jagomart
digital resources
picture1_Contoh Prosedur Penelitian 19160 | Sk Sop Lp2m


 208x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.31 MB       Source: staff.uks.ac.id


File: Contoh Prosedur Penelitian 19160 | Sk Sop Lp2m
pemerintah republik indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang sistem pendidikan nasional 2   ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS KRISTEN SURAKARTA
                                                                               NOMOR:…………………….
                                                                                                TENTANG
                                                         PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENELITIAN
                                                                      UNIVERSITAS KRISTEN SURAKARTA
                      Mengingat                    :  1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Sistem
                                                            Pendidikan Nasional
                                                          2.   Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
                                                            Pendidikan Nasional
                                                      3.  Pasal 42 dan 43 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999
                                                            tentang Pendidikan Tinggi.
                                                     4.    AD/ART YPTK Wolter Monginsidi
                                                     5.    Statuta Universitas Kristen Surakarta
                   Menimbang                       :   a.     Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penelitian Universitas Kristen 
                                                               Surakarta perlu dilengkapi dengan peraturan yang mengatur tentang tatacara
                                                               penelitian.
                                                       b.     Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan penelitian perlu     
                                                               diadakan pengaturan prosedur penelitian. 
                                                       c.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, 
                                                               perlu ditetapkan peraturan Rektor Universitas Kristen Surakarta tentang Standar 
                                                               Operasional Prosedur Penelitian.
                   Memperhatikan                   : Persetujuan Rapat Pleno Senat Universitas Kristen Surakarta
                                                                                           MEMUTUSKAN
                   Menetapkan                      : PERATURAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENELITIAN
                                                      DI UNIVERSITAS KRISTEN SURAKARTA          
                                                                                                     BAB I
                                                                                      KETENTUAN UMUM
                                                                                                    Pasal 1
                   Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
                      1.    Universitas adalah Universitas Kristen Surakarta;
                      2.    Rektor adalah Rektor Universitas Kristen Surakarta;
                      3.    Senat adalah Senat Universitas Kristen Surakarta;
                      4.    Sidang Senat adalah Sidang Pleno Senat;
                      5.       Pengelolaan penelitian adalah kegiatan penyelenggaraan penelitian yang biayanya bersumber pada
                            Universitas Kristen Surakarta. 
                                                                   BAB II
                                                        TUJUAN DAN SASARAN
                                                                   Pasal 2
             Tujuan penelitian:
                 1.  Menghasilkan karya ilmiah yang relevan dan bermanfaat serta sesuai dengan kemampuan lembaga.
                 2.  Membangun peneliti yang berkualitas.
                 3.  Memperoleh dukungan dari pihak eksternal dalam berbagai bentuk kegiatan penelitian.
                 4.  Terciptanya sistem dokumentasi yang rapi, bersih, aman dan akurat.
                 5.  Tersedianya sarana publikasi karya ilmiah.
                                                                   Pasal 3
             Sasaran penelitian:
                 1.  Meningkatkan jumlah penelitian 
                 2.  Hasil penelitian diarahkan mendasari kegiatan pendidikan 
                 3.  Adanya hasil penelitian yang ‘tepat guna’ dan relevan, baik dalam bidang eksakta maupun sosial.
                 4.  Terciptanya ‘roadmap’ penelitian di tingkat Universitas dan Jurusan
                 5.  Mengupayakan setiap dosen melaksanakan penelitian minimal sekali dalam setahun.
                                                                  BAB III
                                                      PENGUSUL DAN PENELITI
                                                                   Pasal 4
             Yang dimaksud dengan Pengusul adalah dosen tetap di lingkungan Universitas Kriten Surakarta yang
             mengajukan usulan penelitian kepada LP2M sesuai dengan tata aturan umum yang berlaku
                                                                   Pasal 5
             Yang dimaksud dengan Peneliti adalah dosen tetap di lingkungan Universitas Kriten Surakarta yang
             pengajuan usulan penelitian kepada LP2M telah disetujui dan telah menandatangani surat perjanjian
             pelaksanaan penelitian
                                                                  BAB IV
                                                TATA ATURAN UMUM PENELITIAN
                                                                   Pasal 6
             Tata aturan umum usulan penelitian yang berlaku, yaitu
             a.  Penelitian yang didanai disesuaikan sumber dana yang ada;
             b. Seorang dosen pada tahun sama hanya diperbolehkan menjadi Ketua dari 1 (satu) kegiatan dan apabila
                tidak menjadi ketua, hanya diperbolehkan menjadi anggota dari 2 kegiatan 
             c.  Usulan kegiatan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali bila disebutkan terdapat aturan lain, 
             d. Menggunakan kertas A4 dengan warna sampul yang telah ditentukan untuk setiap jurusan, jenis huruf
                Times New Roman, huruf (font) 12 standar, 1½ spasi, dijilid rapi. 
