Authentication
483x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: www.kemhan.go.id
Lampiran “VII” Per Irjen Kemhan tentang Tata
Cara Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap
Pengadaan Langsung di lingkungan Kemhan
Nomor : 01 Tahun 2016
Tanggal : 22 Maret 2016
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
(Kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen)
SATUAN KERJA: ………………………….
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK:
…………………………………………..
Halaman……dari……
NOMOR DAN TANGGAL SURAT
UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
…………………………………
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA
HASIL PENGADAAN LANGSUNG:
………………………………….
SPK ini mulai berlaku efektif terhitung
sejak tanggal diterbitkannya SP dan
penyelesaian keseluruhan pekerjaan
sebagaimana diatur dalam SPK ini.
SUMBER DANA : (sebagai contoh, cantumkan “dibebankan atas
DIPA……….Tahun Anggaran……untuk mata anggaran kegiatan………………….
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ……..(……) hari kalender/bulan/tahun
NILAI PEKERJAAN
No Uraian Pekerjaan Kuantitas Satuan Harga Total (Rp.)
Ukuran Satuan
(Rp.)
Jumlah
PPN 10%
Nilai
TERBILANG: ……………………………………………………………………………………
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah
penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan
dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK
sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK atau nilai bagian SPK untuk
setiap hari keterlambatan (tentukan dasar pengenaan denda : total atau
bagian SPK).
Untuk dan atas nama……………….. Untuk dan atas nama
Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia……………….
(Tanda tangan dan cap (jika salinan (Tanda tangan dan cap (jika salinan
asli ini untuk penyedia maka asli ini untuk proyek/Satuan kerja
rekatkan materai Rp.6000,-)). Pejabat Pembuat Komitmen maka
rekatkan materai Rp.6000,-)).
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
(Jabatan) (Jabatan)
Catatan …
2
Catatan:
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dibuat rangkap 2 (dua) asli, SPK asli pertama
ditandatangani oleh Penyedia barang dibubuhi materai diperuntukkan untuk
PPK/KPA.
2. SPK asli kedua ditandatangani oleh PPK/KPA dibubuhi materai
diperuntukkan untuk Penyedia barang.
INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN
PERTAHANAN,
ISMONO WIJAYANTO
MARSEKAL MADYA TNI
Paraf:
1. Ksb TU : ……
2. Ses Tim : ……
3. Ketua Tim : ……
4. Kabagum : ……
5. Irada : ……
6. Ses : ……
no reviews yet
Please Login to review.