Authentication
463x Tipe PDF Ukuran file 1.56 MB Source: law.uii.ac.id
-
Volume XlV, No.3 Maret 2015
KAJIAN HUKUM PERDATA
Batas Usia Kedewasaan Menurut Hukum Perdata (Sebelum dan Sesudah Lahirnya
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974)
Umar Haris Sanjaya (FH Universitas lslam Indonesia, Yogyakarta)
Aspek Hukum Hak Anak Luar Kawin (Pendekatan Kasus Terhadap Putusan
Pengadilan Tinggi Riau No. 58/PDT/2014/PTR)
Agus Gunawan (Alumni FH UPH, Karawaci)
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Perbuatan Melawan
Hukum Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas
Dwi Tatak Subagiyo (FH Universitas Wijaya Kusttma, Surabaya)
Perlindungan Hukum Bagi Bezitter Yang Beritikad Baik atas Hak Guna Bangunan
Vanny Soraya (Mahasiswa MKn UPH, Karawaci)
Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Perbankan Dalam Transaksi Menggunakan
Kartu di lndonesia
Rex Andrew Djohan (PT. Raharja Anugrah Dharma)
Analisis Kerangka Hukum Instrumen Ekonomi Lingkungan Dalam Mendukung
Percepatan Penurunan Efrrisi Gas Rumah Kaca Studi Kasus: Sektor Kehutanan
di Kota Pagar Alam
Joko Tri Haryanto, Luhur Fajar Martha (Staf Menkeu Rl)
Hukum : Cerminan Kebaikan Umum Dalam Pandangan Thomas Aquinas
Thomas T. Pureklolon (FLA UPH, Karawaci)
Analisis Kritis Atas Bahasa Hukum dan Distorsi Bahasa Dalam Hukum
Christina Purwanti (FLA UPH, Karawaci)
& UPH l?H:':'#l[,11" Harapan
Laut Vol. No. Hal. Tangerang tssN
Reoieu xtv 3 28.3 - 459 Maret 2015 1412-2561
Law Reuiew
ISSN : 1412 -2561
"Law Review" adalah Jumal Ilrniah yang diterbitk)n oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, didirikan
tahun 2001, terbit pertama kali bulan Juli 2001 dan terbit secara berkala 3 (tiga) kali dalam satu tahun yaitu pada
bulan Juli, November dan Maret. Penggunaan nama "Law Review" (dalam Bahasa Inggns) untuk menyesuaikan
dengan Visi dan Misi UPH sebagai Global Practice Campus. Kata "Law Review" secara etimologi dari Bahasa
Inggris, law artinya hukum dan review adinya tinjauaa. Law Review merupakan tinjauan&ajian hukum sebagai
wadah informasi ilmiah dibidang hukum yainr berupa hasil karya penelitian ilmiah, dan atau tulisan ilmiah hukum
(berbennrk kajian)
SUSUNAN PENGURUS
PENANGGUNGJAWAB
Prof. Dr. Bintan R. Saragih, SH
@ekan Fakultas Hukum UPH)
PIMPINAI\ REDAKSI
Dr. jur. Udin Silalahi, SH., LL,M
DEWA}{REDAKSI
Dr. Jonker Sihombing, SH., MH.,MA.
Dr. Jamin Ginting, SH., MH.
Dr. Agus Budianto, SH., MHum.
Dr. Meray Hendrik Mezak, SH., MH.
Dr. Vincensia Esti P.S., SH., M.Hum.
Dr. Christine Susanti, SH., M.Hum.
Susi Susantijo, SH., LL.M
Jessica Los Banos, LLB., MTM., MBA.
Jamie Jolene Williams, JD
. Velliana Tanaya, SH., MH.
