Authentication
321x Tipe DOC Ukuran file 0.27 MB Source: bungkulan-buleleng.desa.id
PERBEKEL BUNGKULAN
KABUPATEN BULELENG
PERATURAN DESA BUNGKULAN
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL BUNGKULAN,
Menimbang : a. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai
wujud dari Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran masyarakat Desa ;
b. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun
anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran
2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu
dipertanggungjawabkan pelaksanaannya ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1012);
5. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019
tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8. Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020
tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
12. Peraturan Bupati Buleleng nomor 49 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun
2019 Nomor 49);
13. Peratuan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Desa Bungkulan Nomor 3 Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bungkulan
tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah keempat
kalinya dengan Peraturan Desa Bungkulan Nomor 16
Tentang Perubahan Keempat atas Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bungkulan
Tahun 2020 Nomor 16 );
15. Peraturan Desa Bungkulan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020
(Lembaran Desa Bungkulan Tahun 2019 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah keempat kalinya dengan
Peraturan Desa Bungkulan Nomor 17 Tentang Perubahan
keempat atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bungkulan Tahun 2020
Nomor 17 );
16. Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kewenangan
Hak Asal – Usul dan Lokal Skala Desa Bungkulan Tahun
2020 (Lembaran Desa Bungkulan Tahun 2020 Nomor 9).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUNGKULAN
dan
PERBEKEL BUNGKULAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN
ANGGARAN 2020.
Pasal 1
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa Rp. 2.556.533.330,35
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 1.122.639.037,68
b. Bidang Pembangunan RP. 726.626.153,00
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 346.552.000,00
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 5.590.000,00
e. Bidang Tak Terduga Rp . 579.788.500,00
Jumlah Belanja Rp. 2.781.195.690,68
Surplus/(Defisit) Rp. (224.662.360,28)
===================
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 408.844.716,08
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 0
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 408.844.716,08
= = = = = = = = = ====
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran 2020 Rp. 184.182.355,80
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam
lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :
1. Lampiran I : Laporan Keuangan ;
no reviews yet
Please Login to review.