Authentication
653x Tipe PDF Ukuran file 0.33 MB Source: ppid.dinkesjatengprov.go.id
PETUNJUK TEKNIS
SURAT PERINTAHTUGAS(SPT),SURAT PERINTAH (SP), SURAT PERINTAH PERJALANAN
DINAS (SPPD) APBD DANSURAT TUGAS (ST), SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) APBN
TAHUN ANGGARAN 2021
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
I. APBD TAHUN ANGGARAN 2021
A.SURAT PERINTAH TUGAS(SPT)
1. Surat perintah tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan
yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
2. Surat Perintah Tugas (SPT) digunakan untuk kegiatan yang membebani anggaran
APBD;
3. Pengajuan Surat Perintah Tugas dilampiri KAK Pelaksanaan dan RAB:
a. KAKPelaksanaanmerupakan hasil reviu dari KAK Perencanaan;
b. KAK Pelaksanaan Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah di Sekretariat
ditandatangani oleh Sekretaris Dinas, sedangkan KAK pelaksanaan untuk Bidang dan
UPT ditandatangani oleh Kepala Bidang/Kepala UPT selaku KPA.
c. KAK Pelaksanaan :
1) Merupakan Kerangka Acuan untuk Sub-Sub Kegiatan, bukan Sub Kegiatan;
2) Jadwal kegiatan sudah merupakan tanggal pelaksanaan;
3) Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan e-RKO :
a) Mulai Tahun Anggaran 2021, Surat Penyediaan Dana (SPD) diterbitkan per-
triwulan;
b) Dengan diterbitkannya SPD, maka pelaksanaan kegiatan harus dilakukan
dalam triwulan yang sama atau triwulan yang bersangkutan;
c) Apabila pelaksanaan kegiatan tidak dalam triwulan yang sama atau triwulan
bersangkutan, harus mengajukan surat permohonan persetujuan penambahan
SPD ke BPKAD;
4. Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah di tandatangani
oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
5. Surat Perintah Tugas pegawai Dinas Kesehatan di tandatangani oleh Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
6. Surat Perintah Tugas untuk eselon 3 di UPT dan Plt. Kepala UPT ditandatangani oleh
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
7. Surat Perintah Tugas untuk eselon 4 dan staf di UPT ditandatangani oleh Kepala UPT;
8. Surat Perintah Tugas harus sudah ditandatangani selambat-lambatnya 1 hari sebelum
pelaksanaan perjalanan dinas, kecuali untuk kondisi khusus (antara lain : penugasan
mendadak untuk memberitahukan kepada atasan langsung melalui WA);
9. Untuk pengajuan Surat Perintah Tugas, yang lebih dari 3 orang, maksud/tujuan dan sub-
sub kegiatan yang sama, diajukan secara kolektif, yaitu :
a. Menggunakan daftar lampiran petugas yang melaksanakan perjalanan dinas,
meliputi: Nomor, Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan, Tempat yang dituju, Tanggal
berangkat/Kembali;
b. Pengajuan secara kolektif untuk rentang waktu 1 minggu;
10.Surat Perintah Tugas yang diajukan tanda tangan asli 1 lembar, dan di fotokopi sesuai
kebutuhan untuk keperluan administrasi.
11.Untuk perjalanan dinas yang sifatnya lintas program (bidang/sekretariat/UPT) atau lintas
sektor :
a. Apabila pembebanan anggaran ditanggung pihak yang mengundang, dilampirkan
Surat Permintaan Penugasan, dan Surat Penunjukan Petugas/lembar disposisi dari
lintas program atau lintas sektor yang diundang;
b. Apabila pembebanan anggaran ditanggung masing-masing, mengikuti ketentuan
diatas, (angka 4 s/d 6);
12.Pengajuan Surat Perintah Tugas dalam rangka menghadiri undangan, dengan anggaran
dibebankan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan UPT, dilampiri undangan
dan lembar disposisi;
13.Contoh format Surat Perintah Tugas (SPT) terlampir.
Lampiran Contoh Format Surat Perintah Tugas (SPT)
KOP SURAT
SURAT PERINTAH TUGAS
Nomor 094/ /1.4/SPT
Dasar : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai
Tidak Tetap;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013 tanggal 11 Maret 2013
Tentang Perjalanan Dinas Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Non Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 27 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus
2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Jawa Tengah.
MEMERINTAHKAN
Kepada : 1. Nama :
NIP :
Pangkat,Gol. Ruang :
Jabatan :
2. Nama :
NIP :
Pangkat,Gol. Ruang :
Jabatan :
Untuk : 1. Melaksanakan tugas perjalanan dinas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Maksud dan Tujuan :
b. Tempat yang dituju :
c. Untuk selama :
- Berangkat Tanggal :
- Kembali Tanggal :
2. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan;
3. Melapor kepada Kepala Instansi setempat guna pelaksanaan tugas tersebut.
4. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Tugas kepada Pejabat Pemberi tugas.
5. Tugas ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
6. Apabila terdapat kekeliruan Surat Tugas ini akan diadakan perbaikan kembali
sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di :
Pada Tanggal :
KEPALA DINAS KESEHATAN
PROVINSI JAWA TENGAH
(menyesuaikan)
(...........................................)
Pangkat
NIP.
no reviews yet
Please Login to review.