Authentication
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
NOMOR : 188 / 2885.9 / 08 / 2014
TANGGAL : 02 Agustus 2014
TENTANG
KEBIJAKAN INSTALASI
PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
JL. Ki Hajar Dewantoro No. 80 Jebres
Surakarta
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
Jl. Ki Hajar Dewantoro 80 Jebres Kotak Pos 187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax. (0271)648920
E-mail : rsjsurakarta@jatengprov.go.id Website : http://rsjd-surakarta.jatengprov.go.id
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 188 / 2885.9 / 08 / 2014
TENTANG
KEBIJAKAN INSTALASI
PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
PROVINSI JAWA TENGAH
DIREKTUR RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
PROVINSI JAWA TENGAH
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rumah
Sakit Jiwa Daerah Surakarta diperlukan regulasi dalam bentuk
kebijakan direktur pada tataran strategis dan/atau berskala makro
yang bersifat mengikat;
b. bahwa tugas pokok dan fungsi rumah sakit yang dilaksanakan oleh
Instalasi perlu diatur dalam bentuk Kebijakan Instalasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah
Surakarta tentang Kebijakan Instalasi Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah
Surakarta;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
3. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah
Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
13. Peraturan………………(2)
-2-
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan
Minimal;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang
Rekam Medis;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/PER/IV/2011
tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Yang Wajib Dilaksanakan Daerah;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002
tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005
tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis Rumah Sakit
( Medical Staff By Laws );
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa
Daerah dr. Amino Gondohutomo Semarang dan Rumah Sakit Jiwa
Daerah Surakarta;
21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tarif
Pelayanan Pada Badan Layanan Umum aerah Rumah Sakit Umum
Daerah Dan
22. Peraturan Gubernur Jawa Tengah 39 Tahun 2014 tentang Peraturan
Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
23. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 821.2/235/2011 tanggal 17
Maret 2011 tentang Pengangkatan / Penunjukan Dalam Jabatan
Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
24. Peraturan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakara Nomor
188/2879/07/2014 tanggal 25 Juli 2015 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Instalasi
Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta;
M E M U T U S K A N
Menetapkan
PERTAMA : Peraturan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tentang Kebijakan
Instalasi pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sebagaimana
tercantum dalam lampiran peraturan ini.
KEDUA : Kebijakan Instalasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama
merupakan regulasi di tingkat Instalasi pada tataran strategis dan/atau
kerangka makro yang bersifat mengikat.
KETIGA : Ruang lingkup Kebijakan Instalasi meliputi seluruh Instalasi sebagaimana
sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
KEEMPAT : Kebijakan Instalasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur ini.
KELIMA ………………(3)
-3-
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : SURAKARTA
PADA TANGGAL : 02 AGUSTUS 2014
-----------------------------------------------------------------------
DIREKTUR RS. JIWA DAERAH SURAKARTA
PROVINSI JAWA TENGAH
ENDRO SUPRAYITNO
no reviews yet
Please Login to review.