Authentication
580x Tipe PDF Ukuran file 0.41 MB Source: e-org.tangerangselatankota.go.id
Nomor SOP
: 01/SOP/8.3/IV/2017
Tanggal Pembuatan : 03 April 2017
Tanggal Revisi : 30 Agustus 2017
Tanggal Pengesahan : 30 Agustus 2017
Disahkan Oleh
SEKRETARIS DAERAH
KOTA TANGERANG SELATAN
PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN
Jl. Maruga Raya No. 1, Serua - Ciputat Drs. MUHAMAD, M.Si
NIP. 196404061985031014
Telp/Fax (021) 74646336/74646290
NAMA SOP : SOP Pelayanan Pemeliharaan Pekerjaan Sipil, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal di ingkungan Gedung Pusat
Pemerintahan dan Rumah Dinas KDH dan Wakil KDH Kota Tanggerang Selatan
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana :
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten
1. Memahami Administrasi Surat Menyurat
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Memahami Pengelolaan Anggaran
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara
3. Memahami Teknis Pemeliharaan Pekerjaan Sipil/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
4. Mampu menyusun Rencana Anggaran Biaya
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
5. Cakap dalam pengoperasian Komputer
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Mampu Menyusun Draft Surat
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
7. Memahami Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
9. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 46 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan oganisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah
keterkaitan Peralatan/Perlengkapan:
SOP Pengawasan Pemeliharaan Prasarana Gedung 1. Komputer, Printer, Scaner
2. Formulir Survey Perbaikan, Formulir Laporan Hasil Pekerjaan
3. Alat Kerja Survey
4. DPA
peringatan pencatatan dan pendataan
Disimpan sebagai data elektronik dan dicatat di Buku Agenda Pelayanan Pemeliharaan Prasarana Gedung dan Rumah Dinas.
SOP Pelayanan Pemeliharaan Pekerjaan Sipil, Arsitektur,Mekanikal dan Elektrikal di Lingkungan Gedung Pusat Pemerintahan dan Rumah Dinas KDH dan Wakil KDH Kota Tangerang Selatan
PELAKSANA MUTU BAKU
BAG. RT & P SUB. BAG. PEMELIHARAAN
NO KEGIATAN KETERANGAN
OPD LINGKUP
PUSPEM
PELAKSANA
KABAG KASUBAG PELAKSANA TEKNIK KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT
PENGADMINISTRASI
1190 Menit
1 Menyampaikan Surat Permohonan Perbaikan Surat Permohonan / Nota Surat Permohonan / Nota
Dinas Dinas
2 Menerima surat permohonan perbaikan dan memerintahkan Surat Permohonan / Nota 10 Menit Disposisi
Kasubag Pemeliharaan untuk melakukan koordinasi dan Dinas
pengecekan
3 Memerintahkan Pelaksana Pengadministrasi untuk mencatat Disposisi 10 Menit Disposisi
dan mengkoordinasikan dengan Pelaksana Teknik untuk
melaksanakan pengecekan
4 Mencatat dan mendokumentasikan permohonan. Disposisi 10 Menit 1. Pencatatan/
Berkordinasi dengan Pelaksana Teknik untuk dilakukan Pendokumentasian
survey di lapangan. Permohonan Perbaikan
2. Form Survey Perbaikan
5 1.Melakukan survey kondisi prasarana yang dilaporkan 1. Form Survey Perbaikan 120 Menit 1. Form hasil Survey
2. Mengisi form Survey 2. Kamera 2. RAB Perbaikan
3. Menghitung biaya perbaikan 3. Alat Kerja Survey
4. Melakukan koordinasi dengan pelaksana administrasi
6 Menganalisa hasil survey dan RAB untuk mencek 1. Form hasil survey 15 Menit 1. Dokumen Laporan Hasil
ketersediaaan anggaran perbaikan didalam DPA dan 2. RAB Perbaikan Pemeriksaan
melaporkan ke kasubag pemeliharaan untuk diambil 3. DPA
