Authentication
381x Tipe PDF Ukuran file 0.25 MB Source: dlh.dharmasrayakab.go.id
Prosedur Pelaksana Mutu Baku No. Kegiatan Keterangan Kelengkapan Waktu Output Kepala UPT Kadis Kasubag TU Pelaksana Menyampaikan TS kepada Kadis terkait usulan kalibrasi telaahan staf yang 1 telaahan staf 5 menit alat telah diajukan telaahan staf yang telaahan staf yang 2 Menyetujui/ tidak menyetujui pelaksanaan kalibrasi alat 5 menit telah diajukan telah diajukan disetujui telaahan staf yang Membuat draft surat penawaran kepada pihak ketiga 3 telah diajukan 30 menit draft surat penawaran terkait kalibrasi disetujui draft surat 4 Memeriksa draft penawaran draft surat penawaran 5 menit penawaran telah diparaf draft surat surat penawaran 5 Menandatangani surat penawaran penawaran telah 5 menit telah di tanda tangani diparaf surat penawaran 5 jam (1 hari surat penawaran 6 Mengirim surat penawaran kepada surat ketiga telah di tanda tangani kerja) telah terkirim kalibrasi telah Memfasilitasi pelaksanaan kalibrasi bersama pihak surat penawaran 25 jam (5 dilaksanakan 7 ketiga telah terkirim hari kerja) dibuktikan dengan kartu identitas kalibrasi telah Melaporkan kepada Kadis bahwa kalibrasi telah selesai surat keterangan dilaksanakan 8 dilaksanakan dengan melampirkan foto copy kartu 30 menit kalibrasi telah selesai dibuktikan dengan identitas di lakukan kartu identitas surat keterangan Menyetujui bahwa kalibrasi sudah dilaksanakan dengan surat keterangan 9 kalibrasi telah 15 menit baik telah di acc selesai di lakukan Nomor SOP 660.1/ /Sekre-DLH/I-2018 PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA Tanggal Pembuatan Maret 2018 Tanggal Revisi April 2018 Tanggal Efektif Mei 2018 DINAS LINGKUNGAN HIDUP Disahkan oleh KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. DHARMASRAYA drg. ERINA, MKM Nip. 19620528 198802 2 001 Nama SOP Kalibrasi Peralatan Labor Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan 1. Memahami ilmu komonikasi Lingkungan hidup 2. Bisa mengoperasikan Komputer 3. memiliki kemampuan menejerial 2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara 4. Bupati Dharmasraya Nomor 115 Tahun 2017 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kab.Dharmasraya Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP sk tim 1. Buku Agenda 2. Komputer 3.ATK Peringatan Pencatatan dan pendataan Secara manual atau elektronik Apabila SOP tidak dilaksanakan maka pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Labor tidak dapat dilakukan dengan baik Prosedur Pelaksana Mutu Baku No. Kegiatan Keterangan Kelengkapan Waktu Output Kadis Kepala UPT Kasubag TU Pelaksana Memerintahkan Kepala UPT untuk menyusun draft SK 1 lembar disposisi 5 menit disposisi perintah Pemantauan Kualitas Lingkungan nama-nama personel Mengkoordinasikan kepada bidang-bidang terkait untuk Tim Pemantauan 2 disposisi perintah 30 menit penjaringan personel Tim Kualitas Lingkungan dari bidang-bidang nama-nama draft SK Tim personel Tim Penyusun 3 Membuat draft SK Tim Pemantauan Kualitas Lingkungan Pemantauan 1 jam Pemantauan Kualitas Kualitas Lingkungan Lingkungan dari bidang-bidang draft SK Tim Memeriksa draft SK Tim Pemantauan Kualitas Penyusun draft SK Tim yang 4 10 menit Lingkungan Pemantauan telah diparaf Kualitas Lingkungan draft SK Tim yang SK Tim yang telah 7 Menetapkan SK Tim Pemantauan Kualitas Lingkungan 5 menit telah diparaf ditandatangani Nomor SOP 660.1/ /Sekre-DLH/I-2018 PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA Tanggal Pembuatan Maret 2018 Tanggal Revisi April 2018 Tanggal Efektif Mei 2018 DINAS LINGKUNGAN HIDUP Disahkan oleh KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. DHARMASRAYA drg. ERINA, MKM Nip. 19620528 198802 2 001 Nama SOP Penyusunan Tim Pemantauan Kualitas Lingkungan Dasar Hukum Kualifikasi pelaksana 1. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan 1. Memahami ilmu komonikasi Lingkungan hidup 2. Bisa mengoperasikan Komputer 2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan 3. memiliki kemampuan menejerial Pengendalian Pencemaran Air 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara 4. Bupati Dharmasraya Nomor 115 Tahun 2017 tentang pembentukan Organisasi dan Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP sk tim 1. Buku Agenda 2. Komputer 3.ATK Peringatan Pencatatan dan pendataan Secara manual atau elektronik Apabila SOP tidak dilaksanakan maka Penyusunan Tim Pemantauan Kualitas Lingkungan tidak dilaksanakan dengan baik
no reviews yet
Please Login to review.