Authentication
371x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: sumut.bpk.go.id
DPRD Deliserdang Geram Lihat Bangunan Ruko Tanpa IMB
Saat Sidak di Beringin
Sumber Gambar: https://hariansib.com/
Beringin (SIB) DPRD Deliserdang melalui Komisi C dan D terlihat geram
saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) melihat proses pembangunan ruko tanpa
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tepi jalan besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa
Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Senin (9/3).
Rombongan itu dipimpin Sekretaris Komisi C Bayu Sumantri Agung dan
anggota yaitu Mikail TP Purba, Antoni Napitupulu, Syahminan dan Ketua Komisi D
bagian pembangunan yaitu Darwin Sembiring bersama anggota Ronalta Tarigan dan
Zul Amri beserta para staf.
Sebelum ke lokasi ruko, dewan tersebut memantau bangunan pagar yang
berkotak-kotak (kavlingan -red) yang berisi tanaman jagung. Bangunan yang sudah
selesai itu percis bersebelahan dengan SMA1 Beringin.
Selanjutnya para dewan ke lokasi pembangunan ruko. Terlihat para dewan
semangat berjalan melakukan sidak ke bangunan. Mulai dari depan hingga ke
belakang bangunan dikelilingi para dewan.
"Kalau kami datang dari dewan sidak ke mari seharusnya kalian tukang
harus berhenti lakukan pekerjaan. Mana mandor tukang kalian," kata Ronalta
Tarigan kepada pekerja.
Namun tukang tersebut menjawab dengan kembali bertanya kepada dewan.
"Kalau kami berhenti bekerja apa mau bapak dewan membayar gaji kami. Kalau
mau diberhentikan bapak suruh mandor tukang merintahkan kami berhenti. Mandor
duduk di sebelah warung itu," kata salah satu tukang yang tidak diketahui namanya.
Terlihat masyarakat sekitar mendatangi sidak para dewan. Namun mandor
pekerjaan tidak kunjung datang menjumpai para dewan.
"Biarkan saja bangunan ini terus dilanjutkan. Jika tak urus IMB nanti kita
akan gelar RDP dan rekomendasi bongkar bangunan ini kepada Pemkab
Deliserdang. Kita tak perlu didatangi mandor pekerjaan ini, ayok pulang," geram
Mikail TP Purba yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang.
Atas kondisi ini, Bayu Sumantri Agung saat diwawancara mengatakan akan
segera memanggil Satpol PP dan pihak terkait untuk dilaksanakan Rapat Dengar
Pendapat (RDP). Disebut Satpol PP harus berani membongkar bangunan yang
memang tidak memiliki IMB di Kabupaten Deliserdang. Politisi PAN ini
menegaskan apa yang mereka lakukan ini adalah bagian dari upaya untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Bupati sebaiknya kami minta harus berani dan tegas memerintahkan
anggotanya untuk membongkar setiap bangunan yang memang tidak memiliki IMB.
Kita mau meningkatkan PAD dari IMB ini. Kita secepatnya akan RDP ini, kalau
tidak mau ngurus IMB juga, ya kita rekomendasikan nanti untuk dibongkar.
Kita tidak ada persoalan dengan masalah tanahnya yang katanya eks HGU
atau apa, yang penting untuk peningkatan PAD harus mau mengurus IMB," ujar
Bayu yang merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD Deliserdang.
Sumber berita :
1. https: //hariansib.com/Medan-Sekitarnya/DPRD-Deliserdang-Geram--Lihat-
Bangunan-Ruko-Tanpa-IMB-Saat-Sidak-di-Beringin, tanggal 10 Maret 2020.
2. https: //sumutpos.co/2020/03/10/dprd-deliserdang-rekomendasikan-
pembongkaran-ruko-tanpa-imb/, tanggal 10 Maret 2020.
Catatan :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah
Pasal 141 huruf a
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu salah satunya adalah Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan
Pasal 42
(1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 huruf a adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar
tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang,
dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien
luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan
pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam
rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan
tersebut.
(3) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Deli Serdang
Pasal 1 huruf i
i. Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Bangunan adalah izin untuk
mendirikan bangunan yang meliputi kegiatan penelitian tata letak dan
desain bangunan, pengawasan pelaksanaan pembangunannya agar tetap
sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan rencana teknis
bangunan dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB),
Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefjsien Ketinggian Bangunan (KKB)
meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan
bagi menempati bangunan tersebtu.
Pasal 2
Pemerintah Daerah mengatur, menata, mengendalikan dan mengawasi
kegiatan mendirikan bangunan dalam daerah.
Pasal 3
Izin Mendirikan Bagunan diberikan dengan tujuan penataan Bangunan yang
sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 4
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan bangunan di dalam
daerah harus memperoleh izin dari Kepala Daerah dengan terlebih dahulu
mengajukan permohonan.
(2) Bangunan yang didirikan harus sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan
yang diberikan.
(3) Bangunan yang ditambah diperbaiki/renovasi harus sesuai dengan Izin
Mendirikan Bangunan yang diberikan.
Pasal 5
Bangunan yang wajib mempunyai izin adalah semua jenis bangunan yang
berfungsi sebagai Hunian/perumahan, Usaha Jasa Komersial, Penangkaran
Hewan/walet, Gudang/Barak Kerja, Bangunan Industri, Sosial dan Budaya,
Keagamaan, Perhotelan, Lantai Jemur dan Pagar baik yang bersifat
Permanen Lux, permanen maupun semi permanen
Pasal 7
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan ditolak, apabila:
a. Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
b. Bertentangan dengan rencana tata ruang
c. Mengganggu/merusak keseimbangan lingkungan
d. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 8
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan dapat ditunda, apabila:
a. Adanya surat pennohonan penundaan akibat keberatan dari pihak lain atas
kegiatan mendirikan bangunan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah
dengan dilampiri bukti-bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. Sedang dilakukan proses perubahan rencana tata ruang pada lokasi yang
dimohonkan.
Pasal 9
Izin Mendirikan Bangunan dapat dicabut oleh Kepala Daerah, apabila
melanggar ketentuan izin yang diberikan atau dikemudian hari diketahui
bahwa salah satu atau beberapa syarat untuk memperoleh Izin Mendirikan
no reviews yet
Please Login to review.