Authentication
HUKUM PERDATA
DEFINISI :
Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak
dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap
yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam
hubungan keluarga (Scholten)
SEJARAH :
1. Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische
Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1. Eropa tanpa kecuali
2. Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa
pengecualian berdasarkan S 1917 – 129
3. Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa
pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.
Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa
untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas
Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)
Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa
orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang
sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-
undang yang berlaku bagi mereka di Belanda.
2. Hukum diluar KUHS
a. UU Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta
dalam bidang industri dan perdagangan.
b. UU Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta
dalam bidang kesenian dan kesusastraan.
Hukum tertulis dapat memberikan kemudahan dalam
pekerjaan hakim dan penegak hukum lainnya, juga dapat
memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak
kebendaan.
Hak kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak
kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung
suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat
dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa
setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak
orang lain tersebut.
Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1. Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang
mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga
orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.
2. Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa
yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk
keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan
sewenang-wenang dari pihak manapun.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA
MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Bagian I Hukum Perorangan
Berisikan peraturan yang mengatur
kedudukan orang dalam hukum, hak dan
kewajiban serta akibat hukumnya.
Bagian II Hukum Keluarga
Berisikan peraturan yang mengatur
hubungan antara orang tua dengan anaknya,
hubungan suami istri serta hak dan
kewajiban masing-masing.
Bagian III Hukum Harta Kekayaan
Berisikan peraturan yang mengatur
kedudukan benda dalam hukum, yaitu
pelbagai hak-hak kebendaan.
Bagian IV Hukum Waris
Berisikan peraturan yang mengatur benda-
benda yang ditinggalkan oleh orang yang
meninggal dunia
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA DALAM
KUHS
Buku I Tentang Orang
Berisikan hukum perorangan dan hukum
keluarga
Buku II Tentang Benda
Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum
waris
Buku III Tentang Perikatan
Berisikan hukum perikatan yang lahir dari
UU dan dari persetujuan dan perjanjian
Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Berisikan peraturan tentang alat bukti dan
kedudukan benda akibat lampau waktu.
Tentang Orang
Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah
hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata.
(Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)
Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah
hukum yang menentukan bagaimana cara
mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata
materiil. (Hukum Acara Perdata)
Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
1. Asas yang melindungi hak asasi manusia, jangan
sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi
manusia karena UU atau keputusan hakim. (Ps 1+3
KUHS)
2. Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat
kediaman hukum (domisili), tiap orang yang
mempunyai hak dan kewajiban mempunyai identitas
yang sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya
(Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
a. Dimana orang harus menikah
b. Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
c. Pengadilan mana yang berwenang terhadap
seseorang, dsb
3. Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap,
orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu
melakukan perbuatan hukum mendapat perlindungan
bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330
KUHS), contoh :
a. Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya
baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk
oleh hakim atau surat wasiat.
b. Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila
mereka hendak melakukan perbuatan hukum
diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
no reviews yet
Please Login to review.