SEKRETARIS REDAKSI
Gwendolyn Ingrid Utama, SH., MH
TATA USAHA DA}.I BEI\DAHARA
Theresia Rini Stiani, SE
ALAMAT REDAKSI
Universitas Pelita Harapan
Sekretariat Fakultas Hukum, Gedung D Lantai 4
Jl. M.H. Thamrin Boulevard 1100
Tangerang 15811, Banten - Indonesia
Telp.(021) 5460901 ;Fax (021) 5460910
ojs.uph.edu
Email : lawreview@uph.edu
LAWREVIEW ISSNNO. tl42-2561
Vol. XIV. No. 3 - Maret 2015
DAFTAR ISI
Halaman
Batas Usia Kedewasaan Menurut Hukum Perdata (Sebelum dan
Sesudah Lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974)
Umar Haris Sanjaya (FH Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta) 283 '304
Aspek Hukum Hak Anak Luar Kawin (Pendekatan Kasus Terhadap
Putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 58/PDT/20f 4/PTR)
Agus Gunawan (Alumni FH UPH, Karawaci) 305 - 332
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Perbuatan
Melawan Hukum Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas
Dwi Tatak Subagiyo (FH Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya) 333 - 350
Perlindungan Hukum Bagi Bezitter Yang Beritikad Baik atas IIak Guna
Bangunan
Vanny Soraya (Mahasiswa MKn UPH, Karawaci) 351' ' 374
Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Perbankan I)alam Transaksi
Menggunakan Kartu di Indonesia
Rex Andrew Djohan (PT. Raharja Anugral Dharma) 375 - 396
Analisis Kerangka Hukum Instrumen Ekonomi Lingkungan Dalam
Mendukung Percepatan Penurunan Emibi Gas Rumah Kaca Studi
Kasus: Sektor Kehutanan di Kota Pagar Alam
Joko Tri Haryanto dan Luhur Fajar Martha
(Staf Menkeu RI dan UniSadhuGwa Business Schoo[) 397 - 428
Hukum: Cerminan Kebaikan Umum Dalam Pandangan Thomas
Aquinas
Thomas T. Pureklolon (FLA UPH, Karawaci) 429 - 446
Analisis Kritis Atas Bahasa Hukum dan Distorsi Bahasa Dalam Hukum
Christina Purwanti (FLA UPH, Karawaci) 447 - 459
THE CONTENT OF TIIIS PUBLICATION IS THE SOLE RXSPONSIBILITY
OF TIIE RESPECTIVE AUTHORS AND SHOULD IN NO WAY BE TAKEN
TO REFLECT THE VIEWS OF LAW REVIEW AND FACULTY OF LAW
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN, KARAWACI, TANGERANG'
USIA KEDEWASAAN MENURUT HUKUM PERDATA (SEBELUM DAN
BATASAN
SESUDAII LAIIIRNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TATIUN 1974)
Umar Haris SanjaYa
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
umarharis 1 8@Yahoo.co.id
Abstract
'i"i"iry is the keyword ofwhen a person can take_legal actions. The parameter ofa person's
'"i" *k"n con Le caltid maturid is regulated in the Civil Law and Law concerning
rtouiog". Because there are wo differeni regulations on .the standard for age of maturity'
hence 'this research is going to ixamine, fi.rst, what is- the definition for ma-turity in
o""ordor"" to the civil iw?'Second, how age timit for maturity set by the civil law? ,The
DurDoses of this research are to review and ti analyzi the definition of maturity' age limit for
";i;;;,h'J ," iir, depiction. Ihis researih uses -the normative legal research based
""rr;al rnethod of reviewing consideration of the judge in determining
o qi"tn*n""method. The
)"'- is examined by the author. In. addition, the author uses a normath)e
*otuiity in each case law as law in doctrine' namely
i*iii"it approach as a legal res"Lrch conceptualizing
'values, legi-l nortns, or court decisions. The result of the research shows that.first, maturity
o.'ordini to the civil law is where a person is of age (bulugh) physically and of reasoning
6^" .n ii"l to deliberate between goid and boi. Man e^in this context is a person of 18
y"irc o7 oin in accordance to Article 47 and Article 50 of the Law No. I Year 1974. Second,
';;,;d ;"1he principle of lex spesialis derogat legi c?ler?li and lex posterior derogat legi
pri"rt, ,tii i" ,"oio, iJ th" impletnentation of I-aw No I Year 1975 concerning Marriage
'-ii"i i"g"lr* oi To ily'law even thoigh it is.not strictly mentioned of a person's
^or" ihe age limit rnaturity can be seen in Law Number I Year 1974'
lnaturity age, Therefore, for
Keywords: maturity, proficiency, age limit
Abstrak
Kedewasaanmerupakankatakrrnciketikaseseorangitudapatmelakukanperbuatan'hr:kum.
Parameter usia orang dapat dikatakan dewasa ini telah diatur di dalam Undang-undang
HukumPerdatatlanUndang-UndangtentangPerkawinan.Karenaterdapatduapengaturan
yang berbeda tentang ukuran kediwasaan oleh karena itu dalam penelitian ini. akan
pertama, apa pengerlian kedewasaan menurut hukum p erdata? Kedua' ba.gaimana
membahas, menurut hukum perdata? Tujuan penelitian ini
batasan usla untuk dapaf dik-xakan dewasa batas usia dewasa' dan
untuk mengkaji dar menganaiisis pengertian kedewasaan, normatif
memberikan gambaran nyata.'Penelitian inimenggunakan metode penelitian hukum
yaag dasar pLghiiu*yu dengan metode kualitatif' Metode yang mengkaji pertimbangan
hakim dalam menentukan keiewasaan dalam tiap kasus yang diteliti oleh penulis' Di
samping itu penulis menggunakan pendekan yuridis normatif sebagai penelitian hukum yang
mengkJnsepsikan hukum sebagai law in doctrine seperti nilai, norma hukum atau putusan
p".rgluail*. Hasil penelitian rienunjukkan bahwa per.tama' kedewasaan menurut hukum
perd"ata adalah keadaan dimana seseorang telah berusia dewasa (bulugh) secara fisik dan
memiliki akal fikiran (mumayyiz) untuk dapat mernpertimbangkan antara yang b-aik dan
buruk. Dewasa dalam konteks ini adalah seseorang yang berusia 18 Tahun menurut Pasal 47
dan Pasal 50 undang-undang No. 1 Tahun 1974. Kedua, berdasarkan pada asas lex spesialis
283
no reviews yet
Please Login to review.