Authentication
253x Tipe DOCX Ukuran file 0.15 MB Source: www.ojk.go.id
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR /POJK.04/2020 TENTANG PELAPORAN PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Batang Tubuh Penjelasan Tanggapan Menim- : a. bahwa dalam pengawasan terhadap bang perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, diperlukan inform asi kondisi keuangan dan kegiatan usaha ya ng lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat di perbandingkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud dalam huruf a dan huruf, per lu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaporan perusahaan - 2 - Batang Tubuh Penjelasan Tanggapan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek; Meng-in : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 gat tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); MEMUTUSKAN: Mene-ta : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN pkan TENTANG PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 - 3 - Batang Tubuh Penjelasan Tanggapan Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi 2. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain 3. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang me mbuat kontrak dengan Emiten untuk melak ukan Penawaran Umum bagi kepentingan E miten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual 4. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiat an usahanya mengelola portofolio Efek untu k para nasabah atau mengelola portofolio in vestasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiu n, dan bank yang melakukan sendiri kegiata n usahanya berdasarkan peraturan perunda ng-undangan yang berlaku 5. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedag ang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempuny ai hak untuk mempergunakan sistem dan a tau sarana Bursa Efek sesuai dengan perat - 4 - Batang Tubuh Penjelasan Tanggapan uran Bursa Efek 6. Perusahaan Efek Daerah adalah yang selanj utnya disingkat PED adalah Perusahaan Efe k yang melakukan kegiatan usaha sebagai P erantara Pedagang Efek yang mengadminist rasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi 7. Perantara Pedagang Efek untuk Efek bersifa t utang dan sukuk yang selanjutnya disebut PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan ke giatan usaha jual beli Efek bersifat utang da n sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ata u nasabahnya 8. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga y ang melaksanakan kegiatan di sektor perba nkan, pasar modal, perasuransian, dana pe nsiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga J asa Keuangan lainnya sebagaimana dimaks ud dalam Undang-Undang mengenai Otorita s Jasa Keuangan 9. Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanj utnya disebut MKBD adalah jumlah aset lan car Perusahaan Efek dikurangi dengan selu ruh liabilitas Perusahaan Efek dan Ranking Liabilities, ditambah dengan Utang Sub- Or dinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyes uaian lainnya
no reviews yet
Please Login to review.