            b.    penelitian terhadap sistematika hukum, 
                            c.    penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum,  
                            d.    penelitian sejarah hukum, 
                            e.    penelitian perbandingan hukum. 
                         2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terdiri dari: 
                            a.    penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) 
                            b.    penelitian terhadap efektifitas hukum.” 
                       Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3 (Jakarta:UI Press, 1986), hal. 51.  
                                                                                                                                                                      4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang hukum pada dasarnya harus sesuai dengan nilai luhur bangsa yang bersangkutan sampai saat ini masih banyak peraturan perundang undangan tidak indonesia khususnya peninggalan pemerintahan hindia belanda salah satunya adalah mengatur tata cara penyelesaian sengketa keperdataan yaitu acara perdata seperti herzienne indonesisch reglement hir s no untuk jawa madura rechtsreglement buitengeweten rbg luar sudah perkembangan dan kebutuhan masyarakat dewasa sehingga dapat menampung berbagai sangat cepat pengaruh globalisasi menuntut adanya mengatasi persengketaan di bidang efektif efisien asas sederhana mudah biaya ringan ada berlaku tersebar dalam baik pemerintah maupun produk negara kesatuan republik antara lain terdapat het herziene voor de buitengewesten op burgelijke rechtsvordering europeanen rv buku iv burgerlijk wetboek bw tentang pembuktian daluwarsa houden der registers van den burgerlijke stand christen register chineezen undang nomor tahun peradilan...

no reviews yet
Please Login to review.