Authentication
559x Tipe DOCX Ukuran file 0.15 MB Source: www.ojk.go.id
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR /POJK.04/2020
TENTANG
PELAPORAN PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Batang Tubuh Penjelasan Tanggapan
Menim- : a. bahwa dalam pengawasan terhadap
bang perusahaan efek yang melakukan kegiatan
usaha sebagai penjamin emisi efek dan
perantara pedagang efek, diperlukan inform
asi kondisi keuangan dan kegiatan usaha ya
ng lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat di
perbandingkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim
ana dimaksud dalam huruf a dan huruf, per
lu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tentang pelaporan perusahaan
- 2 -
Batang Tubuh Penjelasan Tanggapan
efek yang melakukan kegiatan usaha
sebagai penjamin emisi efek dan perantara
pedagang efek;
Meng-in : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
gat tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253);
MEMUTUSKAN:
Mene-ta : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
pkan TENTANG PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK
YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI
PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- 3 -
Batang Tubuh Penjelasan Tanggapan
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Efek adalah Pihak yang
melakukan kegiatan usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, dan/atau Manajer Investasi
2. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang
melakukan kegiatan usaha jual beli Efek
untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain
3. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang me
mbuat kontrak dengan Emiten untuk melak
ukan Penawaran Umum bagi kepentingan E
miten dengan atau tanpa kewajiban untuk
membeli sisa Efek yang tidak terjual
4. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiat
an usahanya mengelola portofolio Efek untu
k para nasabah atau mengelola portofolio in
vestasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
kecuali perusahaan asuransi, dana pensiu
n, dan bank yang melakukan sendiri kegiata
n usahanya berdasarkan peraturan perunda
ng-undangan yang berlaku
5. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedag
ang Efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempuny
ai hak untuk mempergunakan sistem dan a
tau sarana Bursa Efek sesuai dengan perat
- 4 -
Batang Tubuh Penjelasan Tanggapan
uran Bursa Efek
6. Perusahaan Efek Daerah adalah yang selanj
utnya disingkat PED adalah Perusahaan Efe
k yang melakukan kegiatan usaha sebagai P
erantara Pedagang Efek yang mengadminist
rasikan rekening efek nasabah dan khusus
didirikan dalam suatu wilayah provinsi
7. Perantara Pedagang Efek untuk Efek bersifa
t utang dan sukuk yang selanjutnya disebut
PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan ke
giatan usaha jual beli Efek bersifat utang da
n sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ata
u nasabahnya
8. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga y
ang melaksanakan kegiatan di sektor perba
nkan, pasar modal, perasuransian, dana pe
nsiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga J
asa Keuangan lainnya sebagaimana dimaks
ud dalam Undang-Undang mengenai Otorita
s Jasa Keuangan
9. Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanj
utnya disebut MKBD adalah jumlah aset lan
car Perusahaan Efek dikurangi dengan selu
ruh liabilitas Perusahaan Efek dan Ranking
Liabilities, ditambah dengan Utang Sub- Or
dinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyes
uaian lainnya
no reviews yet
Please Login to review.