Authentication
604x Tipe PDF Ukuran file 0.25 MB Source: dlh.dharmasrayakab.go.id
Prosedur
Pelaksana Mutu Baku
No. Kegiatan Keterangan
Kelengkapan Waktu Output
Kepala UPT Kadis Kasubag TU Pelaksana
Menyampaikan TS kepada Kadis terkait usulan kalibrasi telaahan staf yang
1 telaahan staf 5 menit
alat telah diajukan
telaahan staf yang
telaahan staf yang
2 Menyetujui/ tidak menyetujui pelaksanaan kalibrasi alat 5 menit telah diajukan
telah diajukan
disetujui
telaahan staf yang
Membuat draft surat penawaran kepada pihak ketiga
3 telah diajukan 30 menit draft surat penawaran
terkait kalibrasi
disetujui
draft surat
4 Memeriksa draft penawaran draft surat penawaran 5 menit penawaran telah
diparaf
draft surat
surat penawaran
5 Menandatangani surat penawaran penawaran telah 5 menit
telah di tanda tangani
diparaf
surat penawaran 5 jam (1 hari surat penawaran
6 Mengirim surat penawaran kepada surat ketiga
telah di tanda tangani kerja) telah terkirim
kalibrasi telah
Memfasilitasi pelaksanaan kalibrasi bersama pihak surat penawaran 25 jam (5 dilaksanakan
7
ketiga telah terkirim hari kerja) dibuktikan dengan
kartu identitas
kalibrasi telah
Melaporkan kepada Kadis bahwa kalibrasi telah selesai surat keterangan
dilaksanakan
8 dilaksanakan dengan melampirkan foto copy kartu 30 menit kalibrasi telah selesai
dibuktikan dengan
identitas di lakukan
kartu identitas
surat keterangan
Menyetujui bahwa kalibrasi sudah dilaksanakan dengan surat keterangan
9 kalibrasi telah 15 menit
baik telah di acc
selesai di lakukan
Nomor SOP 660.1/ /Sekre-DLH/I-2018
PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA Tanggal Pembuatan Maret 2018
Tanggal Revisi April 2018
Tanggal Efektif Mei 2018
DINAS LINGKUNGAN HIDUP Disahkan oleh KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KAB. DHARMASRAYA
drg. ERINA, MKM
Nip. 19620528 198802 2 001
Nama SOP Kalibrasi Peralatan Labor
Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana
1. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
1. Memahami ilmu komonikasi
Lingkungan hidup
2. Bisa mengoperasikan Komputer
3. memiliki kemampuan menejerial
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara
4. Bupati Dharmasraya Nomor 115 Tahun 2017 tentang pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup
Kab.Dharmasraya
Keterkaitan Peralatan/perlengkapan
1. SOP sk tim 1. Buku Agenda
2. Komputer
3.ATK
Peringatan Pencatatan dan pendataan
Secara manual atau elektronik
Apabila SOP tidak dilaksanakan maka pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Labor tidak
dapat dilakukan dengan baik
Prosedur
Pelaksana Mutu Baku
No. Kegiatan Keterangan
Kelengkapan Waktu Output
Kadis Kepala UPT Kasubag TU Pelaksana
Memerintahkan Kepala UPT untuk menyusun draft SK
1 lembar disposisi 5 menit disposisi perintah
Pemantauan Kualitas Lingkungan
nama-nama personel
Mengkoordinasikan kepada bidang-bidang terkait untuk Tim Pemantauan
2 disposisi perintah 30 menit
penjaringan personel Tim Kualitas Lingkungan
dari bidang-bidang
nama-nama
draft SK Tim
personel Tim
Penyusun
3 Membuat draft SK Tim Pemantauan Kualitas Lingkungan Pemantauan 1 jam
Pemantauan Kualitas
Kualitas Lingkungan
Lingkungan
dari bidang-bidang
draft SK Tim
Memeriksa draft SK Tim Pemantauan Kualitas Penyusun draft SK Tim yang
4 10 menit
Lingkungan Pemantauan telah diparaf
Kualitas Lingkungan
draft SK Tim yang SK Tim yang telah
7 Menetapkan SK Tim Pemantauan Kualitas Lingkungan 5 menit
telah diparaf ditandatangani
Nomor SOP 660.1/ /Sekre-DLH/I-2018
PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA Tanggal Pembuatan Maret 2018
Tanggal Revisi April 2018
Tanggal Efektif Mei 2018
DINAS LINGKUNGAN HIDUP Disahkan oleh KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KAB. DHARMASRAYA
drg. ERINA, MKM
Nip. 19620528 198802 2 001
Nama SOP Penyusunan Tim Pemantauan Kualitas Lingkungan
Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana
1. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
1. Memahami ilmu komonikasi
Lingkungan hidup
2. Bisa mengoperasikan Komputer
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
3. memiliki kemampuan menejerial
Pengendalian Pencemaran Air
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara
4. Bupati Dharmasraya Nomor 115 Tahun 2017 tentang pembentukan Organisasi dan
Keterkaitan Peralatan/perlengkapan
1. SOP sk tim 1. Buku Agenda
2. Komputer
3.ATK
Peringatan Pencatatan dan pendataan
Secara manual atau elektronik
Apabila SOP tidak dilaksanakan maka Penyusunan Tim Pemantauan Kualitas
Lingkungan tidak dilaksanakan dengan baik
no reviews yet
Please Login to review.