Authentication
URAIAN TUGAS BALITBANG PROVINSI BANTEN
1.2.1.1. Kepala Balitbangda
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan
Daerah, Kepala Badan mempunyai tugas sebagai berikut :
(1) Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang
Penelitian dan Pengembangan Daerah;
(2) Penyiapan dan perumusan konsep kebijakan teknis, ketentuan dan standard
pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
(3) Penyusunan rencana, program dan kegiatan, pelaksanaan rencana,
pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan
Daerah;
(4) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan hasil penelitian kebijakan umum
dan pemerintahan daerah mencakup bidang-bidang (a) politik, hukum dan
tata pemerintahan, (b) teknologi dan ekonomi pembangunan, (c) sosial budaya
dan kemasyarakatan, (d) sumberdaya alam, ketataruangan dan
Pengembangan Kawasan ;
(5) Pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi perencanaan dan
penyelenggaran penelitian dan pengembangan hasil penelitian Badan;
(6) Pembinaan dan pengembangan kualitas SDM aparatur, kelembagaan dan
jaringan penelitian dan pengembangan daerah;
(7) Pelaksanaan sosialisasi, diseminasi dan penerapan hasil-hasil penelitian dan
pengembangan bidang politik, hukum dan pemerintahan, teknologi dan
ekonomi pembangunan serta sosial budaya dan kemasyarakatan, dan
sumberdaya alam, ketata-ruangan dan Pengembangan Kawasan
pembangunan;
(8) Pemberian perijinan, rekomendasi dan pelaksa-naan pelayanan umum bidang
penelitian dan pengembangan daerah Provinsi dan lintas Kabupaten/Kota;
(9) Perumusan bahan pertimbangan dan masukan kepada Gubernur dan Sekretaris
Daerah berkenaan dengan pelaksanaan penelitian dan pengembangan daerah;
(10) Penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan
pelaksanaan tugas dan fungsi Badan kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah;
(11) Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Gubernur.
(12) Dalam melaksanaan tugas pokok dan fungsi Balitbangda, Kepala Badan
dibantu oleh (1) Sekretariat dan bidang-bidang teknis penelitian dan
pengembangan, yaitu (2) Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, (3) Bidang
Teknologi dan Ekonomi Pembangunan, (4) Bidang Sosial Budaya dan
Kemasyara-katan, (5) Bidang Sumberdaya Alam dan (6) Kelompok Pejabat
Fungsional Peneliti.
1.2.1.2. Sekretariat Badan
Sekretariat Balitbangda dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat Balitbangda
menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan kebijakan teknis, rencana dan program,
pengendalian, monitoring dan evaluasi, pelaporan pelaksanaan program dan
kegiatan penelitian dan pengembangan hasil penelitian, pelaksanaan dan
pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, organisasi dan
ketatalaksanaan, perlengkapan dan kerumah-tanggaan, pelayanan kehumasan,
data dan informasi, perpustakaan, ketentuan dan aturan perundang-undangan
penelitian dan pengembangan daerah.
Untuk menyelenggarakan fungsi kesekretariatan tersebut, Sekretaris Badan
mempunyai tugas :
(1) Menyiapkan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan;
(2) Menyiapkan bahan rencana dan program kerja penelitian dan pengembangan;
(3) Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan umum, kepegawaian dan
administrasi keuangan;
(4) Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan urusan hubungan masyarakat,
perpustakaan, hukum dan aturan perundang-undangan, organisasi dan
ketatalaksanaan, kerumahtangga-an dan perlengkapan;
(5) Menyiapkan bahan sistem data dan informasi penelitian dan pengembangan
daerah;
(6) Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi forum dan jaringan penelitian
dan pengembangan hasil penelitian Badan;
(7) Menyiapkan bahan pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan
kegiatan penelitian dan pengembangan daerah;
(8) Menyiapkan bahan pelaporan penelitian dan pengembangan daerah;
(9) Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan, Sekretaris Balitbangda
dibantu oleh Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Sub
Bagian Keuangan dan Kepala Sub Bagian Umum.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan, Sekretaris Balitbangda
dibantu oleh Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Sub
Bagian Keuangan dan Kepala Sub Bagian Umum.
1.2.1.2.1. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
(1) Menyiapkan dan menghimpun bahan perencanaan, program dan kegiatan
Badan;
(2) Menyiapkan bahan rencana dan program kerja jangka panjang, jangka
menengah dan tahunan;
(3) Menyiapkan bahan rencana dan program kegiatan koordinasi dan fasilitasi
Badan;
(4) Menyiapkan dan merumuskan bahan pengendalian, monitoring dan evaluasi
program dan kegiatan Badan;
(5) Menyusun bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan dan fungsional;
(6) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Badan;
(7) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Badan;
(8) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
1.2.1.2.2. Sub Bagian Keuangan
Sub-Bagian Keuangan mempunyai tugas:
(1) Menyiapkan dan menghimpun bahan rencana anggaran dan keuangan Badan;
(2) Menyiapkan bahan pembinaan adminis-trasi keuangan Badan;
(3) Mengumpulkan dan menyusun bahan pertanggungjawaban keuangan Badan;
(4) Mengadministrasikan dan membukukan keuangan Badan;
(5) Menyusun dan membuat daftar gaji, tunjangan struktural, tunjangan fungsional
dan tunjangan daerah;
(6) Melaksanakan administrasi, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
Badan;
(7) Memantau dan mengevaluasi pelaksa-naan kegiatan keuangan Badan;
(8) Menyusun laporan pengelolaan keuang-an Badan;
(9) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
1.2.1.2.3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
no reviews yet
Please Login to review.