jagomart
digital resources
picture1_Lingkungan Organisasi Pdf 19348 | Se 5 M1 2022 Ttg Libur Bersama & Cuti Lebaran 1443 H


 261x       Tipe PDF       Ukuran file 0.22 MB       Source: www.sdm.kemenkeu.go.id


File: Lingkungan Organisasi Pdf 19348 | Se 5 M1 2022 Ttg Libur Bersama & Cuti Lebaran 1443 H
surat edaran nomor se 5 mk 1 2022 tentang hari libur nasional dan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                      SURAT EDARAN
                                                  NOMOR SE-5/MK.1/2022
                                                         TENTANG
                   HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1443 HIJRIAH
                                       DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
              Yth.  1. Para Pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi Non-eselon
                    2. Para Pengelola Kepegawaian
                    3. Para Pegawai
                    di Lingkungan Kementerian Keuangan
             A.   Umum
                        Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
                  Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
                  Republik Indonesia (SKB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun
                  2022 mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, serta Surat Edaran Menteri
                  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang
                  Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
                  Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, perlu diterbitkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional
                  dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan.
             B.   Maksud dan Tujuan
                        Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kejelasan terkait hari libur dan
                  cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (1443 H), panduan tindak lanjut terkait
                  pencegahan COVID-19, sekaligus imbauan pengendalian gratifikasi dan larangan
                  menggunakan kendaraan dinas bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
             C. Ruang Lingkup
                        Surat Edaran ini mengatur mengenai hari libur nasional dan pelaksanaan cuti bersama
                  Hari Raya Idul Fitri 1443 H, ketentuan tindak lanjut pencegahan COVID-19, serta imbauan
                  pengendalian gratifikasi dan larangan menggunakan kendaraan dinas bagi Pegawai di
                  lingkungan Kementerian Keuangan.
             D. Dasar Hukum
                  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
                      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
                2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara
                   Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                   Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;
                3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja
                   serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di
                   Lingkungan Kementerian Keuangan;
                4. Keputusan  Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
                   Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
                   963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur
                   Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan SKB Nomor
                   375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022;
                5. Keputusan   Menteri Keuangan    Nomor 539/KMK.01/2019     tentang  Pelimpahan
                   Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan
                   Sekretariat Jenderal;
                6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
                   Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
                   Lingkungan Kementerian Keuangan.
            E.  Ketentuan
                 1. Hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H
                    a. Hari libur nasional yakni pada tanggal 2 Mei 2022 dan 3 Mei 2022.
                    b. Cuti bersama yakni pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022.
                 2. Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/tenaga profesional di lingkungan Kementerian
                   Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
                    a. Pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM)/unit organisasi non-eselon
                       dapat   menentukan   pemberian    cuti  tahunan  bagi   Pegawai   dengan
                       mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah Pegawai.
                    b. Dalam hal Pimpinan Unit JPTM/unit organisasi non-eselon   memberikan cuti
                       tahunan dalam waktu yang bersamaan sebelum dan sesudah hari libur nasional
                       dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, jumlah Pegawai yang diberikan cuti
                       tahunan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pegawai yang ada di
                       masing-masing unit/satker.
                    c. Dalam hal terdapat Pegawai yang melakukan Work from Homebase (WFHb),
                       jumlah Pegawai yang diberikan cuti sebagaimana dimaksud pada huruf b dan
                       WFHb sebelum dan sesudah hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul
                       Fitri 1443 H tidak boleh lebih dari 50% (lima puluh persen) pada waktu yang
                       bersamaan. Pelaksanaan WFHb tetap berpedoman pada ketentuan dalam SE-
                       22/MK.1/2020 mengenai sistem kerja di lingkungan Kementerian Keuangan pada
                       masa transisi dalam tatanan normal baru, termasuk batasan maksimal 20% (dua
                       puluh persen) dari jumlah Pegawai pada unit/satker.
                       d. Kepada Pegawai yang bertugas pada periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
                          1443 H, diberikan cuti tahunan tambahan sejumlah cuti bersama yang tidak
                          diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
                          24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian
                          Negara Nomor 7 Tahun 2021.
