Authentication
519x Tipe PDF Ukuran file 0.29 MB Source: portal.djka.dephub.go.id
SURAT PERINTAH SEBAGAI PELAKSANA HARIAN
Nomor : KP.004/A.95/DJKA/20
Dasar : 1. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-3/V-10/99
tanggal 18 Januari 2002 Perihal Penunjukan Pejabat
Pelaksana Harian;
2. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 4 Tahun 2002
tanggal 19 Agustus 2002 Tentang Tata Cara Tetap Penunjukan
Pelaksana Harian Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian
Perhubungan;
3. Sehubungan dengan kondisi Dirjen Perkretaapian yang sedang
sakit dan diharuskan beristirahat di rumah.
DIPERINTAHKAN
Kepada : Nama : Zulmafendi, SE., M.Sc
NIP. : 19621005 198903 1 001
Pangkat/Gol : Pembina Utama Madya -IV/d
Jabatan : Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Untuk : 1. Bertindak sebagai Pelaksana Harian selama Direktur Jenderal
Perkeretaapian yang saat ini sedang sakit pada tanggal 26 s.d 27
Maret 2020;
2. Sebagai Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perkeretaapian
diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas rutin;
3. Dalam melaksanakan tugas tersebut Pelaksana Harian Direktur
Jenderal Perkeretaapian tidak memiliki kewenangan untuk
mengambil atau menyatakan keputusan-keputusan yang
mengikat, seperti: Pembuatan DP3, Penetapan Surat Keputusan,
Penjatuhan Hukuman Disiplin atau Keputusan yang berupa
kebijakan strategis;
4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk hal-
hal yang bersifat prinsip;
5. Surat Perintah sebagai Pelaksana Harian ini agar dilaksanakan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada Tanggal : 24 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERKERETAAPIAN
Ir.ZULFIKRI,M.Sc.,DEA
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19620709 199203 1 002
no reviews yet
Please Login to review.