Authentication
564x Tipe DOCX Ukuran file 0.01 MB Source: e-learningab.unpam.ac.id
DISKUSI KELAS
PERTEMUAN I : KEDUDUKAN HUKUM PERIKATAN DALAM HUKUM
PERDATA INDONESIA
Mata Kuliah Hukum Perikatan
Dosen Pengampu: Ari Widiarti., S.H., M.H
PENGANTAR:
Menurut ilmu pengetahuan hukum sistematika hukum perdata di
Indonesia terbagi menjadi 4 (empat) kelompok, yakni : hukum
perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan dan hukum waris
PERMASALAHAN :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) membagi sistematika
hukum perdata menjadi, 1. Tentang Orang; 2. Tentang Benda; 2. Tentang
Perikatan; 4. Tentang Pembuktian dan Daluarsa.
Diskusikanlah di FORUM DISKUSI:
Bagaimana kritik saudara terhadap sistematika-sistematika tersebut?
no reviews yet
Please Login to review.