                       e. Kepada Calon PNS yang mendapat penugasan pada periode cuti bersama Hari
                          Raya Idul Fitri 1443 H, tidak diberikan cuti tahunan tambahan.
                   3. Tindak lanjut pencegahan COVID-19
                       a. Pegawai yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar
                          negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443
                          H, agar selalu memperhatikan:
                          1)   status risiko persebaran dan perkembangan COVID-19 di wilayah asal dan
                               tujuan;
                          2)   peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat
                               yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;
                          3)   kriteria, syarat, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian
                               Perhubungan dan instansi terkait; dan
                          4)   protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan penggunaan
                               platform PeduliLindungi.
                       b. Pegawai agar selalu waspada dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara
                          disiplin dan ketat, baik di lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, tempat
                          umum, serta di manapun berada seperti selama melakukan perjalanan.
                       c. Seluruh pimpinan unit/satker agar senantiasa berupaya memastikan bahwa seluruh
                          Pegawai di unit/satkernya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap
                          (dosis pertama, dosis kedua, dan dosis lanjutan/booster).
                   4. Pengendalian Gratifikasi dan Larangan Menggunakan Kendaraan Dinas
                       a. Seluruh Pegawai agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan bersikap
                          sederhana dan empati terhadap lingkungan sekitarnya, tidak melakukan
                          permintaan,    pemberian     dan   penerimaan     gratifikasi baik   berupa    uang,
                          bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan
                          dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
                       b. Apabila   Pegawai dalam keadaan tertentu terpaksa menerima pemberian
                          sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka:
                          1)   harus melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau melalui
                               aplikasi pelaporan gratifikasi online pada tautan https://gol.kpk.go.id; dan
                          2)   terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah
                               membusuk dan dalam jumlah/nilai wajar, maka bingkisan tersebut dapat
                               disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak-pihak lainnya yang lebih
                               membutuhkan. Bukti penyaluran berupa tanda terima penyerahan barang agar
                               disampaikan kepada UPG di masing-masing Eselon I dalam waktu 7 (tujuh)
                               hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.
                          c.  Seluruh pimpinan unit/satker agar memastikan Pegawai tidak menggunakan
                              kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di
                              luar kepentingan dinas.
                      5. Setiap pimpinan unit/satker agar melakukan pengaturan dan pengawasan untuk
                         memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan/atau kepentingan organisasi
                         tetap berjalan dengan baik serta tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan
                         fungsi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
               F.   Penutup
                     1. Seluruh Pegawai agar melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat
                         Edaran ini dengan iktikad baik sesuai kode etik/perilaku dan nilai-nilai di lingkungan
                         Kementerian Keuangan.
                     2. Seluruh pimpinan unit dan atasan langsung agar mensosialisasikan, melaksanakan, dan
                         melakukan pegawasan serta memberikan keteladanan dalam melaksanakan ketentuan
                         dalam Surat Edaran ini.
                     3. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                        Demikian kami sampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
                                                                             Ditetapkan di Jakarta
                                                                             pada tanggal 16 April 2022
                                                                      a.n.   Menteri Keuangan
                                                                             Sekretaris Jenderal
                                                                             Ditandatangani secara elektronik
                                                                             Heru Pambudi
                 Tembusan:
                 1. Menteri Keuangan;
                 2. Wakil Menteri Keuangan;
                 3. Para Staf Ahli, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Surat edaran nomor se mk tentang hari libur nasional dan cuti bersama raya idul fitri hijriah di lingkungan kementerian keuangan yth para pimpinan unit jabatan tinggi madya organisasi non eselon pengelola kepegawaian pegawai a umum sehubungan dengan telah ditetapkannya keputusan menteri agama ketenagakerjaan pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi republik indonesia skb tahun mengenai serta sipil selama periode perlu diterbitkan b maksud tujuan ini bertujuan untuk memberikan panduan kejelasan terkait h tindak lanjut pencegahan covid sekaligus imbauan pengendalian gratifikasi larangan menggunakan kendaraan dinas bagi c ruang lingkup mengatur pelaksanaan ketentuan d dasar hukum peraturan pemerintah manajemen negeri sebagaimana diubah badan tata cara pemberian pmk jam kerja penegakan disiplin berkaitan pembayaran tunjangan kmk pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat kepada pejabat sekretariat jenderal pedoman e yakni pada tanggal mei april tenaga profesional yang selanjutnya d...

no reviews yet
Please Login to review.