Authentication
Manual Prosedur
Peminjaman Arsip
Biro Administrasi Umum dan
Kepegawaian
Universitas Brawijaya
Malang
2013
1
Manual Prosedur
Peminjaman Arsip
Biro Administrasi Umum dan
Kepegawaian
Universitas Brawijaya
Kode Dokumen : 00006 02007
Revisi : 1
Tanggal : 15 April 2013
Diajukan oleh : Kasubag. TU dan HTL
Drs. Zuchrowardi
Dikendalikan oleh : Kepala Bagian Umum
Drs. Kadri, MM
Disetujui oleh : Top Management
Representative
Imam Syafi’i, SE. MM.
1. Tujuan :
Tujuan membuat SOP Peminjaman Arsip adalah memastikan adanya pedoman
baku peminjaman arsip yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Ruang Lingkup :
Ruang lingkupnya meliputi implementasi dari prosedur peminjaman arsip
3. Definisi :
Arsip : Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga
negara, badan-badan pemerintahan/swasta, dan perorangan dalam bentuk
2
corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kehidupan kebangsaan.
(UU No. 7 Tahun 1971 psl 1 dan 2)
Peminjaman Arsip : adalah kegiatan pelayanan pencarian arsip/dokumen
yang diperlukan oleh pimpinan atau pihak lain, dan menerima kembali untuk
disimpan ditempat penyimpanan semula.
4. Referensi :
UU No. 7 Tahun 1971 tentangKetentuan-KetentuanPokokKearsipan.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 0623/U/1985 tentang Pola
Klasifikasi Kearsipan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 42 Tahun 2006 tentang Tata
Persuratan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
5. Garis Besar Prosedur :
User mengajukan permohonan peminjaman arsip pada pimpinan
( khusus untuk masyarakat dari luar Universitas Brawijaya ) sedangkan
bagi internal Universitas Brawijaya adalah membuat memo atau nota
dinas yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum/Kepala Sub Bagian
Tata Usaha.
Kasubbag Tata Usaha memberikan memo persetujuan peminjaman arsip
kepada Kaur Kearsipan.
Kaur/Bagian Kearsipan menerima memo peminjaman dan melakukan
pencarian arsip.
User mengisi blanko peminjaman dan menerima arsip yang dibutuhkan.
Kaur/Bagian Kearsipan melakukan penagihan arsip apabila masa
peminjaman sudah habis.
Kaur/Bagian Kearsipan menerima mencatat pengembalian, menerima
dan menyimpan arsip ditempat penyimpanan semula
6. Bagan Alir
mulai
Membuatpermohonan SuratPermohonan
- User peminjamanarsipkpdpi Peminjamanarsip
mpinan (1 menit)
Memo
persetujuanpeminj
3
aman
AArrsisipp
- Kasubbag Tata Usaha Membuat memo
persetujuanpeminjama
narsip( 1 Menit)
- Kaur/BagianKearsipan
Menerima memo
danpencarian arsip
(10 Menita)
- User
Mengisi blanko
peminjaman dan
menerima arsip (1
- Kaur/BagianKearsipan menit)
Melakukanpenagihanb
ilamasapinjamsudahh
- Kaur/BagianKearsipan abis (1 Menit)
Mencatatpengembalia
n,
menerimadanmenyim
panarsip (5 Menit)
Selesai
4
no reviews yet
Please Login to review.