keputusan apakah bisa dilaksanakan langsung atau dicatat
dalam rencana kebutuhan pemeliharaan BMD
7 Memeriksa hasil laporan, dan memutuskan apakah perbaikan Dokumen Laporan Hasil 10 Menit 1. Disposisi ke Pelaksana
tersebut dapat dilaksanakan. Jika setuju memerintahkan Pemeriksaan Teknis atau
Pelaksana Teknik untuk segera melaksanakan perbaikan, 2. Disposisi ke Pelaksana
Ya
Jika tidak setuju memerintahkan Pelaksana Administrasi Administrasi
untuk mencatat dan dianggarkan pada tahun anggaran
8 Mencatat kedalam rencana kebutuhan pemeliharaan BMD Tidak 1. Dokumen Laporan Hasil 10 Menit 1. Dokumen Rencana
dan untuk dianggarkan ketahun berikutnya dan membuat Pemeriksaan Kebutuhan Pemeliharaan
Draft nota dinas dan draft surat jawaban. 2. Disposisi 2. Draft Laporan Nota Dinas
3. Draft Surat Jawaban
9 Menandatangani Nota Dinas dan Memaraf Surat Jawaban 1. Draft Laporan Nota Dinas 10 Menit 1. Nota Dinas
2. Draft Surat Jawaban 2. Draft Surat Jawaban
10 Menandatangani Surat Jawaban dan mengirimkan ke 1. Nota Dinas 10 Menit 1. Surat Jawaban
pemohon 2. Draft Surat Jawaban
11 Melaksanakan Pekerjaan Perbaikan prasarana Kantor, 1. Disposisi 900 Menit 1. Prasaran Yang Sudah
membuat laporan hasil perbaikan, dan berkoordinasi dengan 2. Material dan Peralatan Diperbaiki
pelaksana administrasi Perbaikan 2. Dokumentasi
3. Kamera 3. Laporan hasil Pekerjaan
12 Membuat draft Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Kegiatan 1. Dokumentasi 60 Menit Draft SPJ
dan Melaporkan Ke Kasubag Pemeliharaan 2. Laporan hasil Pekerjaan
13 Memeriksa, memaraf, menandatangani SPJ dan melaporkan Draft SPJ 15 Menit Draft SPJ yang Sudah diparaf
hasil pekerjaan dan ditandatangani
14 Memeriksa dan Menandatangani Laporan SPJ Draft SPJ yang Sudah 10 Menit Dokumen SPJ
diparaf dan ditandatangani
Nomor SOP
: 02/SOP/8.3/IV/2017
Tanggal Pembuatan : 03 April 2017
Tanggal Revisi : 30 Agustus 2017
Tanggal Pengesahan : 30 Agustus 2017
Disahkan Oleh
SEKRETARIS DAERAH
KOTA TANGERANG SELATAN
PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN
Jl. Maruga Raya No. 1, Serua - Ciputat Drs. MUHAMAD, M.Si
NIP. 196404061985031014
Telp/Fax (021) 74646336/74646290
Nama SOP : SOP Pelayanan Permohonan Penyediaan Prasarana
Gedung dan Penunjangnya
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten 1. Memahami Administrasi Surat Menyurat
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. Memahami Pengelolaan Anggaran
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara 3. Memahami Teknis Pekerjaan Sipil/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman 4. Mampu menyusun Rencana Anggaran Biaya
Penyusunan Standar Operasional Prosedur
5. Cakap dalam pengoperasian Komputer
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan 6. Mampu Menyusun Draft Surat
Pemerintahan Daerah
7. Memahami Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung
8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
9. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 46 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan oganisasi, tugas, fungsi dan
tata kerja Sekretariat Daerah
keterkaitan: Peralatan/Perlengkapan:
SOP Pengawasan Pemeliharaan Prasarana Gedung
1. Komputer, Printer, Scaner
2. Formulir Permintaan Prasarana, Formulir Laporan Hasil Pekerjaan
3. Alat Kerja Survey
4. DPA
Peringatan: pencatatan dan pendataan :
Disimpan sebagai data elektronik dan dicatat di Buku Agenda Pelayanan Permohonan Penyediaan
Prasarana Gedung.
