Authentication
382x Tipe DOCX Ukuran file 0.11 MB Source: nirwanago.files.wordpress.com
CONTOH PROPOSAL
PROPOSAL
IMBAL SWADAYA PENGASPALAN JALAN
DUSUN BAKALAN BOWONGSO
ARAH LUWIHAN KEMBARAN
Diajukan Kepada :
Yth. Bapak Bupati Wonosobo
Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Wonosobo
Disusun oleh :
KELOMPOK MASYARAKAT PEMBANGUNAN
KELOMPOK MASYARAKAT
PENGASPALAN JALAN DUSUN BAKALAN
DESA BOWONGSO KECAMATAN KALIKAJAR
KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN 2013
KELOMPOK MASYARAKAT
PEMBANGUNAN PENGASPALAN JALAN
DESA/ KELURAHAN BOWONGSO KECAMATAN KALIKAJAR
KABUPATEN WONOSOBO
Bowongso, 09 Januari 2013
Nomor : 09/01 / 2013 Kepada :
Lampiran : 1 (satu) Bendel Bupati Wonosobo
Hal : Permohonan Hibah Stimulan c.q Kepala Bapermasdes
Pembangunan Sarana Prasarana Kab. Wonosobo
Bidang Permukiman Di-
Wonosobo
Berdasarkan hasil musyawarah Kelompok Masyarakat Pembangunan
Pengaspalan jalan arah luwihan kembaran Desa/ Kelurahan Bowongso Kec.
Kalikiajar Kab. Wonosobo merencanakan kegiatan yang menunjang kebutuhan
dasar masyarakat guna meningkatkan arus perekonomian di Desa/Kelurahan
dengan jenis kegiatan sebagai berikut :
1. Pembangunan peningkatan pengaspalan jalan dengan volume : 260 Meter
lokasi di Dusun Bakalan Desa Bowongso kec.kalikajar kab.wonosobo dana
yang dibutuhkan sebesar Rp. 40.000.000,00
2. Rencana swadaya masyarakat sebesar Rp. 10.000.000,00
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kepada Bapak Bupati Wonosobo
mengabulkan permohonan kami dengan pemberian Hibah Stimulan
Pembangunan Tahun 2014 sebesar Rp. 30.000.000,00 ( Tiga puluh juta rupiah)
sebagaimana Proposal kegiatan terlampir.
Demikian untuk menjadikan periksa dan atas terkabulnya permohonan ini
disampaikan terima kasih.
Ketua LPMD/ LPMK Desa/Kelurahan Ketua Kelompok Pembangunan
Bowongso Pengaspalan jalan
arah Luwihan Kembaran Dusun
Bakalan Desa Bowongso
Asih Anto
Nasirun
Camat Kalikajar Kepala Desa/ Lurah Bowongso
Tono Prihatono Tuwas Muhaimin
NIP.197402111993031001
TEMBUSAN : disampaikan Kepada Yth :
1. DPRD Kab. Wonosobo;
2. Pertinggal.
2.RINGKASAN KEGIATAN
1. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung visi Kabupaten Wonosobo Yang Semakin Maju dan
Sejahtera diperlukan adanya percepatan pembangunan desa dan kelurahan yang berbasis
masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan partisipatif, yaitu
dengan melibatkan masyarakat sebagai pengelola kegiatan dan menempatkan masyarakat
sebagai subyek mulai dari identifikasi masalah dan kebutuhan, perencanaan,
pelaksanaan, pengembangan dan pemeliharaan kegiatan. Percepatan pembangunan desa
dan kelurahan dilakukan melalui kegiatan yang pro kemiskinan, pro masyarakat dan pro
pertumbuhan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu
memberikan Hibah Stimulan Pembangunan Bidang Sarana Prasarana Permukiman Tahun
Anggaran 2014.
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tembahan Lembaran
Negara Republik Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 5272);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
DalamNomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2014.
2. LINGKUP KEGIATAN
A. Pendekatan
Pendekatan yang dipakai untuk kegiatan hibah stimulan pembangunan adalah
pemberdayaan masyarakat. Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh elemen di
masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas). Masyarakat selain
sebagai penerima manfaat juga sebagai subyek dan pelaku kegiatan dalam masyarakat.
B. Bentuk dan Jenis Kegiatan
Jenis kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Hibah Stimulan Pembangunan
Bidang Sarana Prasarana Lingkungan Permukiman, yaitu pembangunan/ perbaikan jalan
lingkungan berupa : pavingisasi, rabat beton/ betonisasi, pengerasan jalan/lapangan,
makadam, pengaspalan/ rehab jalan aspal, gorong – gorong, talud/ senderan jalan/
senderan lapangan, jaringan untuk saluran air/ drainase, jaringan Saluran Pembuangan
Air Limbah (SPAL), tempat pembuangan sampah, dan pembangunan MCK umum.
C. Sasaran Lokasi Penerima Hibah
Sasaran penerima bantuan hibah adalah masyarakat/ kelompok masyarakat yang
memiliki kegiatan penataan lingkungan permukiman tertentu, sedangkan sasaran lokasi
penerima hibah sebagai berikut :
1. Desa/ kelurahan yang menjadi prioritas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi;
2. Desa/ kelurahan yang pada dasarnya belum memenuhi standar teknis untuk
mendukung lingkungan permukiman yang ideal.
Lokasi yang diusulkan pembangunan / pemeliharaannya menjadi tanggungjawab
kelompok masyarakat dengan diketahui oleh Kepala Desa.
D. Jadwal Waktu Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan pada bulan Maret 2014
no reviews yet
Please Login to review.