Authentication
541x Tipe PDF Ukuran file 0.19 MB Source: rsud.limapuluhkotakab.go.id
ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA OLAHRAGA
(UKM OLAHRAGA)
STMIK-AMIK JAYANUSA PADANG
BAB I
NAMA,WAKTU,BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama UKM OLAHRAGA JAYANUSA
Pasal 2
Tempat dan Waktu
UKM OLAHRAGA didirikan di STMIK-AMIK JAYANUSA PADANG pada tanggal 30
November 2016.
Pasal 3
Bentuk dan Kedudukan
UKM OLAHRAGA adalah salah satu bentuk UKM yang berkedudukan di STMIK-AMIK
JAYANUSA PADANG dan bertanggung jawab kepada anggotanya melalui rapat anggota.
BAB II
AZAS,TUJUAN DAN USAHA-USAHANYA
Pasal 4
Azas
UKM OLAHRAGA dalam setiap kegiatannya berazaskan nilai-nilai Pancasila.
1
Pasal 5
Tujuan dan Usaha-usahanya
Tujuan:
UKM OLAHRAGA merupakan lembaga kampus yang bertujuan untuk membentuk
mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, profesional di
bidang olahraga, bersifat sportif, dinamis, dan kepedulian sosial.
Usaha-usaha :
Untuk mencapai tujuan tersebut UKM OLAHRAGA mengimplementasikannya dengan
berorientasi pada dunia olahraga dalam berbagai bidang.
BAB III
SEMBOYAN DAN LAMBANG
Pasal 6
Semboyan
“Olahraga Jiwaku, Sportifitas Darahku dan Edukasi Tujuanku”
Pasal 7
LAMBANG
Lambang UKM OLAHRAGA terdiri dari beberapa poin yang akan dijabarkan dibawah ini:
a) Tameng
Tameng dimaknakan menjaga dan melindungi nama baik JAYANUSA
melalui UKM OLAHRAGA JAYANUSA.
b) Warna biru pada tameng
Dimaknakan seperti air yang mengalir dari segala arah menuju satu tujuan
yang sama.
c) 5 Cincin warna warni
Dimaknakan sebagai pemersatu.
d) Orang berlari
Dimaknakan sebagai semangat berolahraga.
2
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota UKM OLAHRAGA terdiri dari :
1. Perintis, yaitu anggota yang merupakan penggerak dan pembentuk awal UKM
OLAHRAGA.
2. Anggota kehormatan,yaitu anggota yang ditunjuk oleh UKM OLAHRAGA karena
jasa-jasanya serta prestasinya membawa nama baik UKM OLAHRAGA.
3. Anggota penuh,yaitu mahasiswa STMIK-AMIK JAYANUSA yang masih aktif dan
telah melalui perekrutan dengan syah.
4. Status Keanggotaan bersifat seumur hidup.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Pegurus UKM OLAHRAGA terdiri dari :
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris Bendahara
- Ketua Cabang Olahraga
- Anggota
2. Masa jabatan ketua UKM OLAHRAGA maksimal 2 periode.
3. Masa bakti pengurus UKM OLAHRAGA selama satu tahun periode dan selanjutnya dapat
dipilih kembali.
3
BAB VI
RAPAT
Pasal 10
Rapat UKM OLAHRAGA terdiri dari :
- Musyawarah Besar
- Rapat Istimewa
- Rapat Pengurus
- Rapat Anggota
- Rapat Kepanitiaan
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian pada MUBES
selanjutnya.
Ditetapkan :
Di Padang, tanggal 15 Januari 2017
Disahkan Oleh,
Pimpinan Sidang Musyawarah Besar UKM OLAHRAGA
STMIK-AMIK JAYANUSA
Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II
Roni Hidayat Lidra Mardius
4
no reviews yet
Please Login to review.