jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 18685 | Matriks Rpojk Tentang Pelaporan Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek


 253x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.15 MB       Source: www.ojk.go.id


Presentasi Usaha 18685 | Matriks Rpojk Tentang Pelaporan Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek
04 2020 tentang pelaporan penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek dengan rahmat tuhan yang maha esa dewan komisioner otoritas jasa keuangan  batang tubuh penjelasan tanggapan menim     ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        OTORITAS JASA KEUANGAN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                                                RANCANGAN
                                                    PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                          NOMOR    /POJK.04/2020
                                                                 TENTANG
                                       PELAPORAN PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
                                                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
                                    Batang Tubuh                          Penjelasan                     Tanggapan
           Menim-  :  a.  bahwa    dalam   pengawasan   terhadap
           bang           perusahaan efek yang melakukan kegiatan
                          usaha sebagai penjamin emisi efek  dan
                          perantara pedagang efek, diperlukan inform
                          asi kondisi keuangan dan kegiatan usaha ya
                          ng lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat di
                          perbandingkan;
                      b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim  
                          ana dimaksud dalam huruf a dan huruf, per
                          lu   menetapkan  Peraturan   Otoritas   Jasa
                          Keuangan tentang  pelaporan  perusahaan
                                                                                              - 2 -
                                                  Batang Tubuh                                        Penjelasan                                   Tanggapan
                                    efek   yang   melakukan   kegiatan   usaha
                                    sebagai penjamin emisi efek dan perantara
                                    pedagang efek;
               Meng-in     :  1.    Undang-Undang   Nomor   8   Tahun   1995
               gat                  tentang   Pasar   Modal   (Lembaran   Negara
                                    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
                                    Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                                    Indonesia Nomor 3608);
                              2.    Undang-Undang  Nomor   21   Tahun   2011
                                    tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
                                    Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2011
                                    Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
                                    Republik Indonesia Nomor 5253);
                                                 MEMUTUSKAN:
               Mene-ta     :  PERATURAN   OTORITAS   JASA   KEUANGAN
               pkan           TENTANG  PELAPORAN   PERUSAHAAN   EFEK
                              YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI
                              PENJAMIN   EMISI   EFEK  DAN  PERANTARA
                              PEDAGANG EFEK.
                                                      BAB I
                                              KETENTUAN UMUM
                                                   Pasal 1
                                                                                         - 3 -
                                                Batang Tubuh                                      Penjelasan                                Tanggapan
                             Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
                             yang dimaksud dengan:
                             1.    Perusahaan   Efek   adalah   Pihak   yang
                                   melakukan   kegiatan   usaha   sebagai
                                   Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
                                   Efek, dan/atau Manajer Investasi
                             2.    Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang
                                   melakukan kegiatan usaha jual beli Efek
                                   untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain
                             3.    Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang me
                                   mbuat kontrak dengan Emiten untuk melak
                                   ukan Penawaran Umum bagi kepentingan E
                                   miten dengan atau tanpa kewajiban untuk
                                   membeli sisa Efek yang tidak terjual
                             4.     Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiat
                                   an usahanya mengelola portofolio Efek untu
                                   k para nasabah atau mengelola portofolio in
                                   vestasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
                                   kecuali perusahaan asuransi, dana pensiu
                                   n, dan bank yang melakukan sendiri kegiata
                                   n usahanya berdasarkan peraturan perunda
                                   ng-undangan yang berlaku
                             5.    Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedag
                                   ang Efek yang telah memperoleh izin usaha
                                   dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempuny
                                   ai hak untuk mempergunakan sistem dan a
                                   tau sarana Bursa Efek sesuai dengan perat
                                                                                         - 4 -
                                                Batang Tubuh                                      Penjelasan                                Tanggapan
                                   uran Bursa Efek
                             6.    Perusahaan Efek Daerah adalah yang selanj
                                   utnya disingkat PED adalah Perusahaan Efe
                                   k yang melakukan kegiatan usaha sebagai P
                                   erantara Pedagang Efek yang mengadminist
                                   rasikan rekening efek nasabah dan khusus
                                   didirikan dalam suatu wilayah provinsi
                             7.    Perantara Pedagang Efek untuk Efek bersifa
                                   t utang dan sukuk yang selanjutnya disebut
                                   PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan ke
                                   giatan usaha jual beli Efek bersifat utang da
                                   n sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ata
                                   u nasabahnya
                             8.     Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga y
                                   ang melaksanakan kegiatan di sektor perba
                                   nkan, pasar modal, perasuransian, dana pe
                                   nsiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga J
                                   asa Keuangan lainnya sebagaimana dimaks
                                   ud dalam Undang-Undang mengenai Otorita
                                   s Jasa Keuangan
                             9.    Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanj
                                   utnya disebut MKBD adalah jumlah aset lan
                                   car Perusahaan Efek dikurangi dengan selu
                                   ruh liabilitas Perusahaan Efek dan Ranking
                                   Liabilities, ditambah dengan Utang Sub- Or
                                   dinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyes
                                   uaian lainnya
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Otoritas jasa keuangan republik indonesia rancangan peraturan nomor pojk tentang pelaporan penjamin emisi efek dan perantara pedagang dengan rahmat tuhan yang maha esa dewan komisioner batang tubuh penjelasan tanggapan menim a bahwa dalam pengawasan terhadap bang perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai diperlukan inform asi kondisi ya ng lengkap akurat kini utuh dapat di perbandingkan b berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud huruf per lu menetapkan meng in undang tahun gat pasar modal lembaran negara tambahan memutuskan mene ta pkan bab i ketentuan umum pasal ini adalah pihak atau manajer investasi jual beli untuk kepentingan sendiri lain me mbuat kontrak emiten melak ukan penawaran bagi e miten tanpa kewajiban membeli sisa tidak terjual kegiat an usahanya mengelola portofolio untu k para nasabah vestasi kolektif sekelompok kecuali asuransi dana pensiu n bank kegiata perunda undangan berlaku anggota bursa pedag ang telah memperoleh izin dari mempuny ai hak mempergunakan sis...

no reviews yet
Please Login to review.