Authentication
479x Tipe PDF Ukuran file 0.08 MB Source: rianasusmayanti.lecture.ub.ac.id
PERLUASAN BERLAKUNYA
HUKUM PERDATA
PENDAHULUAN:
Pada awalnya KUH Perdata hanya berlakiu untuk gol. Eropa
Perkembangan perdagangan antara masing-masing golongan
dan banyaknya perusahaan Belanda di bidang perkebunan
memerlukan hukum yang juga berlaku bagi gol. TA dan BP
UUppaayyaa::
1. Menyatakan berlakunya KUHPerdata/hukum perdata barat
kepada BP dan TA (toepaselijk verklaring)
2. Penundukan diri secara sukarela kepada KUH Perdata/hukum
perdata barat (vrijvilijk onder wepping)
(1). MENYATAKAN BERLAKUNYA
HUKUM PERDATA BARAT KEPADA
GOL. BP DAN TA
Politik hukum pem. Kolonial Belanda untuk
mmeelliinndduunnggii kkeeppeennttiinnggaann oorraanngg EErrooppaa ddaann
menjamin kepastian hukum
Dilakukan dengan “PAKSA”, karena kepada BP
dan TA setuju maupun tidak setuju harus
tunduk pada hukum perdata barat
MENYATAKAN BERLAKUNYA HUKUM
PERDATA BARAT KEPADA GOL. TIMUR ASING
Banyaknya Tionghoa (TA) yang menjadi tengkulak sebagai
perantara antara gol. BP dengan Eropa
Tujuan: memudahkan kontrak antara Belanda dengan tengkulak,
dan menjamin kepastian hukum
DDiillaakkuukkaann sseeccaarraa bbeerrttaahhaapp
1. Stb. 1855:79: berlaku seluruh hukum perdata barat kecuali hukum
keluarga dan hukum waris ab intestato (hukum waris tanpa wasiat).
Jadi hukum kekayaan dan hukum dagang berlaku untuk TA.
2. Stb. 1917 no. 129: 2 gol. TA, yaitu:
2. Gol. TA Tionghoa: seluruh hukum perdata barat kecuali tentang catatan sipil
dan tata cara melakukan perkawinan
3. Gol. TA non Tionghoa: tetap berlaku sebagaimana Stb. 1855:79
no reviews yet
Please Login to review.