Authentication
553x Tipe DOC Ukuran file 0.12 MB Source: rumahpendidikan.files.wordpress.com
PENDIDIKAN SEBAGAI GARDA TERDEPAN
PENGUATAN KARAKTER BANGSA
Oleh : Drs. H. Syafruddin Amir, MM1
Disampaikan pada Acara Deklarasi Piagam Djembrana
Bali, 03-05 Maret 2012
MUQADIMAH
Pendidikan dapat dikatakan sebagai proses pemberdayaan, yaitu proses
untuk mengungkapkan potensi yang ada pada manusia sebagai individu,
yang selanjutnya dapat memberikan sumbangan kepada keberdayaan
masyarakat lokal, kepada bangsanya, dan pada akhirnya pada
masyarakat global. Dengan demikian pendidikan perlu diarahkan untuk
mengembangkan potensi yang dimiliki oleh anak didik agar mampu
mandiri.
Setiap anak didik perlu diberi berbagai kemampuan dalam
pengembangan berbagai hal, seperti konsep, prinsip, kreativitas,
tanggung jawab, dan keterampilan. Inilah makna pendidikan yang harus
senantiasa dipegangi oleh para pendidik, yaitu mengembangkan aspek
kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Dalam kamus Webster’s New World Dictionary, sebagaimana
dikutip oleh Nanang Fattah, pendidikan dirumuskan sebagai proses
pengembangan dan latihan yang mencakup aspek pengetahuan
(knowledge), keterampilan (skill) dan kepribadian (character), terutama
yang dilakukan dalam suatu bentuk formula (per sekolahan) kegiatan
pendidikan mencakup proses dalam menghasilkan (production) dan
transfer (distribution) ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh individu atau
organisasi belajar (learning organization).
Memang sudah tidak terbantahkan lagi bahwa pendidikan adalah
kebutuhan pokok bagi semua makhluk yang mempunyai akal sebagai alat
1
Praktisi dan Pemerhati Pendidikan (Dosen pada Sekolah Tinggi Agama Islam Syamsul
‘Ulum Gunungpuyuh Sukabumi).
File dapat diunduh di: 2
www.rumahpendidikan.wordpress.com
berpikir, karena pendidikan yang akan mengantarkan manusia kepada
ilmu, dan ilmu yang akan memberikan apa pun yang menjadi obsesi dan
cita-cita seluruh manusia.
Bagi sebagian orang, definisi dari pendidikan adalah
menyekolahkan anak mereka pada sebuah sekolah yang dapat
memberikan ilmu pengetahuan bagi anak tersebut. Ringkasnya, bagi
mereka pendidikan hanya dapat diperoleh di sekolahan. Padahal,
pendidikan sesunggunya bukan hanya dapat diperoleh di sekolah,
melainkan juga di luar sekolah. Pendidikan bisa diperoleh lewat orang tua,
teman-teman, lingkungan, hingga media massa seperti televisi, koran,
majalah, atau buku. Semua itu dapat menjadi guru bagi anak-anak. Tentu
saja, hal tersebut merupakan tantangan bagi kita untuk mampu membuat
dan merekayasanya agar menjadi tuntunan yang baik.
Agama, Pancasila, dan UUD 1945 adalah rujukan di mana seluruh
gerak langkah aktivitas di negara Indonesia dalam bentuk apa pun mesti
2
disandarkan kepadanya, ketiga dasar rujukan itu dapat menjadi pedoman
yang sinergis untuk menciptakan keteraturan dalam berbagai dinamika
kehidupan di negeri ini, termasuk di dalamnya adalah masalah
penyelenggaraan pendidikan.
Agama manampakkan tata nilai tertinggi dengan meletakkan
pendidikan sebagai basis perjuangan; Pancasila merupakan ideologi
untuk mewujudkan karakternya sebagai ruh ajaran pada setiap sisi
perjalanan bangsa, serta memberikan doktrin kepada seluruh anak
bangsa untuk senantiasa cinta tanah air; dan UUD 1945 adalah konstitusi
negara yang mengamanatkan banyak hal berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang kemudian harus menjadi guiden bagi
seluruh pihak yang terkait, terlebih pemerintah sebagai komponen utama.
Hasil amandemen ke-4 UUD 1945 yang disahkan pada 10 Agustus
2002, pada alinea keempat Pembukaan dapat ditarik empat makna yang
berarti tujuan dari pembentukan pemerintah Indonesia yaitu:
2
Syafruddin Amir, 10 Pokok-pokok Pemikiran tentang Pendidikan, Swara Media,
Bandung, 2008. hlm. 27
Makalah pada Deklarasi Piagam Jembrana (3-5 Maret 2012)
Drs. H. Syafruddin Amir, MM
File dapat diunduh di: 3
www.rumahpendidikan.wordpress.com
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.3
Kemudian pada batang tubuh UUD 1945 terdapat poin-poin penting
di antaranya:
1. Pasal 28C ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”4
2. Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta
berhak kembali.”5
3. Pasal 31:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
3
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Perubahannya (Edisi baru),
Penabur Ilmu, Jakarta, 2003, hlm. 4
4
Ibid. hlm. 24
5
Ibid. hlm. 25
Makalah pada Deklarasi Piagam Jembrana (3-5 Maret 2012)
Drs. H. Syafruddin Amir, MM
File dapat diunduh di: 4
www.rumahpendidikan.wordpress.com
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.6
Sejalan dengan UUD 1945, untuk menjalankan pola dan
manajemen pendidikan, Indonesia juga memiliki Undang-undang khusus
yang mengatur tata sistem penyelenggaraan pendidikan, yakni Undang-
undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Apabila merujuk kepada undang-undang tersebut, pada Bab I
(Ketentuan Umum) Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa yang disebut
dengan Pendidikan Nasional adalah “pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”7
Kemudian pada Bab II (Dasar, Fungsi dan Tujuan) Pasal 3
disebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
6
Ibid. hlm. 28-29
7
Tim Redaksi, Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia, Nuansa Aulia,
Bandung, 2009. hlm. 75
Makalah pada Deklarasi Piagam Jembrana (3-5 Maret 2012)
Drs. H. Syafruddin Amir, MM
no reviews yet
Please Login to review.