             d. Dikumpulkan sebanyak 1 eksemplar kepada Kepala LP2M UKS
             e. Usulan yang diajukan telah melalui tahapan seleksi dan diketahui oleh tim validasi, ketua jurusan, serta
                disetujui oleh kepala LP2M UKS dengan membubuhkan tanda tangan dan cap pada usulan kegiatan;
             f. Usulan yang diterima pertama-tama akan dievaluasi dari segi administrasi, dan usulan yang lolos
                diteruskan kepada tim penilai atau validasi yang dibentuk oleh LP2M UKS yang terdiri atas dosen yang
                terpilih dari berbagai Fakultas yang ada di lingkungan UKS, dengan tugas mengevaluasi usulan kegiatan,
                dan memberikan rekomendasi kepada kepala LP2M UKS;
     g. Berdasarkan rekomendasi tim penilai dan pertimbangan lain, kepala LP2M UKS menetapkan kegiatan
      yang akan dibiayai oleh UKS. Usulan yang ditolak akan dikembalikan kepada pengusul yang
      bersangkutan disertai alasan penolakan.
                         Pasal 6
     a. Sampul Muka Usulan dan Laporan Penelitian
      Sampul muka warna Kuning untuk Usulan dan Laporan Penelitian Dosen Fakultas Ekonomi, warna Biru
      untuk Usulan dan Laporan Penelitian Dosen Fakultas Teknik, dan warna Ungu terang untuk Usulan dan
      Laporan Penelitian Dosen Fakultas Theologia (lihat contoh dalam lampiran)
     b.  Halaman Validasi Usulan dan Laporan Penelitian
      Setiap usulan dan Laporan penelitian harus disertai halaman validasi yang menunjukkan bahwa usulan
      dan Laporan penelitian yang bersangkutan telah melalui proses evaluasi. (lihat contoh dalam lampiran)
     c.  Halaman pengesahan Usulan dan Laporan Penelitian
      Setiap usulan  dan Laporan  penelitian harus disertai halaman pengesahan yang menunjukkan bahwa
      usulan dan Laporan penelitian yang bersangkutan telah melalui proses evaluasi dan telah divalidasi oleh
      pihak yang berwenang. (lihat contoh dalam lampiran)
                         Pasal 7
     Sistematika Penulisan usulan penelitian mengikuti alur penulisan sebagai berikut:
      Halaman Validasi (lihat halaman validasi)
      Halaman Pengesahan (lihat halaman pengesahan)
      Bab 1. Pendahuluan
      Penelitian   dilakukan   untuk   menjawab   keingintahuan   peneliti   untuk   mengungkapkan   suatu
      gejala/konsep/dugaan atau menerapkannya untuk suatu tujuan. Kemukakan hal-hal yang mendorong atau
      argumentasi pentingnya dilakukan penelitian. Uraikan proses dalam mengidentifikasikan masalah
      penelitian.
      Bab 2. Perumusan Masalah
      Rumuskan dengan jelas permasalahan yang ingin diteliti. Uraikan pendekatan dan konsep untuk
      menjawab masalah yang diteliti, hipotesis yang akan diuji atau dugaan yang akan dibuktikan. Dalam
      perumusan masalah dapat dijelaskan definisi, asumsi, dan lingkup yang menjadi batasan penelitian.
      Perumusan masalah tidak harus dalam bentuk kalimat tanya.
      Bab 3. Tinjauan Pustaka
      Usahakan pustaka terbaru, relevan, dan asli dari jurnal ilmiah. Uraikan dengan jelas kajian pustaka yang
      menimbulkan gagasan dan mendasari penelitian yang akan dilakukan. Tinjauan Pustaka menguraikan
      teori, temuan, dan bahan penelitian lain diperoleh dari acuan, yang dijadikan landasan untuk melakukan
      penelitian yang diusulkan. Uraian dalam Tinjauan Pustaka menjadi landasan untuk menyusun kerangka
      atau konsep yang akan digunakan dalam penelitian. Tinjauan Pustaka mengacu pada Daftar Pustaka.
      Bab 4. Tujuan dan Manfaat Penelitian
      Berikan pernyataan singkat mengenai tujuan dan manfaat penelitian. Penelitian dapat bertujuan
      menjajaki, menguraikan, menerangkan, membuktikan atau menerapkan suatu gejala, konsep atau
      dugaan,atau membuat suatu prototipe.
      Bab 5. Metode Penelitian
      Uraikan metode yang digunakan dalam penelitian secara rinci. Uraian dapat meliputi peubah dalam
      penelitian, model yang digunakan, rancangan penelitian, teknik pengumpulan data dan
      analisis data, cara penafsiran dan penyimpulan hasil penelitian. Untuk penelitian yang menggunakan
      metode kualitatif, dapat dijelaskan pendekatan yang digunakan, proses pengumpulan dan analisis
      informasi, proses penafsiran, dan penyimpulan hasil penelitian.
