Authentication
225x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB Source: jdihn.go.id
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
IJIN USAHA JASA KONTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan peran
masyarakat jasa konstruksi, Pemerintah Daerah diberi wewenang
untuk mengeluarkan Ijin Usaha Jasa Konstruksi bagi Badan
Usaha Nasional yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi
yang berdomisili di wilayahnya.
b. bahwa untuk melaksanakan huruf a konsideran ini perlu diatur
dalam Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah
3. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi Daerah
Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran masyarakat Konstruksi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Konstruksi;
9. Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 26 tahun 2000
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah
Kabupaten Gresik.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN GRESIK
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG
IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
a. Daerah adalah Kabupaten Gresik;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik;
c. Kepala Daerah adalah Bupati Gresik;
d. Jasa Konstruksi adalah Layanan Jasa Konstruksi Perencanaan
Pekerjaan Konstruksi, layanan jasa pekerjaan konstruksi, dan
layanan jasa konstruksi pengawasan pekerjaan konstruksi;
e. Pekerjaan Konstruksi adalah Keseluruhan atau sebagian rangkaian
perencanaan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang
mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan
tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk
mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
f. Badan Usaha adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang
bergerak di bidang konstruksi.
g. Domisili adalah tempat pendirian dan Kedudukan Badan Usaha;
h. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK
adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi;
i. Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
dan Peraturan Pemerintah NomŮor 28 tahun 2000 tentang Usaha
dan Peran masyarakat jasa Konstruksi.
Pasal 2
Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan ijin usaha
bagi perorangan maupun badan usaha yang bergerak di bidang jasa
konstruksi yang berdomisili di Kabupaten Gresik.
Pasal 3
Pemberian Ijin Usaha bertujuan untuk melindungi kepentingan
masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi terhadap
penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat.
BAB II
USAHA JASA KONSTRUKSI
Pasal 4
Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan
bidang usaha jasa konstruksi.
Pasal 5
(1) Cakupan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud Pasal 4
Peraturan Daerah ini, masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Jenis usaha jasa konstruksi meliputi jasa perencanaan, jasa
pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi;
b. Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi meliputi usaha
orang perorangan dan badan usaha yang dapat berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum;
c. Bidang usaha jasa konstruksi meliputi, bidang pekerjaan
arsitektural, bidang pekerjaan sipil, bidang pekerjaan
mekanikal, bidang pekerjaan elektrikal, dan bidang pekerjaan
tata lingkungan.
(2) Pembagian bidang pekerjaan sebagimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c pasal ini menjadi Sub bidang pekerjaan dan bagian sub
bidang pekerjaan mengikuti ketentuan lebih lanjut yang akan
ditetapkan oleh lembaga.
BAB III
KETENTUAN PERIZINAN
Pasal 6
(1) Badan
usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi sebagaimana
dimaksud Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) huruf b wajib memiliki
IUJK yang dikeluarkan oleh Bupati;
(2) IUJK
sebagaimana dimaksud ayat ini diberikan kepada perorangan
maupun Badan Usaha yang berdomisili di wilayah Kabupaten
Gresik;
(3) Bupati
dapat menunjuk unit kerja/pejabat yang bertugas dan fungsinya
membidangi pembinaan jasa konstruksi untuk penerbitan IUJK;
(4) Penunjuk
an Unit kerja/pejabat sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini
ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(5) Unit
Kerja/pejabat yang ditunjuk oleh Bupati sebagaimana dimaksud
no reviews yet
Please Login to review.