Authentication
350x Tipe DOCX Ukuran file 0.27 MB
MAKALAH HUKUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DIBIDANG HUKUM Disusun Oleh: NURMIYA OKTA PRATIWI NIM. 1711150020 DOSEN PENGAMPUH : Dr. JT PAREKE, SH.,MH PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) BENGKULU 2020 1 BAB I PENDAHULUAN A. Pendahuluan Tujuan dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam Alinea IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang menyatakan bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..” untuk mencapai tujuan tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD 1945. Dalam mewujudkan satu hukum nasional bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa dengan kebudayaan dan agama yang berbeda,ditambah dengan keanekaragaman hukum yang ditinggalkan oleh penjajah, bukanlah pekerjaan yang mudah. Realitas kehidupan ketatanegaraan selama ini membuktikan terjadinya inkonsistensi terhadap pencapaian tujuan negara. Sistem pemerintahan itu bergeser dari pola demokrasi kepada oligarki, berlarut-larut, sehingga akhirnya terjadi diskrepansi atau kesenjangan- kesenjangan, baik dibidang sosial politik, maupun sosial ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Tujuan negara hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan hal tersebut, salah satu sarana untuk mencapai tujuan negara ialah 2 dengan merencenakan pembangunan hukum secara nasional. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana merencanakan pembangunan hukum nasional untuk mencapai tujuan negara? B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana mewujudkan hukum pembangunan di Indonesia? 2. Bagimana Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional melalui RPJPN dan RPJMN? 3 BAB II PEMBAHASAN A.Peranan Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Nasional Satjipto Raharjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.1 Politik hukum dapat dilihat sebagai sebuah alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita Bangsa Indonesia. 2 Politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum/ legal policy yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.3 Politik hukum nasional bisa meliputi pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten; pembangunan hukum yang intinya adalah pembaruan terhadap ketentuan hukum yang telah ada dan yang dianggap usang, dan penciptaan ketentuan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat; penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya; dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut perspektif kelompok elit pengambil kebijakan. Ruang lingkup atau wilayah kajian politik hukum adalah proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh 1 Satjipto Raharjo, 1991, Ilmu Hukum, Cetakan ke III, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 352. 2 C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, hlm. 1. 3 Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2012, Dasar-Dasar Politik Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 30-31. 4
no reviews yet
Please Login to review.