Authentication
182x Tipe DOC Ukuran file 0.12 MB Source: www.ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id
Penerapan Prinsip K3 pada PT. Adani Global di Kab. Bulungan (Hasdam Husain) eJournal Ilmu Pemerintahan 2016, 4 (1): 129-142 ISSN 2477-2631, ejournal.sos.fisip-unmul.ac.id © Copyright 2016 PENERAPAN PRINSIP DASAR PROGRAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM MENANGANI KECELAKAAN KERJA PADA PT. ADANI GLOBAL DI KECAMATAN BUNYU KABUPATEN BULUNGAN Hasdam Husain1 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai proses penerapan prinsip dasar program keselamatan dan kesehatan kerja dalam menangani kecelakaan kerja pada PT Adani global di kecamatan bunyu kabupaten bulungan melalui 1). Untuk melakukan usaha inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja dalam mengidentifikasi kondisi-kondisi yang tidak aman, 2). mengadakan usaha pendidikan dan pelatihan para pekerja untuk meningkatkan pengetahuan pekerja akan tugasnya sehari-hari dan cara kerja yang aman, 3). membuat peraturan-peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang harus ditaati oleh semua pekerja dan 4). pembinaan disiplin dan ketaatan terhadap semua peratruan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja. Kata kunci : Prinsip dasar, program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pendahuluan Sumber daya manusia merupakan aset yang paling penting dalam sebuah perusahaan atau organisasi, kayawan dapat menjadi potensi bila dikelola dengan tepat dan benar, tetapi sebaliknya akan menjadi beban apabila salah mengelolanya. Sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan atau organisasi memerlukan perawatan dan pengelolaan yang baik sehingga dapat menjadi kekuatan internal dalam menghadapi persaingan dengan perusahaan lain yang menjadi kompetitornya. Untuk mencapai itu diperlukan sumber daya manusia yang produktif, sehat dan berkualitas. Oleh karena itu perlu adanya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang baik. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan faktor yang sangat penting bagi setiap tenaga kerja, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bentuk perlindungan kerja dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan serangkaian manajemen yang 1 Mahasiswa Program S1 Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. Email: Hasdamhusni2091@gmail.com 129 eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 4, Nomor 1, 2016: 129-142 berdaya guna untuk melindungi tenaga kerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dari bahaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja. Setiap karyawan diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang berhubungan dengan manajemen perusahaan, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih belum optimal. Keselamatan dan kesehatan kerja harus diterapkan dan dilaksanakan disetiap tempat kerja (perusahaan). Tempat kerja adalah setiap tempat yang didalamnya terdapat 3 unsur yaitu adanya suatu usaha, baik itu usaha yang bersifat ekonomis maupun usaha sosial, adanya sumber bahaya, dan adanya tenaga kerja yang bekerja didalamnya (Abdul Hakim 2001:60). Menurut perkiraan International Labour Organization (ILO) mengindentifikasikan bahwa setiap tahunnya lebih dari 350.000 pekerja di seluruh dunia meninggal akibat kecelakaan kerja dan kurang dari 260 miliar pekerja mengalami cidera serius yang membuat mereka tidak bisa bekerja lebih dari tiga hari lamanya. Program keselamatan dan kesehatan kerja merupakan fondasi didalam perusahaan karena dua program tersebut tercakup dalam pemeliharaan terhadap karyawan dan lingkungan tempat bekerja. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. Keselamatan kerja merupakan sarana untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja (suma’mur,1993:1). Rumusan Masalah Berdasarkan uraian pada latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka penulis menetapkan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah penerapan prinsip dasar program keselamatan dan kesehatan kerja dalam menangani kecelakaan kerja yang dilakukan oleh PT.Adani Global di kecamatan bunyu kabupaten bulungan ? Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : Untuk meningkatkan ilmu pengetahuan sumber daya manusia dengan cara menerapkan prinsip dasar program keselamatan dan kesehatan kerja, melalui inspeksi kondisi-kondisi tidak aman, Pelatihan dan pendidikan, membuat peraturan-peraturan, pembinaan disiplin dan ketaatan, dan pengumuman peringatan pada PT. Adani Global khususnya dibidang ilmu keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Manfaat Penelitian 1. Manfaat Akademis 130 Penerapan Prinsip K3 pada PT. Adani Global di Kab. Bulungan (Hasdam Husain) Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para peneliti dalam kajian yang sama tentang penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 2. Manfaat Praktis Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan untuk perusahaan dalam menerapkan suatu kebijakan guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada PT. Adani Global. Kerangka Dasar Teori Penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja Keselamatan dan Kesehatan kerja Menurut Permenaker No.05/MEN/1996 mengemukakan bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Menurut Internasional Labour Organization (ILO) keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejatarahaan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerja,perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapibilitas, fisiologi, dan psikologi serta sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya. Keselamatan Kerja Menurut Suma’mur (2001:1) mengemukakan bahwa keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan. Menurut Mathis dan Jakson (2002:245) mengemukakan bahwa Keselamatan kerja adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. Kesehatan Kerja Menurut Anwar Prabu Mangkunegara (2002:163) mengemukakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga 131 eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 4, Nomor 1, 2016: 129-142 kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Menurut Suma’mur (2001:45) mengemukakan bahwa kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun social dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Prinsip Dasar Program Keselamatan dan Kesehatan kerja Menurut Dewan K3 Nasional program K3 adalah upaya untuk mengatasi ketimpangan pada unsur produksi yaitu manusia, sarana, lingkungan kerja dan manajemen. Program ini meliputi administrasi dan manajemen, P2K3, kebersihan, keadaan darurat, penerapan K3 dan sistem evaluasi program. Program K3 merupakan suatu rencana kerja dan pelaksanaan keselamatan kerja dan proses pengendalian resiko dan paparan bahaya termasuk kesalahan manusia dalam tindakan tidak aman, meliputi : 1. Membuat program untuk mendeteksi, mengkoreksi, mengontrol kondisi berbahaya, lingkungan beracun, dan bahaya-bahaya kesehatan. 2. Membuat prosedur keamanan. 3. Menindaklanjuti program kesehatan untuk pembelian dan pemasangan peralatan baru dan untuk pembelian dan penyimpanan bahan berbahaya. 4. Pemeliharaan sistem pencatatan kecelakaan agar tetap waspada. 5. Pelatihan K3 untuk semua level manajemen. 6. Rapat bulanan P2K3. 7. Menginformasikan perkembangan yang terjadi dibidang K3 seperti alat pelindung diri dan standar keselamatan yang baru. 8. Pembagian pernyataan kebijakan organisasi. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1. Tujuan Keselamatan Kerja Menurut Iwan M. Ramdan (2006:5) bahwa tujuan penyelenggaraan keselamatan kerja adalah sebagai berikut: a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup, meningkatkan produksi dan produktivitas. b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja. c. Sumber produksi diperiksa dan dipergunakan secara aman. 2. Tujuan Kesehatan Kerja Menurut Iwan M. Ramdan (2006:5) bahwa tujuan penyelenggaraan kesehatan kerja adalah sebagai berikut: a. Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan- kecelakaan akibat kerja. 132
no reviews yet
Please Login to review.