Authentication
550x Tipe DOC Ukuran file 0.29 MB Source: sid.sidoarjokab.go.id
PERATURAN DESA PRANTI
NOMOR 01 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA PRANTI
NOMOR 06 TAHUN 2021
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA PRANTI
TAHUN ANGGARAN 2022
DESA PRANTI
KECAMATAN SEDATI
KABUPATEN SIDOARJO
PERATURAN DESA PRANTI
NOMOR 01 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA PRANTI
NOMOR 06 TAHUN 2021
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA PRANTI
TAHUN ANGGARAN 2021
DESA PRANTI
KECAMATAN SEDATI
KABUPATEN SIDOARJO
PERATURAN DESA PRANTI
NOMOR 01 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA PRANTI
NOMOR 06 TAHUN 2021
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PRANTI
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PRANTI
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 212
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 73 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, serta
untuk kelancaraan penyelenggaraan Pemerintahan dan
proses pembangunan di desa Pranti, Kepala Desa
Pranti mengajukan Rancangan Peraturan Desa tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) Tahun 2022 kepada Badan Permusyawaratan
Desa untuk mendapatkan persetujuan bersama;
b. Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun
2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari proses penyusunan yang
berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDes) Pranti Tahun 2021;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) desa Pranti Tahun 2022.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota
Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang
Pembetukan Peraturan Perundangan - Undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
no reviews yet
Please Login to review.