Authentication
416x Tipe PPT Ukuran file 2.31 MB Source: uptdbpsgubeng.files.wordpress.com
Latar Belakang
Latar Belakang
Kebijakan
MBS
Program RKS/M &
Wajar RKT
Program
BOS
Pentingnya Penyusunan
Pentingnya Penyusunan
RKS/M
RKS/M
1.Sumber penerimaan dana BOS signifikan
Sumber penerimaan dana BOS signifikan
1.
bagi sekolah/madrasah;
bagi sekolah/madrasah;
2.20% anggaran dari APBN & APBD wajib
20% anggaran dari APBN & APBD wajib
2.
untuk bidang pendidikan;
untuk bidang pendidikan;
3.Lemahnya administrasi perencanaan di
Lemahnya administrasi perencanaan di
3.
tingkat sekolah/madrasah;
tingkat sekolah/madrasah;
4.Sebagian besar sekolah/madrasah belum
Sebagian besar sekolah/madrasah belum
4.
menyusun/memiliki dokumen RKS/M dan
menyusun/memiliki dokumen RKS/M dan
RKT.
RKT.
Apakah RKS/M itu?
Apakah RKS/M itu?
Proses menentukan tindakan masa depan
Proses menentukan tindakan masa depan
(4 tahun) sekolah/madrasah yang tepat,
(4 tahun) sekolah/madrasah yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memper-
melalui urutan pilihan, dengan memper-
hitungkan ketersediaan sumber daya.
hitungkan ketersediaan sumber daya.
Dokumen tentang gambaran kegiatan
Dokumen tentang gambaran kegiatan
sekolah/madrasah di masa depan untuk
sekolah/madrasah di masa depan untuk
mencapai tujuan dan sasaran sekolah/
mencapai tujuan dan sasaran sekolah/
madrasah yang telah ditetapkan.
madrasah yang telah ditetapkan.
Tujuan Penyusunan
Tujuan Penyusunan
RKS/M
RKS/M
1.Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah
Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah
1.
dapat dicapai;
dapat dicapai;
2.Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah;
Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah;
2.
3.Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
3.
sinergi baik intra pelaku di sekolah/madrasah, antar
sinergi baik intra pelaku di sekolah/madrasah, antar
sekolah/ madrasah, Disdik Kab/Kota/Provinsi, dan antar
sekolah/ madrasah, Disdik Kab/Kota/Provinsi, dan antar
waktu;
waktu;
4.Menjamin keterkaitan antara perencanaan,
Menjamin keterkaitan antara perencanaan,
4.
penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan
penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan
pengawasan;
pengawasan;
5.Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah
Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah
5.
dan masyarakat;
dan masyarakat;
6.Menjamin penggunaan sumber daya sekolah/madrasah
Menjamin penggunaan sumber daya sekolah/madrasah
6.
yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan,
yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan,
berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender.
berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender.
Dasar Hukum
Dasar Hukum
1.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
1.
Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1.
Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1.
2.PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
2.
Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat 1.
Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat 1.
3.PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang
PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang
3.
Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan, Pasal 51.
Pendidikan, Pasal 51.
4.PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang
PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang
4.
Pendanaan Pendidikan.
Pendanaan Pendidikan.
5.Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
5.
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pendidikan Dasar dan Menengah.
no reviews yet
Please Login to review.