Authentication
576x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB
Makalah Hukum Benda
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latarbelakang
Hukum perdata Indonesia Hukum adalah sekumpulan peraturan yang
berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang
sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur
masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban
yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan
dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu
(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi
atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata
mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti
misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan
sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara
lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di
Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-
negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada
hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa
penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang
berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari
Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan azas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian,
yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang
berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu);
(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang
dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak
berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian
mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau
kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya
mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak
dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan)
undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-
syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan
kewajibansubyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang
berkaitan dengan pembuktian.
2. Rumusan Masalah
Dari pembahasan diatas, penulis ingin menyampaikan beberapa inti
permasalahan, antara lain :
a) Apakah pengertian Hukum Benda ?
b) Bagaimana pembagian benda menurut hukum?
c) Pengertian Hak Kebendaan, ciri-ciri Hak Kebendaan dan pembedaan Hak
kebendaan
d) Macam-macam Hak Kebendaan
e) Hak Kebendaan menurut Undang-undang pokok Agraria
f) Mengapa Hukum Benda Perlu Dijelaskan pada KUHPerdata ?
BAB II
HUKUM BENDA
A. Pengertian Hukum Benda
Benda adalah segala obyek hukum yang dapat dihaki oleh subyek
hukum yakni orang atau badan hukum. Dalam sistem hukum perdata Barat
(BW) pengerian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi benda
yang berwujudyang dapat ditangkap dengan pancaindera, tetapi juga benda
yang tidak berwujudyakni hak-hak atas benda yang berwujud.
Benda berarti semua barang yang dapat menjadi alat atau hasil
manusia, yaitu semua barang, hewan dan hak-hak yang dapat dimilliki oleh
orang atau badan hukum. Sedangkan KUHS menetapkan, bahwa benda
adalah semua barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. (Pasal 499
BW) Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-
tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.
B. Pembagian Benda Menurut Hukum
benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti
benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
benda tetap dan benda bergerak.
1. Benda Tetap/Tidak Bergerak
Benda tetap menurut sifatnya ialah segala sesuatu yang secara
langsung atau tidak langsung baik karena perbuatan alam atau karena
perbuatan manusia, digabungkan erat menjadi satu dengan tanah.
Benda tetap menurut tujuan pemakaiannya ialah segala benda yang
meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk
jangka waktu yang lama sesuai dengan tujuan pemakaiannya dan selama
masih melekat dengan tanah/bangunan tersebut.
Benda tetap karena telah ditentukan oleh UU
• c.1. segala hak atau penagihan yang mengenai suatu
barang tetap
misalnya hak servituut, HGB
• c.2. kapal yang berbobot mati lebih dari 20m3
dipersamakan dengan benda tetap.
2. Benda Bergerak
• Karena sifatnya, ialah benda yang tidak bergabung dengan tanah atau tidak
dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan.
• Karena ditetapkan oleh undang-undang
BAB III
HAK KEBENDAAN
no reviews yet
Please Login to review.