Authentication
395x Tipe DOC Ukuran file 0.61 MB Source: dmsppid.bantenprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Jl. Raya Jakarta - Serang KM.04 Pakupatan Serang - Banten
SURAT PERINTAH KERJA
SURAT PERINTAH KERJA
(KONTRAK KERJA PENGADAAN BARANG)
Nomor 027/001-PBDPBPP/SPK/PAL/DPK/2020
Tanggal 23 April 2020
D a r i
KEPALA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI
BANTEN
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
K e p a d a
DIREKTUR CV. RAJATA MULIA
SELAKU PENYEDIA BARANG
Pekerjaan
Belanja Perlengkapan Kegiatan Banten Book Fair 2020 DPK
Provinsi Banten
Belanja Vandel, Plakat, Piala, Medali dan Cinderamata
(5.2.2.01.19), Belanja Pakaian Batik Tradisional
(5.2.2.17.03) Dan Belanja Pakaian Olahraga (5.2.2.17.04)
Kegiatan
Pengelolaan Bahan Deposit Dan Penyediaan Bahan Pustaka
Perpustakaan
Nilai Kontrak
Rp. 49.125.000,-
(Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu
Rupiah)
Sumber Dana
APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Jl. Raya Jakarta - Serang KM.04 Pakupatan Serang - Banten
Nomor dan Tanggal Surat Perintah Kerja
SURAT PERINTAH KERJA Nomor : 027/001-PBDPBPP/SPK/PAL/DPK/2020
(SPK) Tanggal : 23 April 2020
Nomor dan Tanggal Surat Undangan/Permintaan Penawaran
Halaman 1 dari 15 Nomor : 027/001-PBDPBPP/UND/PjP/DPK/2020
Tanggal : 17 April 2020
Nomor dan Tanggal Surat Penawaran
PEKERJAAN : Nomor : 020/Pen-RM/IV/2020
Belanja Perlengkapan Kegiatan Banten Book Fair 2020 DPK Provinsi Banten Tanggal : 22 April 2020
Belanja Vandel, Plakat, Piala, Medali dan Cinderamata (5.2.2.01.19), Belanja Nomor dan Tanggal Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga
Pakaian Batik Tradisional (5.2.2.17.03) Dan Belanja Pakaian Olahraga Nomor : 027/001-PBDPBPP/BAKNTH/PjP/DPK/2020
(5.2.2.17.04) Tanggal : 22 April 2020
KEGIATAN:
Pengelolaan Bahan Deposit Dan Penyediaan Bahan Pustaka Perpustakaan
SUMBER DANA: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 LOKASI: Kota Serang
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 07 (Tujuh) hari kalender
NILAI PEKERJAAN
Satua
No Uraian Dan Spesifikasi Barang n Kuantitas Harga Jumlah Harga
Ukura Satuan (Rp) (Rp)
n
a b c d e f (dxe)
Belanja Perlengkapan Kegiatan Banten
Book Fair 2020 DPK Provinsi Banten
A Belanja Vandel, Plakat, Piala, Medali dan 12,5
Cinderamata (5.2.2.01.19) 00,000
1 Pulpen (300 x 1 keg) Buah 300 10,000 3,000
,000
2 Paper Bag (300 x 1 keg) Buah 300 20,000 6,000
,000
3 Crayon Peserta Lomba Mewarnai (100 orang x Buah 100 35,000 3,500
1 kali x 1 keg) ,000
B Belanja Pakaian Batik Tradisional 12,2
(5.2.2.17.03) 50,000
1 Pakaian Batik (50 buah x 1 pel x 1 keg) Buah 50 245,000 12,250
,000
C Belanja Pakaian Olahraga (5.2.2.17.04) 24,3
75,000
1 T-Shirt Hari Buku Nasional (250 buah x 1 pel x Buah 250 97,500 24,375
1 keg) ,000
A Jumlah 49,1
25,000
B Dibulatkan 49,1
25,000
Spesifiksi
Pulpen
Pulpen text (plastik) warna putih, Tinta gel, Printing dengan Logo Banten Book Fair 2020
dengan tali
Paper Bag
Bahan Art Carton 250gr, Full Print, Ukuran F4 21 cm x 33 cm
Crayon
Oil Pastel, lsi 12 Warna Non Toxic
Pakaian Batik
Batik Baduy Corak (Leuit), Warna Maroon. Size M - XL
Pakaian Olahraga (T-Shirt)
Bahan Cotton CVC Misty Maroon, Sablon Rubber, Size S - XXL
Terbilang : == Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ==, termasuk keuntungan penyedia jasa, pajak-pajak, dan biaya-biaya lainnya.
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA BARANG:
1. SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Pesanan dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan
sebagaimana diatur dalam SPK ini.
2. Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan
Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pengiriman karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Barang maka Penyedia
Barang berkewajiban untuk membayar denda kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebesar 1/1000 (satu per seribu)
dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebelum PPN untuk setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan tersebut, Penyedia Barang
berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK terlampir.
3. Cara pembayaran atas pekerjaan tersebut diatas akan dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Banten dengan cara ditransfer kepada Bank dimana perusahaan tersebut menjadi Nasabah Bank bjb Cabang Khusus Banten yaitu kepada
Pemegang Rekening Nomor 0 0 1 4 9 0 6 6 9 1 0 0 1 atas nama CV. Rajata Mulia
Untuk dan atas nama
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Banten; Untuk dan atas nama:
CV. Rajata Mulia,
Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Banten
Selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Selaku Penyedia Barang
Materai 6.000,
Materai 6.000,
DR. H. Ajak Moeslim, M.Pd Hendra Wijaya
Nip 19600610 198610 1 002 Direktur
Syarat Umum Surat Perintah Kerja - 1
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. PENYEDIA JASA MANDIRI
SPK ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum antara PA/KPA/PPK dan penyedia
seperti hubungan hukum antara majikan dan buruh atau antara prinsipal dan agen. Penyedia
bertanggung jawab penuh terhadap personilnya.
4. HARGA SPK
a. PA/KPA/PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga
SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk
kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
5. HAK KEPEMILIKAN
a. PA/KPA/PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PA/KPA/PPK. Jika diminta oleh
PA/KPA/PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
kepemilikan tersebut kepada PA/KPA/PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PA/KPA/PPK tetap pada
PA/KPA/PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PA/KPA/PPK pada saat
SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian
keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. CACAT MUTU
PA/KPA/PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis
penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PA/KPA/PPK dapat memerintahkan penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh
PA/KPA/PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam)
bulan setelah serah terima hasil pekerjaan.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai
akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PA/KPA/PPK,
maka PA/KPA/PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum SPK.
10. ASURANSI
a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan
untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan
pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
Paraf PA/KPA/PPKParaf Penyedia
………… …………
no reviews yet
Please Login to review.