Authentication
299x Tipe DOC Ukuran file 0.30 MB Source: dak.kemendag.go.id
P R O P O S A L
PERMOHONAN BANTUAN PENDIRIAN GEDUNG KANTOR
DAN LABORATORIUM METROLOGI LEGAL
UNTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) METROLOGI LEGAL
DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
JL. M. OCET TALIB NO. 3 TELP./FAX. 0370-655018
P R A Y A
2016
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN PENDIRIAN GEDUNG KANTOR
DAN LABORATORIUM UPTD METROLOGI LEGAL
UNTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) METROLOGI LEGAL
DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
A. Latar Belakang.
Di dalam perniagaan alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapanya (UTTP) merupakan suatu alat yang sangat fital dan
mutlak di perlukan karena harus di gunakan dalam transaksi
perdagangan barang maupun jasa dalam rangka melindungi
konsumen maupun produsen sebagaimana dipersyaratkan
Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang – Undang No. 2 tahun
1981 tentang Metrologi Legal.
Menurut Undang-Undang No.2 tahun 1981 tentang Metrologi
Legal (UUML), Metrologi di definisikan sebagai ilmu pengetahuan
tentang ukur-mengukur secara luas, sedangkan Metrologi Legal
merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukur, metoda-
metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan
teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan
melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Dengan makin meningkatnya kegiatan perekonomian di
Kabupaten Lombok Tengah seiring dengan kemajuan IPTEK, telah
memberikan dampak terhadap pengguna alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya (UTTP) dalam jenis maupun jumlahnya, yang
kemudian membawa konsekwensi makin meningkatnya pula beban
tugas kemetrologian yang harus dilaksanakan dalam rangka
perlindungan konsumen dan produsen.
2.
Sampai dengan tahun 2015 pelaksanaan kegiatan operasional
Kemetrologian di Kabupaten Lombok Tengah seperti Tera dan Tera
Ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP), Ukur
Ulang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Pengawasan
alat UTTP masih tergantung pada bantuan peralatan dan sarana yang
dimiliki oleh Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Kemetrologian pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan
syukur Alhamdulillah untuk tahun 2015 ini Dinas Koperasi, UKM,
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi
Nusa Tenggara Barat memperoleh bantuan sarana dan prasarana
operasional kemetrologian melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
berupa Kendaraan Operasional Pengawasan Kemetrologian roda 4
(empat) dan 2 (dua) dan peralatan Pengawasan Kemetrologian untuk
pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
serta untuk pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan
Terbungkus (BDKT).
Sehubungan dengan pelaksanaan Undang – Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk
menghindari stagnasi penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan
kemetrologian, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah
telah mempersiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Metrologi Legal untuk melakukan pelayanan Tera / Tera Ulang
dan Unit Kerja untuk melakukan pengawasan kemetrologian. Hal ini
dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya tuntutan publik
mengingat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 bahwa
Pelayanan Publik mengatur bahwa Penyelenggara berkewajiban
memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas
penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 15 hurup e)
3.
dan berkewajiban melaksanakan pelayanan sesuai dengan
standar pelayanan (Pasal 15 hurup f). Selain itu sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (3) bahwa penyelenggara dan
seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas
ketidakmampuan, pelanggaran dan kegagalan penyelenggaran
pelayanan.
Sehubungan dengan hal tersebut karena terbatasnya
anggaran pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah kami
mohon adanya bantuan dan dukungan, baik berupa petunjuk teknis
maupun fasilitas penunjang lainnya dari pemerintah pusat dalam hal
ini dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, untuk
mendirikan Gedung Kantor dan Laboratorium Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Metrologi Legal di Kabupaten Lombok Tengah
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
B. Maksud dan Tujuan
1. Proporsal ini diajukan dengan maksud untuk memberikan
gambaran tentang rencana pendirian Gedung Kantor dan
Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi
Legal di Kabupaten Lombok Tengah yang tentunya membutuhkan
anggaran yang cukup besar. Mengingat kondisi dan kemampuan
Anggaran Pembangunan Daerah Lombok Tengah saat ini terbatas,
maka diharapkan adanya dukungan dana dari Pemerintah Pusat
dalam hal ini dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
melalui APBN atau melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk
mewujudkan rencana tersebut.
no reviews yet
Please Login to review.