Authentication
593x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB
TUGAS MAKALAH
PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM
“ PERBEDAAN SOSIOLOGI HUKUM DAN
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE”
DISUSUN OLEH:
NAMA : ANNISA NURFADILAH
NIM : B111 14 369
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2016
KATA PENGANTAR
1
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Pengantar Sosiologi Hukum
yang berjudul “Perbedaan antara Sosiologi Hukum dan Sociological Jurisprudence” dengan
baik dan tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman
pembaca terhadap pengertian sosiologi hukum, pengertian mazhab Sociological
Jurisprudence, dan apa saja perbedaan antara sosiologi hukum dan Sociological
Jurisprudence. Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan, pembahasan
masalah, serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini dan sebagai tugas pengganti
MID Pengantar Sosiologi Hukum.
Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah Pengantar
Sosiologi Hukum Ibu Prof. Dr. A. Suryaman M. Pide, S.H., M.H. yang telah memberikan
kesempatan kepada penulis untuk menyusun makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Saran, kritik dan masukan
sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini.
Makassar, 11 April 2016
Penulis
2
BAB 1
3
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Filsafat hukum sebagai bagian dari disiplin hukum, telah memiliki
tradisi yang lama dan telah di kembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang
tersohor.filsafat hukum tersebut terutama berusaha menghayati arti dan
hakikat hukum, telah banyak mengahasilkan pemikiran-pemikiran yang
berguna. Akan tetapi tidak dapat disangkal, bahwa hasil-hasil dari pemikir
tadi tidak semuanya dapat dijadikan pegangan. Hal ini disebabkan karena
timbulnya usaha-usaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti,
apakah hukum itu, apakah keadilan, apakah hukum ya ng tidak baik dapat
dinamakan hukum.
Dalam usaha untuk menjawab pertanyaan –pertanyaan tentang arti
hukum seringkali dikemukakan bagaimana hukum itu seharusnya. Bagi
mereka yang menelaah masyarakat secara empiris, hal itu sangat sulit
untuk diterima karena fakta harus dipisahkan degan keadaan yang
seharusnya terjadi. Namun demikian hal ini bukan berarti hasil-hasil
pemikiran tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap
perkembangan sosiologi hukum. Sosilogi hukum pada hakikatnya lahir
dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang filsafat
(hukum), ilmu sosiologi.
Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan
masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi masyarakat dapat menyebabkan
terjadinya perubahan hukum. Alam pikiran manusia dalam dunia sosial ditentukan oleh
prinsip hubungan timbal balik dalam memberi dan menerima, sehingga tampak jelas bahwa
manusia menciptakan dunia sosial pada hakekatnya justru akan memperbudak mereka sendiri
dan manusia memelihara kapasitas untuk mengubah dunia sosial yang membelenggu mereka
sendiri.
Pada hakikatnya, hal ini merupakan objek yang menyentuh dari aspek sosiologi
hukum, atau aspek sosial masyarakat oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu
4
no reviews yet
Please Login to review.