Authentication
428x Tipe DOC Ukuran file 0.14 MB Source: peraturan.bpk.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI WAY KANAN
NOMOR TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN
DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA
MILIK KAMPUNG
I. CONTOH PERATURAN KAMPUNG TENTANG PENDIRIAN BADAN
USAHA MILIK KAMPUNG
KEPALA KAMPUNG .......... (Nama Kampung)
KABUPATEN WAY KANAN
PERATURAN KAMPUNG ............... (Nama Kampung)
NOMOR TAHUN 201X
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG ……..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG .........., (Nama Kampung)
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan keuangan
kampung dan meningkatkan pendapatan masyarakat,
perlu didirikan Badan Usaha Milik Kampung sesuai
dengan kebutuhan dan potensi kampung;
b. bahwa Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)
merupakan usaha kampung yang dibentuk oleh
pemerintah kampung yang kepemilikan modal dan
pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah kampung
dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Kampung tentang
Pendirian Badan Usaha Milik Kampung…...;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Menteri Desa, Penanggulangan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan,
Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 296);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG ......... (Nama Kampung)
dan
KEPALA KAMPUNG ............. (Nama Kampung)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KAMPUNG TENTANG PENDIRIAN BADAN
USAHA MILIK KAMPUNG…….
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kampung ini, yang dimaksud dengan:
1. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai
perangkat daerah Kabupaten Way Kanan.
2. Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintah,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat hak asal usul dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintah Negara Republik Indonesia.
3. Pemerintah kampung adalah kepala kampung dan
perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara
pemerintah kampung.
4. Badan Permusyawaratan Kampung selanjutnya
disingkat BPK adalah perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah kampung sebagai unsur
penyelenggaran Pemerintah Kampung.
5. Angaran Pendapatan dan Belanja Kampung
selanjutnya disingkat APBK adalah rencana
keuangan tahun kampung yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah kampung dan
BPK yang ditetapkan dengan peraturan kampung.
6. Peraturan Kampung adalah peraturan perundang-
undangan yang dibuat oleh BPK dan kepala
kampung.
7. Badan Usaha Milik Kampung selanjutnya disingkat
BUMK adalah sistem kegiatan perekonomian
masyarakat dalam skala mikro yang ada di kampung
dan dikelola oleh masyarakat dan pemerintah
kampung setempat dimana pengelolaannya
dilakukan secara terpisah dari pemerintah kampung.
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN
Pasal 2
Prinsip dasar dalam pembentukan BUMK:
a. Pemberdayaan memiliki makna untuk mengingatkan
kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat
dan tanggung jawab masyarakat;
b. Keberagaman bahwa usaha kegiatan masyarakat
memiliki keberagaman usaha, yang dimaksud dari
keberagaman usaha sebagai unit usaha BUMK tanpa
mengurangi status keberadaan dan kepemilikan
usaha masyarakat yang sudah ada;
c. Partisipasi pengelola harus mampu mewujudkan
peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki
no reviews yet
Please Login to review.