Authentication
523x Tipe PDF Ukuran file 1.53 MB Source: jdih.anri.go.id
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2020-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa rangka memenuhi dinamika organisasi dan
kelancaran pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia, terdapat pembaruan kebijakan internal terhadap
arsitektur dan peta rencana;
b. bahwa Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2020 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024 terdapat
kekurangan dan belum menampung perkembangan
kebutuhan instansi sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas
- 2 -
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2020 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5348);
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 112);
7. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Keenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- 3 -
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Nonkementerian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
8. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional
Republik Indonesia;
9. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2020 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG
ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020-2024.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Tahun 2020-2024, diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia ini.
- 4 -
Pasal II
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IMAM GUNARTO
no reviews yet
Please Login to review.