SOP Pelayanan Permohonan Penyediaan Prasarana Gedung dan Penunjangnya
PELAKSANA MUTU BAKU
BAG. RT & P SUB. BAG. PEMELIHARAAN
NO KEGIATAN OPD LINGKUP KETERANGAN
PELAKSANA PELAKSANA
PUSPEM KABAG KASUBAG KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT
PENGADMINISTRASI TEKNIK
800 Menit
1 Menyampaikan Surat permohonan penyediaan prasarana Surat Permohonan / Nota Surat Permohonan / Nota
Dinas Dinas
2 Menerima surat permohonan penyediaan prasarana dan memerintahkan Surat Permohonan / Nota 10 Menit Disposisi
Kasubag Pemeliharaan untuk melakukan koordinasi dan pengecekan Dinas
3 Memerintahkan Pelaksana Pengadministrasi untuk mencatat dan Disposisi 10 Menit Disposisi
mengkoordinasikan dengan PelaksanaTeknis untuk melaksanakan
pengecekan
4 Mencatat dan mendokumentasikan permohonan . Disposisi 10 Menit 1. Pencatatan/
Berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis untuk dilakukan survey di Pendokumentasian
lapangan. Permohonan Permohonan
Penyediaan Prasarana
2. Form permintaan
Prasarana
5 1. Melakukan survey kondisi prasarana yang dilaporkan 1. Form permintaan 30 Menit 1. Form hasil survey
2. Mengisi form Survey prasana 2. RAB
3. Menghitung material yang dibutuhkan 2. Kamera
4. Melakukan koordinasi dengan Pelaksana Administrasi 3. Alat Kerja Survey
6 Menganalisa hasil survey dan RAB untuk mencek ketersediaaan material 1. Form Hasil Survey 15 Menit 1. Dokumen Laporan
dan anggaran perbaikan didalam DPA dan melaporkan ke Kasubag 2. RAB Hasil Pemeriksaan
Pemeliharaan untuk diambil keputusan apakah bisa dilaksanakan langsung 3. DPA
atau dicatat dalam rencana kebutuhan pemeliharaan BMD
7 Memeriksa hasil laporan, dan memutuskan apakah perbaikan tersebut Dokumen Laporan Hasil 10 Menit 1. Disposisi ke Pelaksana
dapat dilaksanakan. Jika setuju memerintahkan Pelaksana Teknik untuk Ya Pemeriksaan Teknis atau
segera melaksanakan perbaikan, Jika tidak setuju memerintahkan 2. Disposisi ke Pelaksana
Pelaksana Administrasi untuk mencatat dan dianggarkan pada tahun Administrasi
Tidak
anggaran berikutnya
8 Mencatat kedalam rencana kebutuhan pemeliharaan BMD dan untuk 1. Dokumen Laporan 10 Menit 1. Dokumen Rencana
dianggarkan ketahun berikutnya dan membuat draft nota dinas dan draft Hasil Pemeriksaan Kebutuhan Pemeliharaan
surat jawaban. 2. Disposisi 2. Draft Laporan Nota
Dinas
3. Draft Surat Jawaban
9 Menandatangani nota dinas dan memaraf surat jawaban 1. Draft Laporan Nota 10 Menit 1. Nota Dinas
Dinas 2. Draft Surat Jawaban
2. Draft Surat Jawaban
10 Menandatangani surat jawaban dan mengirimkan ke pemohon 1. Nota Dinas 10 Menit 1. Surat Jawaban
2. Draft Surat Jawaban
11 Melaksanakan penyediaan prasarana kantor, membuat laporan hasil 1. Disposisi 600 Menit 1. Prasaran Yang Sudah
perbaikan, dan berkordinasi dengan pelaksana administrasi 2. Material dan Peralatan Diperbaiki
Perbaikan 2. Dokumentasi
3. Kamera 3. Laporan hasil Pekerjaan
12 Membuat draft pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dan 1. Dokumentasi 60 Menit Draft SPJ
melaporkan Ke Kasubag Pemeliharaan 2. Laporan hasil Pekerjaan
13 Memeriksa, memaraf, menandatangani SPJ dan melaporkan hasil Draft SPJ 15 Menit Draft SPJ yang Sudah
pekerjaan diparaf dan ditandatangani
14 Memeriksa dan menandatangani Laporan SPJ Draft SPJ yang Sudah 10 Menit Dokumen SPJ
diparaf dan ditandatangani
no reviews yet
Please Login to review.