jagomart
digital resources
picture1_Kuliah Pengantar Ilmu Hukum 1970 | Makalah Hukum Peradilan Adat Dan Hukum Pidana Adat Minangkabau


 320x       Tipe DOC       Ukuran file 0.14 MB    


Kuliah Pengantar Ilmu Hukum 1970 | Makalah Hukum Peradilan Adat Dan Hukum Pidana Adat Minangkabau
penulisan makalah ini yang berjudul peradilan dan pidana adat minang makalah ini dimaksudkan sebagai salah satu persyaratan dalam melengkapi nilai tugas guna menyelesaikan mata kuliah  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        HUKUM PERADILAN ADAT DAN HUKUM PIDANA
                                          ADAT MINANGKABAU
                                               OLEH KELOMPOK 8
                                  Aditya Achmad Akbar       (1212011009)
                                  Albar Diaz Novandi        (1212011026)
                                  Anggun Tri Mulyani        (1212011040)
                                  Arman Sukma Negara        (1212011051)
                                  Clara Vestiavica          (1212011077)
                                  Danu Rachmanullah         (1212011081)
                                  Dwika Utari               (1212011102)
                                  Endri Astomi              (1212011109)
                                  Galih Ardi Primadi        (12 12011131)
                                  Hestika Dwi Ningrum       (1212011140)
                                            UNIVERSITAS LAMPUNG
                                               FAKULTAS HUKUM 
                                               BANDAR LAMPUNG 
                                                       2013
                      KATA PENGANTAR
          Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
          rahmat   dan   hidayah-Nya   sehingga   penulis   dapat   menyelesaikan   penulisan
          makalah ini yang berjudul “PERADILAN DAN PIDANA ADAT MINANG”.
          Makalah ini dimaksudkan sebagai salah satu persyaratan dalam melengkapi  nilai
          tugas guna menyelesaikan mata kuliah hukum adat.
          Meskipun telah berusaha seoptimal mungkin, penulis berkeyakinan makalah ini
          masih jauh dari sempurna dan harapan oleh keterbatasan ilmu pengetahuan,
          tenaga, dan waktu, serta literature bacaan. Namun, dengan ketekunan dan tekad
          penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
                            Bandar Lampung, 20 November 2013
                                        Penulis 
                        DAFTAR ISI
          Cover
          Kata Pengantar
          Daftar Isi
          BAB I Pendahuluan
          1.1 Latar Belakang
          1.2 Rumusan Masalah
          1.3 Tujuan Penulisan
          1.4 Metode Penulisan
          BAB II Landasan Teori
          2.1 Pengertian dan Istilah Hukum Adat
          2.2 Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat 
          2.3 Pidana Adat
          BAB III Pembahasan 
          3.1 Hukum Peradilan Adat Minangkabau
          3.2 Hukum Pidana Adat Minangkabau
          BAB IV Penutup 
          4.1 Kesimpuan
          4.2 Saran 
          Daftar Pustaka
          Lampiran
          Nama : Aditya Achmad Akbar  
          NPM : 1212011009
                         BAB I
                       PENDAHULUAN
          1.1 Latar Belakang
          Hukum   adat   adalah   hukum   yang   berkembang   pada   masyarakat   yang
          berada di suatu wilayah tertentu yang berkembang pada masyarakat itu sendiri dan
          berasal dari kebiasan-kebiasan pada masyarakat itu. Karena dalam hidupnya
          manusia akan mengatur dirinya sendiri dan keluarga yang berada disekitarnya
          menurut kebiasaan mereka sehari-hari. Kegiatan itu dilakukan terus-menerus
          sehingga menimbulkan kebiasaan-kebiasaan, yang pada akhirnya perilaku tersebut
          ditiru, diakui serta dipertahankan sehingga menjadi adat. Lambat laun kebiasaan
          yang menjadi adat tersebut berlaku pada masyarakat tersebut sehingga menjadi
          hukum adat yang jika dlilanggarakan mendapatkan sanksi bagi para pelanggarnya.
          Dalam seminar hukum adat di Yogyakarta pada tahun 1975 berkesimpullan
          pengertian hukum adat adalah “Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam
          bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang disana sini mengandung
          unsur-unsur   agama”.   Maka   sudah   jelaslah   bahwa   hukum   adat   diakui
          keberadaannya yang prlu diketahui bahwa hukum adat memilik corak tersendiri
          yaitu tradisonal, keagamaan, kebersamaan, konkret dan visual, terbuka dan
          sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi, musyawarah dan
          mufakat. Dari corak hukum adat tersebut maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa
          hukum adat tumbuh berkembang dimasyarakat.
          Hukum adat yang berlaku dimasyarakat memiliki konsekuensi tinggi untuk
          dipatuhi ketentuannnya sehingga jika ada yang melanggar akan mendapatkan
          sanksi bagi si pelanggar tersebut. Maka disini dibutuhkan sebuah penyelesaian
          dalam menangani pelanggar hukum adat tersebut. Maka dibutuhkanlah Hukum
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hukum peradilan adat dan pidana minangkabau oleh kelompok aditya achmad akbar albar diaz novandi anggun tri mulyani arman sukma negara clara vestiavica danu rachmanullah dwika utari endri astomi galih ardi primadi hestika dwi ningrum universitas lampung fakultas bandar kata pengantar puji syukur penulis panjatkan kehadirat allah swt yang telah memberikan rahmat hidayah nya sehingga dapat menyelesaikan penulisan makalah ini berjudul minang dimaksudkan sebagai salah satu persyaratan dalam melengkapi nilai tugas guna mata kuliah meskipun berusaha seoptimal mungkin berkeyakinan masih jauh dari sempurna harapan keterbatasan ilmu pengetahuan tenaga waktu serta literature bacaan namun dengan ketekunan tekad november daftar isi cover bab i pendahuluan latar belakang rumusan masalah tujuan metode ii landasan teori pengertian istilah penyelesaian sengketa masyarakat iii pembahasan iv penutup kesimpuan saran pustaka lampiran nama npm adalah berkembang pada berada di suatu wilayah tertentu itu sen...

no reviews yet
Please Login to review.