Authentication
416x Tipe PDF Ukuran file 0.33 MB Source: ppid.dinkesjatengprov.go.id
PETUNJUK TEKNIS SURAT PERINTAHTUGAS(SPT),SURAT PERINTAH (SP), SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) APBD DANSURAT TUGAS (ST), SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) APBN TAHUN ANGGARAN 2021 DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH I. APBD TAHUN ANGGARAN 2021 A.SURAT PERINTAH TUGAS(SPT) 1. Surat perintah tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; 2. Surat Perintah Tugas (SPT) digunakan untuk kegiatan yang membebani anggaran APBD; 3. Pengajuan Surat Perintah Tugas dilampiri KAK Pelaksanaan dan RAB: a. KAKPelaksanaanmerupakan hasil reviu dari KAK Perencanaan; b. KAK Pelaksanaan Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah di Sekretariat ditandatangani oleh Sekretaris Dinas, sedangkan KAK pelaksanaan untuk Bidang dan UPT ditandatangani oleh Kepala Bidang/Kepala UPT selaku KPA. c. KAK Pelaksanaan : 1) Merupakan Kerangka Acuan untuk Sub-Sub Kegiatan, bukan Sub Kegiatan; 2) Jadwal kegiatan sudah merupakan tanggal pelaksanaan; 3) Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan e-RKO : a) Mulai Tahun Anggaran 2021, Surat Penyediaan Dana (SPD) diterbitkan per- triwulan; b) Dengan diterbitkannya SPD, maka pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dalam triwulan yang sama atau triwulan yang bersangkutan; c) Apabila pelaksanaan kegiatan tidak dalam triwulan yang sama atau triwulan bersangkutan, harus mengajukan surat permohonan persetujuan penambahan SPD ke BPKAD; 4. Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah; 5. Surat Perintah Tugas pegawai Dinas Kesehatan di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah; 6. Surat Perintah Tugas untuk eselon 3 di UPT dan Plt. Kepala UPT ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah; 7. Surat Perintah Tugas untuk eselon 4 dan staf di UPT ditandatangani oleh Kepala UPT; 8. Surat Perintah Tugas harus sudah ditandatangani selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan perjalanan dinas, kecuali untuk kondisi khusus (antara lain : penugasan mendadak untuk memberitahukan kepada atasan langsung melalui WA); 9. Untuk pengajuan Surat Perintah Tugas, yang lebih dari 3 orang, maksud/tujuan dan sub- sub kegiatan yang sama, diajukan secara kolektif, yaitu : a. Menggunakan daftar lampiran petugas yang melaksanakan perjalanan dinas, meliputi: Nomor, Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan, Tempat yang dituju, Tanggal berangkat/Kembali; b. Pengajuan secara kolektif untuk rentang waktu 1 minggu; 10.Surat Perintah Tugas yang diajukan tanda tangan asli 1 lembar, dan di fotokopi sesuai kebutuhan untuk keperluan administrasi. 11.Untuk perjalanan dinas yang sifatnya lintas program (bidang/sekretariat/UPT) atau lintas sektor : a. Apabila pembebanan anggaran ditanggung pihak yang mengundang, dilampirkan Surat Permintaan Penugasan, dan Surat Penunjukan Petugas/lembar disposisi dari lintas program atau lintas sektor yang diundang; b. Apabila pembebanan anggaran ditanggung masing-masing, mengikuti ketentuan diatas, (angka 4 s/d 6); 12.Pengajuan Surat Perintah Tugas dalam rangka menghadiri undangan, dengan anggaran dibebankan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan UPT, dilampiri undangan dan lembar disposisi; 13.Contoh format Surat Perintah Tugas (SPT) terlampir. Lampiran Contoh Format Surat Perintah Tugas (SPT) KOP SURAT SURAT PERINTAH TUGAS Nomor 094/ /1.4/SPT Dasar : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap; 2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013 tanggal 11 Maret 2013 Tentang Perjalanan Dinas Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 27 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Jawa Tengah. MEMERINTAHKAN Kepada : 1. Nama : NIP : Pangkat,Gol. Ruang : Jabatan : 2. Nama : NIP : Pangkat,Gol. Ruang : Jabatan : Untuk : 1. Melaksanakan tugas perjalanan dinas dengan ketentuan sebagai berikut : a. Maksud dan Tujuan : b. Tempat yang dituju : c. Untuk selama : - Berangkat Tanggal : - Kembali Tanggal : 2. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan; 3. Melapor kepada Kepala Instansi setempat guna pelaksanaan tugas tersebut. 4. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Tugas kepada Pejabat Pemberi tugas. 5. Tugas ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 6. Apabila terdapat kekeliruan Surat Tugas ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di : Pada Tanggal : KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH (menyesuaikan) (...........................................) Pangkat NIP.
no reviews yet
Please Login to review.