      Bab 6. Jadwal Pelaksanaan
      Jadwal kegiatan penelitian meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan dan penyusunan laporan penelitian
      dalam bentuk bar-chart atau tabel. Jadwal mengacu pada Metode Penelitian.
      Bab 7. Personalia Penelitian
      Personalia yang terlibat dalam penelitian adalah mereka yang sesuai dengan bidangnya dan benar-benar
      dapat menyediakan waktu (diperhitungkan dengan beban tugas lain) untuk kegiatan penelitian ini, yang
      pada umumnya terdiri dari:
        1. Ketua Peneliti
         a. Nama Lengkap : .........................................................
         b. Jenis Kelamin : L/P
         c. NIP/ NIDN : .........................................................
         d. Disiplin ilmu : .........................................................
         e. Pangkat/Golongan : ..........................................................
         f. Jabatan fungsional/struktural: ..............................................
         g. Fakultas/Jurusan : ..........................................................
         h. Waktu penelitian : ....... jam/minggu
        2. Anggota Peneliti : ..........................................................
         (rincian seperti butir 1, maks. 2 orang)
        3. Tenaga Laboran/Teknisi : ......................................................
         (nama dan keahlian, maks. 2 orang)
        4. Pekerja Lapangan/Pencacah : ..............................................
        5. Tenaga Administrasi (1 orang) : .............................................
        Bab 8. Perkiraan Biaya Penelitian
        Rincian biaya penelitian mengacu pada kegiatan penelitian seperti diuraikan dalam Metode Penelitian,
        dengan rekapitulasi biaya penelitian:
        • Honorarium ditiadakan (0%)
        • Bahan dan Peralatan Penelitian
        • Perjalanan
        •Biaya Lain-lain, yang mencakup biaya untuk seminar, laporan, penelusuran pustaka, dokumentasi, dan
         lainnya (sebutkan)
       Lampiran-lampiran
       •  Daftar Pustaka, gunakan sistem nama dan tahun, dengan urutan abjad nama pengarang, tahun, judul
        tulisan/buku, dan nama jurnal atau kota & penerbit.
       •  Riwayat Hidup Ketua dan Anggota Peneliti  (cantumkan pengalaman penelitian dan publikasi yang
        relevan), bubuhkan tanggal dan tanda tangan.
                                Pasal 8
       Sistematika Laporan hasil Penelitian mengikuti alur seperti berikut
          HALAMAN JUDUL…………………………………………..i
          HALAMAN VALIDASI...................................………........... ii
          HALAMAN PENGESAHAN ...................................………... iii
       A. LAPORAN HASIL PENELITIAN
          RINGKASAN DAN SUMMARY .........................…………... iv
          PRAKATA ..........................................……........………........... v
          DAFTAR ISI .............................................................................. vi
          DAFTAR TABEL* ..........................................…….................. vii
          DAFTAR GAMBAR* ............................................................... viii
          DAFTAR LAMPIRAN* .........................……........................... ix
          BAB I PENDAHULUAN .................……………................ ….1
          BAB II TINJAUAN PUSTAKA ..............………………….......
          BAB III TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN …...…......
          BAB IV METODE PENELITIAN ..............................………….
          BAB V  HASIL DAN PEMBAHASAN .......…………..…..…...
          BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN ...........……..................
          DAFTAR PUSTAKA ...........................................……................
          LAMPIRAN ..............................................……............................
          (Termasuk instrumen penelitian, personalia tenaga peneliti beserta kualifikasinya, dll.)
          B. DRAF ARTIKEL ILMIAH
          Keterangan:
          * Bila jumlah tabel atau gambar lebih dari satu
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan rektor universitas kristen surakarta nomor tentang prosedur operasional standar penelitian mengingat pemerintah republik indonesia tahun sistem pendidikan nasional undang pasal dan tinggi ad art yptk wolter monginsidi statuta menimbang a bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perlu dilengkapi dengan yang mengatur tatacara b untuk kelancaran ketertiban pelaksanaan diadakan pengaturan c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf di atas ditetapkan memperhatikan persetujuan rapat pleno senat memutuskan menetapkan bab i ketentuan umum ini adalah sidang pengelolaan kegiatan penyelenggaraan biayanya bersumber pada ii tujuan sasaran menghasilkan karya ilmiah relevan bermanfaat serta sesuai kemampuan lembaga membangun peneliti berkualitas memperoleh dukungan dari pihak eksternal berbagai bentuk terciptanya dokumentasi rapi bersih aman akurat tersedianya sarana publikasi jumlah hasil diarahkan mendasari adanya tepat guna baik bidang eksakta maupun sosial roadmap tingkat jur...

no reviews yet
Please Login to review.