Authentication
487x Tipe PPTX Ukuran file 0.07 MB Source: mahasiswa.yai.ac.id
Defenisi Tentang Konsultan Perencanaan
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan,
perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. ... Berikut ini untuk lebih
jelasnya mengenai tugas dan wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran
biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang
yang diadakan panitia tender pekerjaan konstruksi.
•
Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak swasta maupun
pemerintah).
•
Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan (RKS)
sebagai pedoman pelaksanaan.
•
Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
•
Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan. Melakukan perubahan
desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
•
Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi. kemudian proses
pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang
Wewenang Konsultan Perencana
menjadi wakil pemilik proyek di lapangan.
•
Mempertahankan desain (konsep perancangan) dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana
bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
•
Menentukan warna, spesifikasi dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
•
Mengumpulkan data dan informasi dari lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK, konsultasi kepada pihak pemerintah setempat terkait regulasi daerah, membuat
program perencanaan serta gagasan terhadap program yang dicanangkan.
Kosultan Pengawas
Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam
pelaksanaan pekerjaan. Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai
pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
Tugas dan Wewenang Konsultan Pengawas
1.Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
2.Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
3.Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek berdasarkan laporan teknis dari konsultan perencana untuk
dapat dilihat oleh pemilik proyek.
4.Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam
pelaksanaan pekerjaan.
5.Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan
pembangunan proyek.
6.Memilih dan memberikan persetujuan mengenai spesifikasi, tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor agar
Konsultan pengawas juga memiliki wewenang
sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah
dibuat sebelumnya.
1.Menghentikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jika kontraktor tidak memperhatikan
peringatan yang diberikan.
2.Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
kontrak kerja.
3.Memberikan tanggapan atas usul pihak kontraktor.
4.Memeriksa gambar shopdrawing dan spesifikasinya pelaksana proyek.
5.Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubaha.
6.Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang
telah disepakati sebelumnya.
Pelaksana Pembangunan ( Kontraktor)
Selain konsultan perencana dan konsultan pengawas, tentunya dalam pelaksanaan proyek konstruksi
dibutuhkan pihak yang melaksanakan pekerjaan. Disinilah peran dari kontrak proyek. Jadi, Kontraktor adalah
pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai pelaksana proyek, pihak ini yang akan melaksanakan proyek
dengan proses perencanaan yang sudah disiapkan oleh konsultan perencana untuk dihasilkan ke wujud yang
nyata.
Tugas kontraktor
•
Memahami gambar desain, konsep dan spesifikasinya sebagai
acuan di dalam proyek
•
Menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi dan jadwal
pelaksanaan pekerjaan bersama site engineering dan structural
engineering
•
Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan persyaratan waktu, mutu dan biaya yang sudah
ditentukan
•
Membuat program kerja harian dan memberikan pengarahan
kegiatan harian kepada pelaksana pekerjaan/tenaga kerja
•
Membuat evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan
pekerjaan di lapangan
Konsultan Manajemen Konstruksi ( MK)
Konsultan Manajemen Kontruksi (MK) adalah suatu badan atau organisasi yang ditunjuk oleh pemilik
proyek untuk membantu pemilik proyek dari awal terbentuknya rencana proyek, dari memilih konsultan
perancana dan kontraktor yang dipilih melalui lelang hingga melakukan pengendalian proyek, dan sebagai
pengawas dalam pelaksanakan pekerjaan proyek.
Maksud keberadaan Konsultan Manajemen Konstruksi adalah secara garis besar sebagai berikut :
Untuk mencapai penyelesaian kegiatan pembangunan mulai dari perencanaan, pembangunan dan
pemeliharaan dalam waktu yang telah disepakati dalam rangka penghematan waktu, dengan biaya
serendah-rendahnya dalam rangka penghematan biaya dengan mutu yang setinggi-tingginya
Membentuk faktor-faktor sistem agar terbentuk pengelolaan kegiatan yang dapat melaksanakan fungsi
dengan baik
Mengendalikan aliran informasi antara berbagai tahap pelaksanaan untuk mendapatkan kesatuan
bahasa dan gerak serta kelancaran pelaksaa
Mengendalikan pengaruh timbal balik antara proyek/kegiatan dengan lingkungan agar didapat (a)
koordinasi yang baik dengan instansi yang terkait, (b) arah perkembangan proyek yang lebih baik, (c)
penerapan teknologi yang tepat (d) pendokumentasian dan administrasi proyek yang baik
Menyelaraskan disain produk dan pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan.
Sub Kontraktor ( Subkon)
Subkontraktor adalah orang individu atau dalam beberapa hal seorang usahawan yang menandatangani kontrak
untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban dari kontrak orang lain. Subkontraktor biasanya disewa atau
dipekerjakan oleh kontraktor umum (atau kontraktor utama) untuk melaksanakan tugas tertentu sebagai bagian
dari seluruh proyek. Meski konsep umumnya subkontraktor bergerak di bidang pekerjaan bangunan dan teknik
sipil, jangkauan pekerjaan subkontraktor sekarang ini semakin meluas. Bahkan, mungkin sebagian besar
subkontraktor sekarang ini bergerak di bidang teknologi informasi dan sektor informasi bisnis. Insentif penggunaan
subkontraktor adalah untuk mengurangi biaya atau resiko proyek. Dengan cara ini, kontraktor umum menerima
layanan yang sama atau lebih baik ketimbang yang disediakan oleh kontraktor umum sendiri. Banyak
subkontraktor melakukan pekerjaan untuk perusahaan yang sama ketimbang perusahaan-perusahaan lain. Hal
yang seperti ini memungkinkan subkontraktor untuk lebih mengasah keterampilan mereka.
1.Subkontraktor domestik
Beberapa tipe subkontraktor, yaitu :
Subkontraktor domestik adalah subkontraktor yang menandatangani kontrak utama untuk menyuplai
atau memberikan setiap material, barang, atau melaksanakan pekerjaan dari kontrak utama. Secara
esensial, subkontraktor ini dipekerjakan oleh kontaktor utama.
2.Subkontraktor ternominasi
Kontrak-kontrak tertentu mengizinkan petugas arsitek atau pengawas untuk menyediakan hak seleksi
final dan persetujuan subkontraktor. Kontraktor utama diizinkan mancari keuntungan dari pemanfaatan
subkontraktor tenominasi dalam hal ini, meski harus memberikan penyediaan (biasanya persediaan air
bersih dan listrik untuk memampukan subkontraktor ternominasi melakukan pekerjaannya). Sebagai
akibatnya, penunjukan subkontraktor ternominasi menetapkan suatu hubungan kontraktual secara langsung
antara klien dan subkontraktor.
3.Subkontraktor bernama
Subkontraktor ini secara efektif sama dengan subkontraktor domestik. Subkontraktor ini adalah
subkontraktor yang melakukan kontrak dengan kontraktor utama untuk memberikan material, barang, atau
pelaksanaan pekerjaan yang membentuk bagian dari kontrak utama. Secara esensial, kontraktor ini
dipekerjakan oleh kontraktor utama.
no reviews yet
Please Login to review.