Authentication
547x Tipe DOCX Ukuran file 0.27 MB
MAKALAH
HUKUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DIBIDANG HUKUM
Disusun Oleh:
NURMIYA OKTA PRATIWI
NIM. 1711150020
DOSEN PENGAMPUH :
Dr. JT PAREKE, SH.,MH
PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) BENGKULU
2020
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Tujuan dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
tercantum dalam Alinea IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD 1945) yang menyatakan bahwa “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial,..” untuk mencapai tujuan tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia dalam suatu UUD 1945.
Dalam mewujudkan satu hukum nasional bagi bangsa Indonesia yang
terdiri dari suku bangsa dengan kebudayaan dan agama yang berbeda,ditambah
dengan keanekaragaman hukum yang ditinggalkan oleh penjajah, bukanlah
pekerjaan yang mudah. Realitas kehidupan ketatanegaraan selama ini
membuktikan terjadinya inkonsistensi terhadap pencapaian tujuan negara.
Sistem pemerintahan itu bergeser dari pola demokrasi kepada oligarki,
berlarut-larut, sehingga akhirnya terjadi diskrepansi atau kesenjangan-
kesenjangan, baik dibidang sosial politik, maupun sosial ekonomi, sosial budaya,
serta pertahanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Tujuan negara hanya
dapat dicapai apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang kuat dalam
mewujudkan hal tersebut, salah satu sarana untuk mencapai tujuan negara ialah
2
dengan merencenakan pembangunan hukum secara nasional. Oleh karena itu,
dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana merencanakan pembangunan hukum
nasional untuk mencapai tujuan negara?
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana mewujudkan hukum pembangunan di Indonesia?
2. Bagimana Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional melalui RPJPN dan
RPJMN?
3
BAB II
PEMBAHASAN
A.Peranan Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Nasional
Satjipto Raharjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih
dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum
tertentu dalam masyarakat.1 Politik hukum dapat dilihat sebagai sebuah alat atau
sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan
sistem hukum nasional yang dikendaki dan dengan sistem hukum nasional itu
akan diwujudkan cita-cita Bangsa Indonesia. 2
Politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan
hukum/ legal policy yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional
oleh suatu pemerintahan negara tertentu.3 Politik hukum nasional bisa meliputi
pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten; pembangunan
hukum yang intinya adalah pembaruan terhadap ketentuan hukum yang telah ada
dan yang dianggap usang, dan penciptaan ketentuan hukum baru yang diperlukan
untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat;
penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan
anggotanya; dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut perspektif
kelompok elit pengambil kebijakan.
Ruang lingkup atau wilayah kajian politik hukum adalah proses
penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh
1 Satjipto Raharjo, 1991, Ilmu Hukum, Cetakan ke III, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.
352.
2 C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,
Alumni, Bandung, hlm. 1.
3 Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2012, Dasar-Dasar Politik Hukum, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 30-31.
4
no reviews yet
Please Login to review.